Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
394/Pid.B/2024/PN Cbi | 1.SEPTI CHAERIYAH, SH 2.AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH |
ANDRE SULISTYA DWI SAPUTRA BIN AZIZ SULISTYO CAHYONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 394/Pid.B/2024/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2378/ M.2.18/EOH.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa Andre Sulistya Dwi Saputra Bin Aziz Sulistyo Cahyono Bersama dengan sdr. ARIFIN (DPO) pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar jam 02.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 , bertempat di depan warteg milik saksi AGUS MADROWI yang beralamat di Kp. Parung Tanjung Rt. 005 Rw. 013 Desa Cicadas Kec. Gunung Putri Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat 1 ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |