Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
309/Pdt.P/2024/PN Cbi Ida Rosita Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 309/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 11 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ida Rosita
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengperbaikan Nama dan nama orang tua (ayah)  anak pemohon pada Akte Kelahiran Nomer 51685.CS/2013 yang semula tertulis Nama Raden Mareta Agustina Kurniawan, anak  dari pasangan Raden Agus Kurniawan dan Ida Rosita menjadi nama R. Mareta Agustina Kurniawan dari pasangan R. Agus Kurniawan dan Ida Rosita disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk Ayah Nomor: 3201141201740003, Kartu Keluarga  Nomor 320114270212003 dan Kutipan Akte Nikah Nomor : 514/78/V/2010  pemohon.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang perbaikan Nama dan nama orang tua (ayah)  anak pemohon dalam register yang berjalan dan berlaku serta memberikan Catatan pinggir pada akte Kelahiran Nomer 514/78/V/2010  anak pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak