Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
444/Pdt.G/2025/PN Cbi 1.ANCENG
2.HERUL CANDRA
3.SINAH SETIAWAN
4.ANCEH
5.AGUSTINA
6.ANTON
7.ANDRI
Oen Yenti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 444/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANCENG
2HERUL CANDRA
3SINAH SETIAWAN
4ANCEH
5AGUSTINA
6ANTON
7ANDRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GENUARI WARUWU, S.H.ANCENG
2GENUARI WARUWU, S.H.HERUL CANDRA
3GENUARI WARUWU, S.H.SINAH SETIAWAN
4GENUARI WARUWU, S.H.ANCEH
5GENUARI WARUWU, S.H.AGUSTINA
6GENUARI WARUWU, S.H.ANTON
7GENUARI WARUWU, S.H.ANDRI
Tergugat
NoNama
1Oen Yenti
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BPN Kabupaten Bogor I
2Kepala Desa Rancabungur
3Oen Kim Hin
4Oen Coan Lay
5Oen Yeti
6Oen Yenah
7Kung Eng
8Yuliana
9Yuliani
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMER :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat II s.d Turut Tergugat IX adalah sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Oen Tjun Ih (Oen Bontot) dan almarhum Lauw Ken Nio;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Sertifikat Hak Milik No.821, atas nama Yenti ;
5. Menyatakan tanah di sebidang tanah seluas kurang lebih ± 4.248 m2 dengan SPPT No. 0014.0, Blok 013 Persil No. 157 S.III C dengan No. 1302 a.n. Oen Bontot yang terletak di Kp Keracak. Jl. Cagak Satelit RT.03/RW.06 Desa Rancabungur, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Milik Roti/ Dede
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Hj. Enoh
- Sebelah Timur : Tanah Hj. Enoh
- Sebelah Barat : Tanah Milik Entin/Boo
sesuai Sertifikat Hak Milik No.821 atas nama Yenti adalah boedel waris dari almarhum Oen Tjun Ih (Oen Bontot) dan almarhum Lauw Ken Nio yang belum dibagikan kepada ahli warisnya yang sah ;
6. Menyatakan sah dan mengikat kesepakatan pembagian tanah waris tertanggal 25 Februari 2019 yang seluas ± 4.248 m2 dengan SPPT No. 0014.0, Blok 013 Persil No. 157 S.III C dengan No. 1302 a.n. Oen Bontot yang ditanda tangani oleh Para ahli waris;
7. Menyatakan Para Pengguat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Oen Tjun Ih (Oen Bontot) dan almarhum Lauw Ken Nio dan berhak atas tanah warisan seluas 3.000 m2 berdasarkan kesepakatan pembagian tanah waris tertanggal 25 Februari 2019 dari luas ± 4.248 m2 , dengan batas batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara        : Tanah Milik Roti/Dede
- Sebelah Selatan     : Tanah Milik Boo/Entin
- Sebelah Timur       : Tanah Milik Embun
- Sebelah Barat        : Tanah Milik Hj. Enoh
8. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat III sampai dengan Turut Tergugat IX adalah ahli waris yang sah dari almarhum Oen Tjun Ih (Oen Bontot) dan almarhum Lauw Ken Nio dan berhak atas tanah warisan seluas 1.200 m2 berdasarkan kesepakatan pembagian tanah waris tertanggal 25 Februari 2019 dari tanah warisan luas ± 4.248 m2 dengan batas batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara        : Tanah Milik Dede
- Sebelah Selatan     : Tanah Milik Boo
- Sebelah Timur       : Tanah Milik Hj. Enoh
- Sebelah Barat        : Tanah Milik Embun
9. Menghukum Turut Tergugat I untuk membatalkan dan menyatakan tidak sah Sertifikat Hak Milik No.821 atas nama Yenti, karena mengandung cacat hukum;
10. Menghukum Tergugat untuk memberikan ganti rugi materil dan immaterial kepada Para Penggugat sebagai berikut :
- Kerugian Materil :
? Nilai tanah Rp. 700.000 x 3.000 m2 sebesar Rp. 2.100.000.000,-
? Pengurusan upaya hukum pidana dan perdata Rp. 100.000.000,-;
Total Rp. 2.200.000.000,-
- Kerugian Immateril :
? Tidak dapat memanfaatkan tanah warisan Rp. 200.000.000,-
? Secara moril tidak dihargai sebagai ahli waris Rp. 200.000.000,-
? Secara sosial bukan sebagai ahli waris Rp. 100.000.000,-
Total Rp. 500.000.000
Maka total kerugian materil dan immateril sebesar Rp. 2.700.000.000,-
11. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat atas putusan ini;
12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat melakukan upaya hukum Vervet, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
13. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak