INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 444/Pdt.G/2025/PN Cbi | 1.ANCENG 2.HERUL CANDRA 3.SINAH SETIAWAN 4.ANCEH 5.AGUSTINA 6.ANTON 7.ANDRI |
Oen Yenti | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 444/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 21 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMER :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat II s.d Turut Tergugat IX adalah sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Oen Tjun Ih (Oen Bontot) dan almarhum Lauw Ken Nio;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Sertifikat Hak Milik No.821, atas nama Yenti ;
5. Menyatakan tanah di sebidang tanah seluas kurang lebih ± 4.248 m2 dengan SPPT No. 0014.0, Blok 013 Persil No. 157 S.III C dengan No. 1302 a.n. Oen Bontot yang terletak di Kp Keracak. Jl. Cagak Satelit RT.03/RW.06 Desa Rancabungur, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Milik Roti/ Dede
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Hj. Enoh
- Sebelah Timur : Tanah Hj. Enoh
- Sebelah Barat : Tanah Milik Entin/Boo
sesuai Sertifikat Hak Milik No.821 atas nama Yenti adalah boedel waris dari almarhum Oen Tjun Ih (Oen Bontot) dan almarhum Lauw Ken Nio yang belum dibagikan kepada ahli warisnya yang sah ;
6. Menyatakan sah dan mengikat kesepakatan pembagian tanah waris tertanggal 25 Februari 2019 yang seluas ± 4.248 m2 dengan SPPT No. 0014.0, Blok 013 Persil No. 157 S.III C dengan No. 1302 a.n. Oen Bontot yang ditanda tangani oleh Para ahli waris;
7. Menyatakan Para Pengguat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Oen Tjun Ih (Oen Bontot) dan almarhum Lauw Ken Nio dan berhak atas tanah warisan seluas 3.000 m2 berdasarkan kesepakatan pembagian tanah waris tertanggal 25 Februari 2019 dari luas ± 4.248 m2 , dengan batas batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Milik Roti/Dede
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Boo/Entin
- Sebelah Timur : Tanah Milik Embun
- Sebelah Barat : Tanah Milik Hj. Enoh
8. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat III sampai dengan Turut Tergugat IX adalah ahli waris yang sah dari almarhum Oen Tjun Ih (Oen Bontot) dan almarhum Lauw Ken Nio dan berhak atas tanah warisan seluas 1.200 m2 berdasarkan kesepakatan pembagian tanah waris tertanggal 25 Februari 2019 dari tanah warisan luas ± 4.248 m2 dengan batas batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Milik Dede
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Boo
- Sebelah Timur : Tanah Milik Hj. Enoh
- Sebelah Barat : Tanah Milik Embun
9. Menghukum Turut Tergugat I untuk membatalkan dan menyatakan tidak sah Sertifikat Hak Milik No.821 atas nama Yenti, karena mengandung cacat hukum;
10. Menghukum Tergugat untuk memberikan ganti rugi materil dan immaterial kepada Para Penggugat sebagai berikut :
- Kerugian Materil :
? Nilai tanah Rp. 700.000 x 3.000 m2 sebesar Rp. 2.100.000.000,-
? Pengurusan upaya hukum pidana dan perdata Rp. 100.000.000,-;
Total Rp. 2.200.000.000,-
- Kerugian Immateril :
? Tidak dapat memanfaatkan tanah warisan Rp. 200.000.000,-
? Secara moril tidak dihargai sebagai ahli waris Rp. 200.000.000,-
? Secara sosial bukan sebagai ahli waris Rp. 100.000.000,-
Total Rp. 500.000.000
Maka total kerugian materil dan immateril sebesar Rp. 2.700.000.000,-
11. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat atas putusan ini;
12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat melakukan upaya hukum Vervet, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
13. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
