Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
338/Pid.B/2024/PN Cbi 1.SRI SULASTRI PAMASA, SH
2.Jesfry Agustinus, S.H.
1.KHUSNUL MUBAROK Als BOWO Bin JUHARI (Alm)
2.IZUN SOPIAN ALS IYUN BIN ROMEDI
3.AHMAD FURKON Als FURKON Bin ROBBI (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 338/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1941/M.2.18/EOH.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SRI SULASTRI PAMASA, SH
2Jesfry Agustinus, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHUSNUL MUBAROK Als BOWO Bin JUHARI (Alm)[Penahanan]
2IZUN SOPIAN ALS IYUN BIN ROMEDI[Penahanan]
3AHMAD FURKON Als FURKON Bin ROBBI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

 

-------------- Bahwa terdakwa I. Khusnul Mubarok Alias Bowo Bin Juhari (alm) bersama-sama dengan              terdakwa II. Izun Sopian Als Iyun Bin Romedi, terdakwa III. Ahmad Furkon Alias Furkon Bin Robbi (alm) dan sdr. Rais (DPO) pada pada hari Senin, tanggal 26 Februari 2024, sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di area proyek Hotel Park Royal Sentul       Rainbown Hills yang beralamat di Desa.Cijayanti, Kec.Babakan Madang, Kab.Bogor atau setidak-tidaknya   pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam  daerah  hukum  Pengadilan  Negeri Cibinong yang     memeriksa dan  mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, untuk sampai pada barang yang      diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu.      Perbuatan    mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 21.00 wib, ketika terdakwa I. Khusnul Mubarok Alias Bowo Bin Juhari (alm) bersama-sama dengan terdakwa II. Izun Sopian Als Iyun Bin       Romedi, terdakwa III. Ahmad Furkon Alias Furkon Bin Robbi (alm) dan sdr. Rais (DPO) sedang berkumpul di rumah kontrakan terdakwa II. Izun Sopian Als Iyun Bin Romedi, yang beralamat di Ciledug, Tanggerang, maka terdakwa II. Izun Sopian Als Iyun Bin Romedi mengajak terdakwa I. Khusnul Mubarok Alias Bowo Bin Juhari (alm), terdakwa III. Ahmad Furkon Alias Furkon Bin Robbi (alm) dan sdr. Rais (DPO) untuk  mengambil kabel listrik milik PT.Bahana Bukit Pelangi, yang berada di proyek Hotel Park Royal Sentul Rainbown Hills yang beralamat di Desa.Cijayanti, Kec.Babakan Madang, Kab. Bogor, dikarenakan         terdakwa II. Izun Sopian Als Iyun Bin Romedi pernah bekerja memasang listrik di area tersebut.
  • Bahwa kemudian pada sekira pukul 22.00 wib, terdakwa I. Khusnul Mubarok Alias Bowo Bin Juhari (alm) bersama-sama dengan terdakwa II. Izun Sopian Als Iyun Bin Romedi, terdakwa III. Ahmad Furkon Alias Furkon Bin Robbi (alm) dan sdr. Rais (DPO), dengan menggunakan 1(satu) unit Mobil merk Dalhatsu XENIA 1,3 RMT (F653RV-GMDFJ) tahun 2018, No.Pol: B-1747-VKZ, N0.Rangka: MHKV5EA2JJJK0 34698, N0. Mesin: 1NRF37378485, warna hitam metalik, N0. BPKB: N07318425,  yang sebelumnya telah disewa oleh terdakwa II. Izun Sopian Als Iyun Bin Romedi Izun Sopian Als Iyun Bin Romedi, seharga                   Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan dari saksi Sahroni, dan dengan membawa alat-alat berupa tang pemotong kabel gagang merah, tang pengupas kabel  gagang kuning dan cutter gagang merah,     terdakwa I. Khusnul Mubarok Alias Bowo Bin Juhari (alm) bersama-sama dengan terdakwa II. Izun Sopian Als Iyun Bin Romedi, terdakwa III. Ahmad Furkon Alias Furkon Bin Robbi (alm) dan sdr. Rais (DPO)       berangkat menuju area proyek Hotel Park Royal Sentul Rainbown Hills.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 01.00 wib, terdakwa I. Khusnul Mubarok Alias Bowo Bin Juhari (alm) bersama-sama dengan terdakwa II. Izun Sopian Als Iyun Bin Romedi,         terdakwa III. Ahmad Furkon Alias Furkon Bin Robbi (alm) dan sdr. Rais (DPO) tiba di area proyek Hotel Park Royal Sentul Rainbown Hills. Lalu terdakwa I. Khusnul Mubarok Alias Bowo Bin Juhari (alm)         bersama-sama dengan terdakwa III. Ahmad Furkon Alias Furkon Bin Robbi (alm) dan sdr. Rais (DPO) turun dari mobil dengan membawa dengan membawa alat-alat berupa tang pemotong kabel gagang      merah, tang pengupas kabel  gagang kuning dan cutter gagang merah, untuk menuju ke lantai 1 proyek Hotel Park Royal Sentul Rainbown Hills untuk mengambil kabel listrik yang ada disana, sesuai petunjuk dan arahan dari terdakwa II. Izun Sopian Als Iyun Bin Romedi, sedangkan terdakwa II. Izun Sopian Als Iyun Bin Romedi tetap berada didalam mobil dan memarkirkan mobil jauh yang letaknya jauh dari area proyek Hotel Park Royal Sentul  Rainbown Hills.
  • Bahwa pada saat berada diruangan lantai 1 proyek Hotel Park Royal Sentul Rainbown Hills maka         terdakwa III. Ahmad Furkon Alias Furkon Bin Robbi (alm) dan sdr. Rais (DPO) memotong-motong kabel dengan menggunakan gunting kabel, sedangkan terdakwa I. Khusnul Mubarok Alias Bowo Bin Juhari (alm) menarik kabel yang sudah terpotong-potong dan menyimpannya di sebuah villa yang letaknya dekat  dari area proyek Hotel Park Royal Sentul  Rainbown Hills. Setelah itu seluruh kabel listrik jalur panel kenis NYY 4 X 70 mm2 + NYA 1 X 35 mm2 panjang sekira 25 (dua puluh lima) meter merk supreme dan jenis NYY 3 (4 x 1 x 300 mm2) panjang sekira 180 (seratus delapan puluh) meter merk supreme yang telah berhasil  diambil oleh terdakwa I. Khusnul Mubarok Alias Bowo Bin Juhari (alm), terdakwa III. Ahmad Furkon Alias Furkon Bin Robbi (alm) dan sdr. Rais (DPO), dibawa dengan cara digotong melewati jalan kampung hingga sampai ke pinggir jalan. Setelah itu sdr. Rais (DPO) menghubungi terdakwa II. Izun Sopian Als Iyun Bin Romedi  supaya terdakwa II. Izun Sopian Als Iyun Bin Romedi menjemput terdakwa I. Khusnul       Mubarok Alias Bowo Bin Juhari (alm), terdakwa III. Ahmad Furkon Alias Furkon Bin Robbi (alm) dan sdr. Rais (DPO) dilokasi penjemputan, untuk membawa seluruh kabel listrik tersebut, untuk selanjutnya dijual oleh sdr. Rais (DPO) sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) dan uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada  terdakwa I. Khusnul Mubarok Alias Bowo Bin Juhari (alm), terdakwa II. Izun Sopian Als Iyun Bin Romedi, terdakwa III. Ahmad Furkon Alias Furkon Bin Robbi (alm) dan sdr. Rais (DPO),  untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
  • Bahwa perbuatan terdakwa I. Khusnul Mubarok Alias Bowo Bin Juhari (alm), terdakwa II. Izun Sopian Als Iyun Bin Romedi, terdakwa III. Ahmad Furkon Alias Furkon Bin Robbi (alm) dan sdr. Rais (DPO) kemudian  diketahui oleh saksi Dede Abdurohman dan saksi Muslih Maulana Sidik yang melihat kabel listrik di area tersebut sudah tidak ada. Hingga akhirnya pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 00.30 wib,      terdakwa II. Izun Sopian Als Iyun Bin Romedi dan terdakwa III. Ahmad Furkon Alias Furkon Bin Robbi (alm) berhasil tertangkap tangan pada saat mengambil kabel listrik kembali, sedangkan sdr. Rais (DPO) berhasil  melarikan diri. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024, terdakwa I. Khusnul Mubarok Alias Bowo Bin Juhari (alm) berhasil ditangkap di daerah Tegal. Hingga akhirnya para terdakwa              diserahkan ke pihak kepolisian Polsek Babakan Madang agar dapat diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa maka pihak PT.Bahana Bukit Pelangi mengalami kerugian sebesar Rp.95.882.685,- ( sembilan puluh lima juta delapan ratus delapan puluh dua ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah)

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya