Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
604/Pid.Sus/2024/PN Cbi 1.SEPTI CHAERIYAH, SH
2.NIA LIANA, SH
SOPAN SOPYANDI bin SUGANDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 604/Pid.Sus/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-/3733/M.2.18/ENZ.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTI CHAERIYAH, SH
2NIA LIANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOPAN SOPYANDI bin SUGANDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :   

KESATU

--- Bahwa terdakwa SOPAN SOPYANDI Bin SUGANDI (Alm) pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekitar jam 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang beralamat di Jl. H Martan Rt 007/011 Kel. Tugu Kec. Cimanggis Kota Depok, Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP)  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berbentuk bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.  Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------

  • Bahwa pada awal bulan Juli 2024 terdakwa SOPAN SOPYANDI Bin SUGANDI (Alm) dihubungi oleh Sdr. JUWARNO als JUAN (DPO) menawarkan untuk mengambil narkotika jenis sabu , kemudian mendapatkan tawaran tersebut terdakwa tidak langsung menerima dan sempat menolak, lalu Sdr. JUWARNO als JUAN (DPO) menghubungi terdakwa terus menawarkan sambil memberitahukan kepada terdakwa jika menerima tawaran untuk mengambil narkotika jenis sabu terdakwa akan mendapatkan upah. Mengetahui hal tersebut dan terdakwa tidak memiliki pekerjaan tetap akhirnya terdakwa menerima tawaran tersebut untuk mengambil narkotika jenis sabu.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh  terdakwa, terdakwa mengambil  narkotika jenis sabu disekitar Kel. Tugu Kec. Cimanggis Depok sebanyak 20 (dua puluh) gram, setelah itu terdakwa memecah Narkotika jenis sabu tersebut menjadi paket kecil yang kemudian terdakwa tempel atau disimpan paket Narkotika tersebut. Selanjutnya terdakwa mengirimkan  foto serta share lokasi atau map kepada Sdr. JUWARNO als JUAN (DPO).
  • Bahwa selanjutnya  pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 15.00 wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. JUWARNO als JUAN (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu, kemudian sdr. JUWARNO ALS JUAN memberikan map atau sharelokasi kepada terdakwa. Kemudian sekitar pukul 16.30 wib terdakwa berangkat dari Kec. Cisarua Kabupaten Bogor menuju tempat dimana narkotika jenis sabu tersebut disimpan/ ditempel sesuai petunjuk map atau share lokasi dari sdr. JUWARNO ALS JUAN (DPO), sesampainya dilokasi sekira pukul 19.00 wib di Jl. H Martan Rt 007/011 Kel. Tugu Kec. Cimanggis Kota Depok sesuai dengan map atau sharelok terdakwa mencari lokasi tepatnya narkotika jenis sabu tersebut disimpan sesuai foto yang dikirim, terdakwa menemukan tempat penempelan paket Narkotika tersebut sesuai dengan foto yaitu ditempat sampah yang disimpan didalam ban bekas, lalu terdakwa menemukan bungkusan bekas rokok sampoerna Mild yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu, kemudian  terdakwa langsung memberitahukan Sdr. JUWARNO als JUAN (DPO) setelah benar dan sesuai paket yang disimpan ditempat tersebut. Selanjutnya terdakwa pulang namun sebelumnya terdakwa menyimpan terlebih dahulu narkotika jenis sabu tersebut di Villa Miranty Jl. Sukamaju 1 Rt 002/010 Ds. Tugu Selatan Kec. Cisarua Kab. Bogor.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 terdakwa ke Villa Miranty Jl. Sukamaju 1 Rt 002/010 Ds. Tugu Selatan Kec. Cisarua Kab. Bogor untuk menimbang narkotika jenis sabu yang telah terdakwa ambil tersebut, saat ditimbang jumlah narkotika jenis sabu tersebut  yaitu seberat 20 (dua puluh) gram. Setelah terdakwa menimbang Narkotika tersebut, kemudian terdakwa melaporkan kepada Sdr. JUWARNO als JUAN (DPO),  dan kemudian sdr. JUWARNO ALS JUAN memberikan petunjuk kepada terdakwa untuk membagi narkotika tersebut menjadi paket yang lebih kecil,lalu terdakwa membagi 4 masing-masing seberat 5 gram, setelah itu satu paket  yang berat 5 gram kemudian terdakwa pecah atau bagi lagi menjadi paket yang lebih kecil sebanyak 30 paket kecil yang terdakwa bungkus masing-masing di plastik klip bening kecil yang dimasukan kedalam sedotan plastik warna hijau. Setelah terdakwa memecah Narkotika jenis sabu menjadi paket kecil, kemudian terdakwa melaporkan kembali kepada Sdr. JUWARNO als JUAN (DPO) dan menyuruh terdakwa untuk menempel atau menyimpan narkotika jenis sabu tersebut. Berdasarkan arahan dari sdr. JUWARNO ALS JUAN kemudian Terdakwa menempel narkotika jenis sabu untuk 2 paket yang berat masing-masing 5 gram dan sisanya paket kecil yang dibungkus sedotan plastik warna hijau, setelah ditempel terdakwa mengirimkan foto, map atau sharelokasi dimana narkotika jenis sabu tersebut disimpan kepada Sdr. JUWARNO als JUAN (DPO) untuk dijual.
  • Bahwa keuntungan yang didapat terdakwa mengambil, kemudian memecah serta menempelkan Narkotika jenis sabu yaitu 3 kali terdakwa diberikan upah berupa uang sebesar dengan total Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Untuk Narkotika jenis sabu yang terdakwa ambil kedua kali mendapatkan upah dengan total Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Sedangkan upah untuk paket kecil yang berhasil terdakwa tempel sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak membayar atau membeli narkotika jenis sabu kepada sdr. JUWARNO ALS JUAN (DPO), terdakwa hanya dititipkan Narkotika jenis sabu oleh sdr. JUWARNO ALS JUAN untuk terdakwa pecah menjadi paket -paket dan menempelkannya  sesuai dengan perintah sdr. JUWARNO ALS JUAN (DPO)
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar jam 19.30 wib saat terdakwa SOPAN SOPYANDI bin SUGANDI (Alm)  sedang jaga ditempat nikahan atau hajatan warga sebagai Linmas yang beralamatkan di Jl. Pancamarga Rt 001/015 Ds. Tugu Selatan Kec. Cisarua Kab. Bogor, saat diinterograsi dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu yang disimpan saku celana panjang warna hitam samping sebelah kiri yang dipakai oleh terdakwa SOPAN SOPYANDI bin SUGANDI (Alm) dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru No. IMei 1 :863021079098481, No.Imei 2 : 863021079098499,  No.telephone : 083840949003 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. JUWARNO als JUAN (DPO) untuk menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu.
  • Bahwa kemudian dilakukan pengembangan mengarah ke Villa Miranty Jl. Sukamaju 1 Rt 002/010 Ds. Tugu Selatan Kec. Cisarua Kab. Bogor, pada saat dilakukan penggeledahan badan dan/atau pakaian, rumah dan / atau tempat tertutup lainnya oleh saksi Yudha dengan disaksikan oleh saksi AIPDA ARIEF BUDIMAN, saksi BRIPTU RYAN LERIAN dan saksi MUHAMAD FAJAR GUMILAR, saat itu terdakwa SOPAN SOPYANDI bin SUGANDI (Alm) melakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di laci meja tepatnya diteras villa Miranty Jl. Sukamaju 1 Rt 002/010 Ds. Tugu Selatan Kec. Cisarua Kabupaten Bogor ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih  narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah potong sedotan warna hijau masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 7,21 (tujuh koma dua satu) gram, 1 (satu) pak plastic klip kecil bening, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver merk camry,  didalam 1 (satu) goddie bag warna putih, kemudian terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut dititip dari Sdr. JUWARNO als JUAN (DPO) kepada terdakwa SOPAN SOPYANDI bin SUGANDI (Alm) dengan tujuan untuk dijual atau diedarkan. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan kekantor Sat. Res. Narkoba Polres Bogor guna dilakukan Penyidikan selanjutnya.
  • Bahwa berdasarkan Hasil  Pemeriksaan Laboratorium PL165FH/VIII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 28 Agustus 2024, yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan pemeriksaan sebagai berikut :

Identifikasi sampel

  1. Jenis sampel         : A : Kristal      B : Kristal        C : Kristal       
  2. Jumlah Sampel     : A : 1 Sampel B : 1 Sampel   C : 2 Sampel  
  3. Berat netto awal  : A : Total Sampel A   : 5,1608 Gram

: B : Total Sampel B   : 0,4138 Gram

: C : Total Sampel C    : 0,3813 Gram

Jumlah berat netto awal keseluruhan 5,9559 gram

 

  1. Berat netto akhir : A Total Sampel A     : 5,1413 Gram

: B Total Sampel B     : 0,3757 Gram

: C Total Sampel C      : 0,3235 Gram

Jumlah netto akhir keseluruhan 5,8405 gram

 

  1. Ciri-Ciri Sampel  : 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan : A : kristal warna putih

: 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisikan : B : kristal warna putih

: 2 (dua) buah sedotan warna hijau masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan : C : kristal warna putih

           Dengan kesimpulan :

Bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan kristal warna putih ,1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih,2 (dua)buah sedotan warna hijau masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu)  bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih  dengan Jumlah netto akhir keseluruhan 5,8405 gram  tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dan/atau surat izin untuk membeli, menerima, dan/atau, menjual menyerahkan dan/atau memiliki, menyimpan, menguasai dan/atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang.

------ Perbuatan  terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------

 

A T A U

 

     KEDUA

--- Bahwa terdakwa SOPAN SOPYANDI Bin SUGANDI (Alm) pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar jam 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang beralamat di Jl. Pancamarga Rt 001/015 Ds. Tugu Selatan Kec. Cisarua Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 17.30 Wib, saat saksi A. YUDHA BIRAN bersama-sama Saksi AIPDA ARIEF BUDIMAN dan Saksi BRIPTU RYAN LERIAN sedang melaksanakan tugas piket Sat. Res. Narkoba mendapatkan laporan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa disekitar Ds. Tugu Selatan Kec. CIsarua Kab. Bogor sering kali terjadi adanya penyalahgunaan narkotika jenis Sabu dan saat itu pelapor memberitahukan ciri-ciri pelakunya, setelah itu dilakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan hari itu juga sekitar jam 19.00 wib saksi Yudha Biran  bersama-sama  saksi AIPDA ARIEF BUDIMAN dan Saksi BRIPTU RYAN LERIAN yang merupakan anggota kepolisian berhasil menangkap seorang Laki-laki mengaku bernama SOPAN SOPYANDI bin SUGANDI (Alm)  sedang jaga ditempat nikahan atau hajatan warga sebagai Linmas yang beralamatkan di Jl. Pancamarga Rt 001/015 Ds. Tugu Selatan Kec. Cisarua Kab. Bogor, saat dilakukan interograsi dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu yang disimpan saku celana panjang warna hitam samping sebelah kiri yang dipakai oleh terdakwa SOPAN SOPYANDI bin SUGANDI (Alm) dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru No. IMei 1 :863021079098481, No.Imei 2 : 863021079098499,  No.telephone : 083840949003 yang digunakan sebagai alat untuk berkomunikasi dengan Sdr. JUWARNO als JUAN (DPO)  untuk menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu.
  • Bahwa kemudian dilakukan pengembangan mengarah ke Villa Miranty Jl. Sukamaju 1 Rt 002/010 Ds. Tugu Selatan Kec. Cisarua Kab. Bogor, pada saat dilakukan penggeledahan badan dan/atau pakaian, rumah dan / atau tempat tertutup lainnya oleh saksi Yudha dengan disaksikan oleh saksi AIPDA ARIEF BUDIMAN, saksi BRIPTU RYAN LERIAN dan saksi MUHAMAD FAJAR GUMILAR, saat itu terdakwa SOPAN SOPYANDI bin SUGANDI (Alm) menyimpan dan/atau menguasai narkotika jenis sabu yang disimpan di laci meja tepatnya diteras villa Miranty Jl. Sukamaju 1 Rt 002/010 Ds. Tugu Selatan Kec. Cisarua Kab. Bogor ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih  narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah potong sedotan warna hijau masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 7,21 (tujuh koma dua satu) gram, 1 (satu) pak plastic klip kecil bening, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver merk camry,  didalam 1 (satu) goddie bag warna putih, kemudian terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut dititip dari Sdr. JUWARNO als JUAN (DPO) kepada terdakwa SOPAN SOPYANDI bin SUGANDI (Alm) dengan tujuan untuk dijual atau diedarkan. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan kekantor Sat. Res. Narkoba Polres Bogor guna dilakukan Penyidikan selanjutnya.
  • Bahwa terdakwa Sdr. SOPAN SOPYANDI bin SUGANDI (Alm) tidak memiliki ijin dari Departemen Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan/atau menguasai
  • Bahwa berdasarkan Hasil  Pemeriksaan Laboratorium PL165FH/VIII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 28 Agustus 2024, yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan pemeriksaan sebagai berikut :

Identifikasi sampel

        1. Jenis sampel          : A : Kristal      B : Kristal        C : Kristal       
        2. Jumlah Sampel      : A : 1 Sampel B : 1 Sampel   C : 2 Sampel  
        3. Berat netto awal    : A : Total Sampel A   : 5,1608 Gram

: B : Total Sampel B   : 0,4138 Gram

: C : Total Sampel C    : 0,3813 Gram

Jumlah berat netto awal keseluruhan 5,9559 gram

 

        1. Berat netto akhir   : A Total Sampel A     : 5,1413 Gram

: B Total Sampel B     : 0,3757 Gram

: C Total Sampel C      : 0,3235 Gram

Jumlah netto akhir keseluruhan 5,8405 gram

 

        1. Ciri-Ciri Sampel    : 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan : A : kristal warna putih

: 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisikan : B : kristal warna putih

: 2 (dua) buah sedotan warna hijau masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan : C : kristal warna putih

 

           Dengan kesimpulan :

Bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan kristal warna putih ,1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih,2 (dua)buah sedotan warna hijau masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu)  bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih  dengan Jumlah netto akhir keseluruhan 5,8405 gram  tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------ Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------

Pihak Dipublikasikan Ya