Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
415/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Kesehatan) 1.Jesfry Agustinus Nadapdap, SH
2.Agung Setiawan
ABDUL MUTALEB BIN MUCHTAR (ALM) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 415/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2527/M.2.18/EKU.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Jesfry Agustinus Nadapdap, SH
2Agung Setiawan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL MUTALEB BIN MUCHTAR (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa ABDUL MUTALEB Bin MUCHTAR (Alm) pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 21.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan tahun Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di sebuah kios di Jl. Tanjakan Cipedes Kp. Gardu Atas Ds. Sukamaju Kec. Cigudeg, Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa Terdakwa ABDUL MUTALEB Bin MUCHTAR (Alm) memiliki seluruh obat-obatan yang didapat dari Sdr. ABET (Daftar Pencarian Orang). Adapun Terdakwa ABDUL MUTALEB Bin MUCHTAR (Alm) merupakan pegawai dari Sdr. ABET (DPO) yang bertugas untuk menjual/mengedarkan obat-obatan tersebut di kios yang beralamatkan di Jl. Tanjakan Cipedes Kp. Gardu Atas Ds. Sukamaju Kec. Cigudeg, Kab. Bogor. Terdakwa ABDUL MUTALEB Bin MUCHTAR (Alm) mendapatkan upah sebesar Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) perhari yang diberikan oleh Sdr. ABET (DPO). Adapun terdakwa ABDUL MUTALEB Bin MUCHTAR (Alm) menerima sediaan farmasi jenis obat tramadol, obat trihexyphenidyl dan obat hexymer tersebut dari Sdr. ABET (DPO) yaitu dengan cara setiap persediaan obat sudah hampir habis, maka Sdr. ABET (DPO) akan mengantarkan stok obat ke kios untuk selanjutnya dijual. terdakwa ABDUL MUTALEB Bin MUCHTAR (Alm) menjual obat-obatan itu kepada pembeli yang datang ke kios tanpa harus menggunakan resep dokter.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 19.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan tahun Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, saksi yang bernama Saksi A. YUDHA BIRAN dan saksi ARIEF BUDIMAN, menerima informasi dari masyarakat yang tidak berkenan disebutkan namanya, bahwa ada dugaaan penjualan sediaan farmasi jenis obat tramadol, obat trihexyphenidyl dan obat hexymer tanpa ijin. Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya pelapor dan saksi melakukan serangkaian proses penyelidikan. Dari proses penyelidikan tersebut diketahui lokasi rumah kontrakan Terdakwa ABDUL MUTALEB Bin MUCHTAR (Alm). Di hari yang sama pada pukul 21.00 WIB pelapor dan saksi berhasil mengamankan Terdakwa ABDUL MUTALEB Bin MUCHTAR (Alm) bertempat di sebuah kios di Jl. Tanjakan Cipedes Kp. Gardu Atas Ds. Sukamaju Kec. Cigudeg, Kab. Bogor.
  • Bahwa saat terdakwa ABDUL MUTALEB Bin MUCHTAR (Alm) diamankan oleh para saksi, ia mengakui bahwa seluruh obat-obatan milik Terdakwa ABDUL MUTALEB Bin MUCHTAR (Alm) didapat dari Sdr. ABET (Daftar Pencarian Orang). Adapun Terdakwa ABDUL MUTALEB Bin MUCHTAR (Alm) merupakan pegawai dari Sdr. ABET (DPO) yang bertugas untuk menjual/mengedarkan obat-obatan tersebut di kios yang beralamatkan di Jl. Tanjakan Cipedes Kp. Gardu Atas Ds. Sukamaju Kec. Cigudeg, Kab. Bogor. Terdakwa ABDUL MUTALEB Bin MUCHTAR (Alm) mendapatkan upah sebesar Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) perhari yang diberikan oleh Sdr. ABET (DPO). Adapun terdakwa ABDUL MUTALEB Bin MUCHTAR (Alm) menerima sediaan farmasi jenis obat tramadol, obat trihexyphenidyl dan obat hexymer tersebut dari Sdr. ABET (DPO) yaitu dengan cara setiap persediaan obat sudah hamper habis, maka Sdr. ABET (DPO) akan mengantarkan stok obat ke kios untuk selanjutnya dijual. terdakwa ABDUL MUTALEB Bin MUCHTAR (Alm) menjual obat-obatan itu kepada pembeli yang datang ke kios tanpa harus menggunakan resep dokter.
  • Adapaun saat dilakukan penangkapan oleh para saksi, para saksi melakukan penggeledahan badan dan/atau pakaian, rumah, dan/atau tempat tertutup lainnya yang selanjutnya ditemukan barang bukti yang terdiri dari:
  • 2000 (dua ribu) butir pil jenis hexymer
  • 100 (serratus) butir pil jenis trihexyphenidyl
  • 400 (empat ratus) butir pil jenis tramadol
  • Uang tunai hasil penjualan senilain Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu)
  • 1 (satu) unit handphone merk redmi warna biru No. IMEI: 866175066038608, No Simcard: 082246117227
  • Bahwa selanjutnya sediaan farmasi berupa obat-obatan merek Tramadol, Trihexphenidyl, dan Hexymer dilakukan pengujian di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 4377 / NOF / 2023 tanggal 27 September 2023, diperoleh hasil sebagai berikut :  
  • Barang Bukti :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat:

  1. 1 (satu) strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiamater 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2090 gram, diberi nomor barang bukti 0890/2024/OF
  2. 1 (satu) bun tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3150 gram diberi nomor barang bukti 0891/2024/OF.
  3. 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiamater 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4520 gram, diberi nomor barang bukti 0892/2024/OF.
  • Hasil pemeriksaan :
  1. Barang bukti nomor 0890/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  2. Barang bukti nomor 0891/2024/OF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  3. Barang bukti nomor 0892/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Interpretasi Hasil :
  1. Trihexyphenidyl sebagai anti Parkinson/anti cholinergic.
  2. Tramadol adalah obat untuk penghilang rasa nyeri.
  • Bahwa Ahli PRAMESTI PUJI LESTARI, S. Farm, Apt. memberikan kesaksian bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, Ahli Pramesti Puji Lestari, S.Farm., Apt menerangkan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
  • Bahwa dalam menjalankan kegiatannya mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras Tramadol, Trihexphenidyl dan Hexymer Terdakwa mampu mendapatkan omset rata-rata penjualan per hari sekitar Rp. 2.000.000,- yang bisa Terdakwa jual dengan harga yang bervariasi yaitu 1 strip berisi 10 butir Tramadol harga Rp.4 0.000,-, 10 butir Hexymer harga Rp.10.000,-, 1 strip berisi 10 butir Trihexypheniydl harga Rp. 25.000,- kemudian hasil penjualan tersebut disetorkan kepada Sdr. ABET (DPO) Sebagai imbalannya Terdakwa mendapatkan upah Rp. 100.000,- per hari.  
  • Bahwa Terdakwa sama sekali tidak mempunyai keterampilan atau ijazah dalam bidang kefarmasian maupun Apoteker sehingga Terdakwa bukanlah orang yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras kepada masyarakat

 

 

PERBUATAN TERDAKWA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA

DALAM PASAL 435 UU RI No. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN.

 

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa ia Terdakwa ABDUL MUTALEB Bin MUCHTAR (Alm) pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 21.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan tahun Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di sebuah kios di Jl. Tanjakan Cipedes Kp. Gardu Atas Ds. Sukamaju Kec. Cigudeg, Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan sebagai orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa ABDUL MUTALEB Bin MUCHTAR (Alm) memiliki seluruh obat-obatan yang didapat dari Sdr. ABET (Daftar Pencarian Orang). Adapun Terdakwa ABDUL MUTALEB Bin MUCHTAR (Alm) merupakan pegawai dari Sdr. ABET (DPO) yang bertugas untuk menjual/mengedarkan obat-obatan tersebut di kios yang beralamatkan di Jl. Tanjakan Cipedes Kp. Gardu Atas Ds. Sukamaju Kec. Cigudeg, Kab. Bogor. Terdakwa ABDUL MUTALEB Bin MUCHTAR (Alm) mendapatkan upah sebesar Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) perhari yang diberikan oleh Sdr. ABET (DPO). Adapun terdakwa ABDUL MUTALEB Bin MUCHTAR (Alm) menerima sediaan farmasi jenis obat tramadol, obat trihexyphenidyl dan obat hexymer tersebut dari Sdr. ABET (DPO) yaitu dengan cara setiap persediaan obat sudah hampir habis, maka Sdr. ABET (DPO) akan mengantarkan stok obat ke kios untuk selanjutnya dijual. terdakwa ABDUL MUTALEB Bin MUCHTAR (Alm) menjual obat-obatan itu kepada pembeli yang datang ke kios tanpa harus menggunakan resep dokter.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 19.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan tahun Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, saksi yang bernama Saksi A. YUDHA BIRAN dan saksi ARIEF BUDIMAN, menerima informasi dari masyarakat yang tidak berkenan disebutkan namanya, bahwa ada dugaaan penjualan sediaan farmasi jenis obat tramadol, obat trihexyphenidyl dan obat hexymer tanpa ijin. Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya pelapor dan saksi melakukan serangkaian proses penyelidikan. Dari proses penyelidikan tersebut diketahui lokasi rumah kontrakan Terdakwa ABDUL MUTALEB Bin MUCHTAR (Alm). Di hari yang sama pada pukul 21.00 WIB pelapor dan saksi berhasil mengamankan Terdakwa ABDUL MUTALEB Bin MUCHTAR (Alm) bertempat di sebuah kios di Jl. Tanjakan Cipedes Kp. Gardu Atas Ds. Sukamaju Kec. Cigudeg, Kab. Bogor.
  • Bahwa saat terdakwa ABDUL MUTALEB Bin MUCHTAR (Alm) diamankan oleh para saksi, ia mengakui bahwa seluruh obat-obatan milik Terdakwa ABDUL MUTALEB Bin MUCHTAR (Alm) didapat dari Sdr. ABET (Daftar Pencarian Orang). Adapun Terdakwa ABDUL MUTALEB Bin MUCHTAR (Alm) merupakan pegawai dari Sdr. ABET (DPO) yang bertugas untuk menjual/mengedarkan obat-obatan tersebut di kios yang beralamatkan di Jl. Tanjakan Cipedes Kp. Gardu Atas Ds. Sukamaju Kec. Cigudeg, Kab. Bogor. Terdakwa ABDUL MUTALEB Bin MUCHTAR (Alm) mendapatkan upah sebesar Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) perhari yang diberikan oleh Sdr. ABET (DPO). Adapun terdakwa ABDUL MUTALEB Bin MUCHTAR (Alm) menerima sediaan farmasi jenis obat tramadol, obat trihexyphenidyl dan obat hexymer tersebut dari Sdr. ABET (DPO) yaitu dengan cara setiap persediaan obat sudah hamper habis, maka Sdr. ABET (DPO) akan mengantarkan stok obat ke kios untuk selanjutnya dijual. terdakwa ABDUL MUTALEB Bin MUCHTAR (Alm) menjual obat-obatan itu kepada pembeli yang datang ke kios tanpa harus menggunakan resep dokter.
  • Adapaun saat dilakukan penangkapan oleh para saksi, para saksi melakukan penggeledahan badan dan/atau pakaian, rumah, dan/atau tempat tertutup lainnya yang selanjutnya ditemukan barang bukti yang terdiri dari:
  • 2000 (dua ribu) butir pil jenis hexymer
  • 100 (serratus) butir pil jenis trihexyphenidyl
  • 400 (empat ratus) butir pil jenis tramadol
  • Uang tunai hasil penjualan senilain Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu)
  • 1 (satu) unit handphone merk redmi warna biru No. IMEI: 866175066038608, No Simcard: 082246117227
  • Bahwa selanjutnya sediaan farmasi berupa obat-obatan merek Tramadol, Trihexphenidyl, dan Hexymer dilakukan pengujian di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 4377 / NOF / 2023 tanggal 27 September 2023, diperoleh hasil sebagai berikut :  
  • Barang Bukti :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat:

  1. 1 (satu) strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiamater 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2090 gram, diberi nomor barang bukti 0890/2024/OF
  2. 1 (satu) bun tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3150 gram diberi nomor barang bukti 0891/2024/OF.
  3. 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiamater 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4520 gram, diberi nomor barang bukti 0892/2024/OF.
  • Hasil pemeriksaan :
  1. Barang bukti nomor 0890/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  2. Barang bukti nomor 0891/2024/OF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  3. Barang bukti nomor 0892/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Interpretasi Hasil :
  1. Trihexyphenidyl sebagai anti Parkinson/anti cholinergic.
  2. Tramadol adalah obat untuk penghilang rasa nyeri.
  • Bahwa Ahli PRAMESTI PUJI LESTARI, S. Farm, Apt. menerangkan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G, bahwa penyerahan Obat Keras hanya dapat dilakukan oleh Apoteker di sarana kefarmasian berizin Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik dan dokter dilengkapi dengan resep dokter. Apotek sendiri hanya dapat menyerahkan Obat Keras kepada Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, dokter, dan pasien. Selanjutnya Ahli Pramesti Puji Lestari, S.Farm., Apt juga menerangkan bahwa berdasarkan UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan menjelaskan praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian, dan pengenmbangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian. Adapun Ahli Pramesti Puji Lestari, S.Farm., Apt juga menambahkan bahwa Tramdol Hcl, Tryhexyphenidyl/Hexymer dan Alprazolam termasuk dalam golongan obat keras (dulu disebut obat daftar G = gevaarlijk=berbahaya).  
  • Bahwa dalam menjalankan kegiatannya mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras Tramadol, Trihexphenidyl dan Hexymer Terdakwa mampu mendapatkan omset rata-rata penjualan per hari sekitar Rp. 2.000.000,- yang bisa Terdakwa jual dengan harga yang bervariasi yaitu 1 strip berisi 10 butir Tramadol harga Rp. 40.000,-, 10 butir Hexymer harga Rp.10.000,-, 1 strip berisi 10 butir Trihexypheniydl harga Rp. 25.000,- kemudian hasil penjualan obat-obatan tersebut disetorkan kepada Sdr. ABET (DPO) Sebagai imbalannya Terdakwa mendapatkan upah Rp. 100.000,- per hari.  
  • Bahwa Terdakwa sama sekali tidak mempunyai keterampilan atau ijazah dalam bidang kefarmasian maupun Apoteker sehingga Terdakwa bukanlah orang yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras kepada masyarakat

 

 

PERBUATAN TERDAKWA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA

DALAM PASAL 436 Ayat (2) UU RI No. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN.

Pihak Dipublikasikan Ya