Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
500/Pdt.G/2024/PN Cbi Ali Fauzi 1.H. Almuhdarse, M.SI
2.Yanti Triyanti, SE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 500/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Sabtu, 30 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ali Fauzi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Antonius Juang Saputra, S.H.Ali Fauzi
Tergugat
NoNama
1H. Almuhdarse, M.SI
2Yanti Triyanti, SE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Omat Rohayati
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji dan atau wanprestasi;
  3. Menyatakan sah menurut hukum Surat Perjanjian Bersama tanggal 18 Juni 2022 dan 3 Desember 2022, surat kuasa penjamin tanggal 18 Mei 2023 dan Surat Kesepakatan bersama somasi pertama tanggal  9 Mei 2024; dan bukti transfer juga kwitansi penerimaaan uang;
  4. Menyatakan sah dan berharganya Sertifikat Hak Milik Nomor- 0101710100455 tercatat dengan nama  Omat Rohayati (Turut Tergugat) sebagai jaminan pembayaran terhadap Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kewajiban terhadap Penggugat sebesar Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat I membayar kerugian materil yang ditimbulkan akibat permasalahan ini sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
  7. Mengabulkan sita jaminan atas tanah dan bangunan setempat yang dikuasai Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat , terletak di jalan Apel No 5, atau diketahui  sebagai Puri Alam Kencana 1 Blok G1 No.5 RT 004, RW 07, Kelurahan Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cibonong Jawa Barat; dengan batas batas sebagai berikut:
  •   Utara     : Tanah Kosong 
  •   Selatan   : Jalan
  •   Timur     : Rumah blok No 4
  •   Barat     : Rumah blok No. 6

atau setidaknya berdasarkan NIB (nomor identifikasi Bidang) : 00300 dengan surat Ukur Nomor : 321/Nanggewer Mekar/2002 sebagaimana yang terdapat didalam Sertifikat Hak Milik Nomor- 0101710100455 tercatat dengan namaOmat Rohayati.

8. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan a quo;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak