Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
412/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H.
2.Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
MUSLAHUDDIN Bin ANWAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 412/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3742/M.2.18.3/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H.
2Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSLAHUDDIN Bin ANWAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----Bahwa Terdakwa MUSLAHUDDIN Bin ANWAR pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu masih dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Kembang Kuning Rt 11 Rw 04 Desa Kumbang Kuning Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, “memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---

  • Bahwa berawal pada hari Rabu, 18 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 wib ketika Saksi CORNELIUS bersama Saksi YULIUS MAKSUM dan Saksi DEDI YUSUF mendapatkan informasi dari masyarakat di wilayah sekitar Kecamatan Cileungsi hingga Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor sering terjadinya penyalahgunaan sediaan farmasi. Atas laporan tersebut Saksi CORNELIUS bersama Saksi YULIUS MAKSUM dan Saksi DEDI YUSUF menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa yang menyalahgunakan kesediaan farmasi tersebut adalah Terdakwa MUSLAHUDDIN Bin ANWAR pada pukul 11.00 wib di Jl. Kembang Kuning Rt 11 Rw 04 Desa Kumbang Kuning Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor.
  • Bahwa setelah Saksi CORNELIUS bersama Saksi YULIUS MAKSUM dan Saksi DEDI YUSUF mengamankan dan menggeledah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa  100 (seratus) butir obat jenis Tramadol, 100 (seratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl yang ditemukan di dalam jok sepeda motor Honda vario warna hitam plat F 4171 FAE yang dikendarai oleh Terdakwa beserta dengan 1 (satu) unit handphone merk Realme C53 warn aputih no IMEI 864553063158151.
  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 Sdr. BOS (DPO) memberikan kepada Terdakwa di toko tempat Terdakwa berjualan obat di Kembang Kuning Rt 11 Rw 04 Desa Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir obat jenis Tramadol dan 100 (Seratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl dengan tujuan untuk diedarkan / diperjualbelikan.
  • Bahwa Terdakwa menjual atau mengedarkan obat jenis Tramadol sebanyak 1 (satu) butir seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan obat jeis Trihexyphenidyl sebanyak 1 (satu) butir seharga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah), dengan cara COD (Cash On Delivery) yaitu calon pembeli mendatangi atau menghampiri Terdakwa yang berjaga di warung yang beralamatkan di Kembang Kuning Rt 11 Rw 04 Desa Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor atas perintah Sdr, BOS (DPO) sehingga rata-rata setiap hari Terdakwa mendapatkan penghasilan per hari kurang lebih sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian menyetorkan uang hasil penjualan tersebut secara langsung kepada Sdr. BOS (DPO) setiap hari dan Sdr. BOS (DPO) memberikan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap hari kepada Terdakwa.
  • Berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 1761/NOF/2026, 30 April 2026 pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm., Apt. Dan Tri Wulandari S.H. selaku pemeriksa dan Sunhot P. Silalahi., S.I.K., M.Si. mewakili Kapuslabfor Bareskrim Polri dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. 1220/2026/OF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika, Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
  2. 1221/2026/OF,- berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.

Interpretasi Hasil :

  1. Tramadol, adalah bahan aktif obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (analgesic) yang sedang hingga cukup parah,
  2. Trihexyphenidyl atau Trihex adalah obat yang biasanya digunakan untuk Parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu.
  • Bahwa Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm menjelaskan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, bahwa sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan di tempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu pelayanan farmasi pembuatan disertai dengan keterangan nama obat, efek samping. redaran  obat diatur dalam bab pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan keputusan Menteri Kesehatan Rumah Tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G yaitu Sediaan farmasi (obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi pembuatnya diserta dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo golongan obat keras (bebas, terbatas, keras).

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuian Pidana. -----------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa MUSLAHUDDIN Bin ANWAR pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu masih dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Kembang Kuning Rt 11 Rw 04 Desa Kumbang Kuning Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili melakukan kegiatan praktik kefarmasian dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan yaitu terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam penyimpanan, pendistribusian, atau penyaluran obat”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu, 18 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 wib ketika Saksi CORNELIUS bersama Saksi YULIUS MAKSUM dan Saksi DEDI YUSUF mendapatkan informasi dari masyarakat di wilayah sekitar Kecamatan Cileungsi hingga Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor sering terjadinya penyalahgunaan sediaan farmasi. Atas laporan tersebut Saksi CORNELIUS bersama Saksi YULIUS MAKSUM dan Saksi DEDI YUSUF menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa yang menyalahgunakan kesediaan farmasi tersebut adalah Terdakwa MUSLAHUDDIN Bin ANWAR pada pukul 11.00 wib di Jl. Kembang Kuning Rt 11 Rw 04 Desa Kumbang Kuning Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor.
  • Bahwa setelah Saksi CORNELIUS bersama Saksi YULIUS MAKSUM dan Saksi DEDI YUSUF mengamankan dan menggeledah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa  100 (seratus) butir obat jenis Tramadol, 100 (seratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl yang ditemukan di dalam jok sepeda motor Honda vario warna hitam plat F 4171 FAE yang dikendarai oleh Terdakwa beserta dengan 1 (satu) unit handphone merk Realme C53 warn aputih no IMEI 864553063158151.
  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 Sdr. BOS (DPO) memberikan kepada Terdakwa di toko tempat Terdakwa berjualan obat di Kembang Kuning Rt 11 Rw 04 Desa Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir obat jenis Tramadol dan 100 (Seratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl dengan tujuan untuk diedarkan / diperjualbelikan.
  • Bahwa Terdakwa menjual atau mengedarkan obat jenis Tramadol sebanyak 1 (satu) butir seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan obat jeis Trihexyphenidyl sebanyak 1 (satu) butir seharga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah), dengan cara COD (Cash On Delivery) yaitu calon pembeli mendatangi atau menghampiri Terdakwa yang berjaga di warung yang beralamatkan di Kembang Kuning Rt 11 Rw 04 Desa Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor atas perintah Sdr, BOS (DPO) sehingga rata-rata setiap hari Terdakwa mendapatkan penghasilan per hari kurang lebih sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian menyetorkan uang hasil penjualan tersebut secara langsung kepada Sdr. BOS (DPO) setiap hari dan Sdr. BOS (DPO) memberikan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap hari kepada Terdakwa.
  • Berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 1761/NOF/2026, 30 April 2026 pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm., Apt. Dan Tri Wulandari S.H. selaku pemeriksa dan Sunhot P. Silalahi., S.I.K., M.Si. mewakili Kapuslabfor Bareskrim Polri dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. 1220/2026/OF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika, Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
  2. 1221/2026/OF,- berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.

Interpretasi Hasil :

  1. Tramadol, adalah bahan aktif obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (analgesic) yang sedang hingga cukup parah,
  2. Trihexyphenidyl atau Trihex adalah obat yang biasanya digunakan untuk Parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu.
  • Bahwa Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm  menjelaskan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, bahwa sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan di tempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu pelayanan farmasi pembuatan disertai dengan keterangan nama obat, efek samping. redaran  obat diatur dalam bab pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan keputusan Menteri Kesehatan Rumah Tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G yaitu Sediaan farmasi (obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi pembuatnya diserta dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo golongan obat keras (bebas, terbatas, keras).
  • Bahwa barang bukti berupa 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol dan 100 (seratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl termasuk golongan kategori obat keras yang penyalurannya hanya dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan- perundangan (Pasal 145 Ayat 1 dan 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan) dan penyerahan obat keras hanya dapat dilakukan dan harus dilaksanakan oleh Apoteker difasilitasi pelayanan kefarmasian berdasarkan resep dokter asli, dimana Pasal 145 ayat 1 dan 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan menjelaskan Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud adalah meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang intinya hanya orang yang mempunyai kompetensi dan berizin serta tempat pelayanan kefarmasian berizin yang dapat mengedarkannya.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan praktik kefarmasian dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan dan terdakwa bukan seorang apoteker.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuian Pidana.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya