Dakwaan |
PERTAMA
----------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD KOHAR Als BOY Bin RAHMAT SAMSUDIN dan Terdakwa EKI PRASETYO Als EKI Bin A SUKRON, pada hari Selasa tanggal 28 bulan Januari tahun 2025 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di seberang parkiran Masjid Jami Nurul Huda, Kp. Babakan, RT.02/RW.13, Desa Tajurhalang, Kec. Tajurhalang, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II berada di kontrakan Terdakwa I. Saat itu, Terdakwa II berkata, “Boy, jalan yuk” (kode untuk melakukan pencurian). Terdakwa I pun menjawab, “Ayo!”. Setelah itu, Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat bersama menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam. Sebelum berangkat, Terdakwa I telah mempersiapkan kunci letter T beserta anak kuncinya yang didapatkan dengan cara membuat sendiri. Kemudian, Terdakwa II mengemudikan sepeda motor, sementara Terdakwa I dibonceng dan mereka berkeliling mencari sasaran di wilayah Tajurhalang.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 18.30 WIB, Terdakwa I melihat satu unit sepeda motor Honda X1B02N04LO A/T (Beat) dengan nomor polisi B 3520 EIV, tahun 2016, warna putih biru, yang terparkir di halaman Masjid Jami Nurul Huda, Kp. Babakan, RT.02/RW.13, Desa Tajurhalang, Kec. Tajurhalang, Kab. Bogor. Terdakwa I kemudian meminta Terdakwa II untuk berhenti. Selanjutnya, Terdakwa II menunggu di dekat lokasi kejadian sambil mengawasi situasi sekitar, sementara Terdakwa I mendekati sepeda motor target. Setelah berada di dekat kendaraan, Terdakwa I memasukkan anak kunci letter T ke dalam lubang kontak lalu memutarnya searah jarum jam hingga posisi kontak berada dalam keadaan on. Setelah mesin menyala, Terdakwa I langsung membawa kabur sepeda motor tersebut, dan saudara Terdakwa II ikut melarikan diri menuju kontrakan Terdakwa I di Citayam, Depok. Setibanya di kontrakan, Terdakwa I melepas pelat nomor asli kendaraan dengan maksud agar tidak dikenali pemiliknya, lalu membuangnya ke sungai. Setelah itu, Terdakwa I memasang pelat nomor palsu F 3076 FAA. Keesokan harinya, Terdakwa I mengecat sepeda motor tersebut dengan warna merah menggunakan pilox agar semakin sulit dikenali. Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya.
- Bahwa setelah berhasil mengambil sepeda motor curian pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di parkiran Masjid Jami Nurul Huda, Kp. Babakan, RT.02/RW.13, Desa Tajurhalang, Kec. Tajurhalang, Kab. Bogor, Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan sepeda motor tersebut sebagai sarana untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor lainnya. Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 2 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II mencuri sepeda motor Honda Beat warna merah di Gang H. Nalih, Citayam, Depok. Kemudian pada hari yang sama, sekitar pukul 05.00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II kembali melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat tahun 2023, warna abu-abu, yang terparkir di area Masjid di daerah Cipayung, Depok.
- Bahwa setelah berhasil mencuri kedua sepeda motor tersebut, tersangka menyimpannya di kontrakan selama tiga hari. Kemudian, saudara Eki menghubungi Sdr. BENDOT dengan maksud untuk menjual sepeda motor hasil curian. Saudara Bendot setuju untuk membeli sepeda motor Honda Beat warna merah dengan harga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Uang hasil penjualan kemudian dibagi dua, masing-masing mendapat Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Sementara itu, sepeda motor Honda Beat tahun 2023, warna abu-abu dijual kepada Sdr. HENDRIANSYAH ALIAS CEPER seharga Rp1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah). Uang hasil penjualan juga dibagi dua, masing-masing memperoleh Rp950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025, sekitar pukul 00.00 WIB, Terdakwa II berhasil ditangkap oleh pemilik sepeda motor Honda Beat warna merah karena aksinya terekam CCTV saat melakukan pencurian. Pemilik kendaraan kemudian menyerahkannya kepada pihak Kepolisian Polres Metro Depok. Kemudian, pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka juga berhasil ditangkap. Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci letter T beserta anak kuncinya, serta 1 (satu) unit Spd Motor Merk / Jenis Honda Beat, No.Pol : F 3076 FAA, Warna Merah, tahun 2016, No.Ka : MH1JFP127GK544225, No.Sin : JFP1E2505976.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, kerugian yang dialami Saksi korban EMED MAHRUF adalah sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah).
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP----------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD KOHAR Als BOY Bin RAHMAT SAMSUDIN dan Terdakwa EKI PRASETYO Als EKI Bin A SUKRON, pada hari Selasa tanggal 28 bulan Januari tahun 2025 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di seberang parkiran Masjid Jami Nurul Huda, Kp. Babakan, RT.02/RW.13, Desa Tajurhalang, Kec. Tajurhalang, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II berada di kontrakan Terdakwa I. Saat itu, Terdakwa II berkata, “Boy, jalan yuk” (kode untuk melakukan pencurian). Terdakwa I pun menjawab, “Ayo!”. Setelah itu, Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat bersama menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam. Sebelum berangkat, Terdakwa I telah mempersiapkan kunci letter T beserta anak kuncinya yang didapatkan dengan cara membuat sendiri. Kemudian, Terdakwa II mengemudikan sepeda motor, sementara Terdakwa I dibonceng dan mereka berkeliling mencari sasaran di wilayah Tajurhalang.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 18.30 WIB, Terdakwa I melihat satu unit sepeda motor Honda X1B02N04LO A/T (Beat) dengan nomor polisi B 3520 EIV, tahun 2016, warna putih biru, yang terparkir di halaman Masjid Jami Nurul Huda, Kp. Babakan, RT.02/RW.13, Desa Tajurhalang, Kec. Tajurhalang, Kab. Bogor. Terdakwa I kemudian meminta Terdakwa II untuk berhenti. Selanjutnya, Terdakwa II menunggu di dekat lokasi kejadian sambil mengawasi situasi sekitar, sementara Terdakwa I mendekati sepeda motor target. Setelah berada di dekat kendaraan, Terdakwa I memasukkan anak kunci letter T ke dalam lubang kontak lalu memutarnya searah jarum jam hingga posisi kontak berada dalam keadaan on. Setelah mesin menyala, Terdakwa I langsung membawa kabur sepeda motor tersebut, dan saudara Terdakwa II ikut melarikan diri menuju kontrakan Terdakwa I di Citayam, Depok. Setibanya di kontrakan, Terdakwa I melepas pelat nomor asli kendaraan dengan maksud agar tidak dikenali pemiliknya, lalu membuangnya ke sungai. Setelah itu, Terdakwa I memasang pelat nomor palsu F 3076 FAA. Keesokan harinya, Terdakwa I mengecat sepeda motor tersebut dengan warna merah menggunakan pilox agar semakin sulit dikenali. Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya.
- Bahwa setelah berhasil mengambil sepeda motor curian pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di parkiran Masjid Jami Nurul Huda, Kp. Babakan, RT.02/RW.13, Desa Tajurhalang, Kec. Tajurhalang, Kab. Bogor, Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan sepeda motor tersebut sebagai sarana untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor lainnya. Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 2 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II mencuri sepeda motor Honda Beat warna merah di Gang H. Nalih, Citayam, Depok. Kemudian pada hari yang sama, sekitar pukul 05.00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II kembali melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat tahun 2023, warna abu-abu, yang terparkir di area Masjid di daerah Cipayung, Depok.
- Bahwa setelah berhasil mencuri kedua sepeda motor tersebut, tersangka menyimpannya di kontrakan selama tiga hari. Kemudian, saudara Eki menghubungi Sdr. BENDOT dengan maksud untuk menjual sepeda motor hasil curian. Saudara Bendot setuju untuk membeli sepeda motor Honda Beat warna merah dengan harga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Uang hasil penjualan kemudian dibagi dua, masing-masing mendapat Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Sementara itu, sepeda motor Honda Beat tahun 2023, warna abu-abu dijual kepada Sdr. HENDRIANSYAH ALIAS CEPER seharga Rp1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah). Uang hasil penjualan juga dibagi dua, masing-masing memperoleh Rp950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025, sekitar pukul 00.00 WIB, Terdakwa II berhasil ditangkap oleh pemilik sepeda motor Honda Beat warna merah karena aksinya terekam CCTV saat melakukan pencurian. Pemilik kendaraan kemudian menyerahkannya kepada pihak Kepolisian Polres Metro Depok. Kemudian, pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka juga berhasil ditangkap. Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci letter T beserta anak kuncinya, serta 1 (satu) unit Spd Motor Merk / Jenis Honda Beat, No.Pol : F 3076 FAA, Warna Merah, tahun 2016, No.Ka : MH1JFP127GK544225, No.Sin : JFP1E2505976.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, kerugian yang dialami Saksi korban EMED MAHRUF adalah sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah).
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 362 KUHP-------------------- |