| Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD RASID LASIMPALA BIN RASAD LASIMPALA (Alm) bersama terdakwa II YETI DWIASTUTI Binti ACHMAD ZAENUDIN (Alm) pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat disekitar wilayah Desa Wanaherang Kec. Gunung Putri Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 12.30 wib terdakwa I MUHAMMAD RASID LASIMPALA BIN RASAD LASIMPALA (Alm) bersama terdakwa II YETI DWIASTUTI Binti ACHMAD ZAENUDIN (Alm) mengambil narkotika jenis sabu atas perintah Sdr. ABDUL ZAKIR (DPO) dibawah tiang Listrik dipinggir Jalan Tambora Jakarta Barat sebanyak 300 gram menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda Beat warna hitam dengan Plat Nomor F-2675-FCB, No rangka : MH1JFZ123JK284859 milik Terdakwa II, saat itu yang mengendarai motor tersebut adalah Terdakwa II sementara Terdakwa I duduk dibelakang jok
- Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025, sebelum dilakukan penangkapan, Terdakwa I dan Terdakwa II terlebih dahulu menyimpan/menempel 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang telah dibungkus di dalam sedotan di sekitar wilayah Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada 4 (empat) lokasi berbeda yang jaraknya berdekatan.
- Bahwa terdakwa I MUHAMMAD RASID LASIMPALA BIN RASAD LASIMPALA (Alm) mengambil paket narkotika jenis sabu dari Sdr, ABDUL ZAKIR (DPO) dan dijanjikan upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap 5 gram yang laku terjual.
- Bahwa peranan Terdakwa II mengendarai sepeda motor sementara Terdakwa I duduk dibelakang jok motor dan untuk menempel narkotikanya adalah Terdakwa I sementara Terdakwa II menunggu di sepeda motor sebagai jokinya.
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. PL132GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 17 Juli 2025 dan dilakukan pemeriksaan dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan berat netto seberat 193,8332 gram tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai kualitas atau keahlian untuk menjual atau mengedarkan Narkotika Golongan I.
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD RASID LASIMPALA BIN RASAD LASIMPALA (Alm) bersama terdakwa II YETI DWIASTUTI Binti ACHMAD ZAENUDIN (Alm) pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat Home Stay Sakura Jl. Cileungsi Setu Ds. Pasirangin Kec. Cileungsi Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak, atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 14.00 wib saat saksi NOERMAN bersama saksi DEO dan saksi MAHARDIKA sedang melaksanakan piket dan mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya bahwa di wilayah Kec. Cileungsi Kab. Bogor ada peredaran narkotika. Kemudian sekira pukul 17.00 wib saksi NOERMAN bersama saksi DEO dan saksi MAHARDIKA berhasil mengamankan Terdakwa I MUHAMMAD RASID LASIMPALA BIN RASAD LASIMPALA (Alm) dan terdakwa II YETI DWIASTUTI Binti ACHMAD ZAENUDIN (Alm) di Home Stay Sakura Jl. Cileungsi Setu Ds. Pasirangin Kec. Cileungsi Kab. Bogor, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
-
-
- 1 (satu) buah kardus bekas hp merk INFINIX warna hijau yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastic klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu
- 1 (satu) pack sedotan
- 2 (dua) pack plastic klip bening
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver
- 1 (satu) unit handphone merk INFINIX Hot 30i dengan imei : 354616834806486/354616834806494
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. PL132GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 17 Juli 2025 dan dilakukan pemeriksaan dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan berat netto seberat 193,8332 gram tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai kualitas atau keahlian untuk menjual atau mengedarkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------- |