| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa I ADITYA EGATIFYAN BIN ADI GUNAWAN bersama-sama dengan Terdakwa II TIARA HERMALIA NUR THAYEB Binti BACHTIAR (alm) pada hari Selasa tanggal 11 bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat POM PM Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,”. Perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 November 2025, Terdakwa I memesan narkotika jenis sabu kepada Sdr. KIBAW (DPO) sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp1.500.000 melalui telepon, kemudian mentransfer uang tersebut dan Sdr. KIBAW (DPO) mengirimkan lokasi/maps pengambilan di daerah POM PM Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kab. Bogor.
- Bahwa selanjutnya, Terdakwa I menghubungi Terdakwa II dan menyuruhnya untuk mengambil narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Selanjutnya Terdakwa I mentransfer uang sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II. Kemudian Terdakwa II berangkat menuju lokasi di daerah POM PM Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dan menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah tiang listrik, lalu membawa narkotika jenis sabu tersebut kembali ke rumah.
- Bahwa Saksi JIHAN, atas perintah Terdakwa I, diminta untuk mengambil paket makanan yang dikirim oleh Terdakwa II melalui Gosend. Setelah menerima makanan tersebut, Saksi JIHAN bersama Saksi ANGGA kemudian menuju dan mengunjungi Terdakwa I di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur.
- Bahwa Saksi JIHAN atas perintah Terdakwa I diminta mengambil paket makanan yang dikirim oleh Terdakwa II. Setelah menerima paket tersebut mengunjungi Terdakwa I di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur serta, Saksi JIHAN bersama Saksi ANGGA menuju Lapas Kelas IIA Gunung Sindur.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB, saat Saksi AHMAD bersama Saksi FAISAL bertugas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan Saksi ANGGA dan Saksi JIHAN dan ditemukan 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan. Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa barang tersebut atas perintah Terdakwa I yang merupakan warga binaan lapas, serta diperoleh keterangan bahwa Terdakwa I telah membuang handphone miliknya pada hari melakukan transaksi pembelian narkotika jenis sabu tersebut ke atas kamar dan hingga saat ini belum ditemukan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti No. Lab: 7185/NNF/2025 tangga; 09 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Sunhot P. Silalahi, S.I.K., M.M dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 5522/2025/0F berupa kristal warna putih adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa I ADITYA EGATIFYAN BIN ADI GUNAWAN bersama-sama dengan Terdakwa II TIARA HERMALIA NUR THAYEB Binti BACHTIAR (alm) pada hari Rabu tanggal 12 bulan November tahun 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Lapas Khusus kelas IIA Gunung Sindur Kec. Gunung Sindur Kab. Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB, saat Saksi AHMAD bersama Saksi FAISAL bertugas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan Saksi ANGGA dan Saksi JIHAN dan ditemukan 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan. Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa barang tersebut atas perintah Terdakwa I yang merupakan warga binaan lapas, serta diperoleh keterangan bahwa Terdakwa I telah membuang handphone miliknya pada hari melakukan transaksi pembelian narkotika jenis sabu tersebut ke atas kamar dan hingga saat ini belum ditemukan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti No. Lab: 7185/NNF/2025 tangga; 09 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Sunhot P. Silalahi, S.I.K., M.M dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 5522/2025/0F berupa kristal warna putih adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) Jo. 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---- |