Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
165/Pdt.Bth/2025/PN Cbi Drs. CIPTO SULISTIO 1.MAY ANUGRAHWATI
2.PT. BANK NEGARA INDONESIA, (Persero) Tbk.
3.PT. SIGMACO HARAPAN SEJATI
4.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) Bogor
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 165/Pdt.Bth/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. CIPTO SULISTIO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anna Amalia Sakura.,SHDrs. CIPTO SULISTIO
Tergugat
NoNama
1MAY ANUGRAHWATI
2PT. BANK NEGARA INDONESIA, (Persero) Tbk.
3PT. SIGMACO HARAPAN SEJATI
4KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) Bogor
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan bantahan/gugatan Pembantah/Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor. 11/Pdt.Eks. RL/2025/PNCbi, Jo. Grosse Risalah Lelang Nomor. 2049/08.03/2024-01, Tanggal 29 April 2025, tidak dapat dilaksanakan ;
3. Menyatakan menunda Ekseksi atas sebidang tanah dalam satu hamparan total seluas 4.463 M2 dijual dalam satu paket terdiri atas SHM No. 435/Cisarua Lt. 2.258 M2 dan SHM No. 676 / Citeko Lt. 2.205 M2 An. Drs.Cipto Sulistio berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya, yang terletak di kampung Citeko Rt.001/Rw.007, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Objek Eksekusi), sampai adanya Putusan terhadap perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sesuai Akta Pernyataan Banding Online No. 104/Srt.Pdt.Bdg/2025/PN.Pdt. Jo. Nomor. 286/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst. Tanggal 8 Mei 2025, dan proses persidangan di Pengadilan Negeri Bogor dalam Perkara Nomor. 07/Pdt.G/2025/PN.Bgr, diputus dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap;
4. Menyatakan balik nama Sertifikat Hak Milik atas tanah Objek Eksekusi ke atas nama Terbantah I/Tergugat I, tidak sah dan harus dibatalkan oleh Turut Tergugat;
5. Menghukum Terbantah I/Tergugat I , Terbantah II/Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak