Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2026/PN Cbi NARWASTU BOB TOLANDE KAPOLDA JAWA BARAT Cq KAPOLRES BOGOR Cq KASAT RESKRIM PPA DAN PPO Cq PENYIDIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NARWASTU BOB TOLANDE
Termohon
NoNama
1KAPOLDA JAWA BARAT Cq KAPOLRES BOGOR Cq KASAT RESKRIM PPA DAN PPO Cq PENYIDIK
Advokat
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon (NARWASTU BOB TOLANDE) untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Laporan Polisi LP/B/2263/XII/2023/SPKT/POLRES Nomor: : BOGOR/POLDA JAWA BARAT tanggal 05 Desember 2023, Cacat Formil dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

3. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan  tindak pidana  Pasal 286 KUHP lama disinkronkan  Pasal 473 ayat (1) dan atau  Pasal 414 UU No. 1 Tahun 2023 adalah TIDAK SAH, Cacat Prosedur, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4. Menyatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 Cacat Hukum, TIDAK SAH dan tidak memiliki nilai pembuktian sebagai alat bukti;

5. Menyatakan Surat pemberitahuan Penetapan penetapapan Tersangka Tersangka surat nomor: B/452/I/RES.1.4/2025/ Reskrim, Polres Bogor tanggal 20 Januari 2025, beserta seluruh surat perintah turunannya (Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penahanan, serta Surat Perintah Perpanjangan Penahanan) yang diterbitkan oleh Termohon adalah Batal demi Hukum;

6. Menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah TIDAK SAH, sewenang-wenang, dan melanggar hukum;

7. Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon (NARWASTU BOB TOLANDE) dari ruang tahanan Kepolisian Polres Kab. Bogor seketika setelah putusan ini diucapkan;

8. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan seluruh kegiatan penyidikan terhadap Pemohon dalam perkara a quo;

9. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya semula;

10. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara praperadilan ini. 

Pihak Dipublikasikan Ya