Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
2.Agung Setiawan
RIDWAN Bin MANO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-144/M.2.18.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
2Agung Setiawan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN Bin MANO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa RIDWAN Bin MANO pada tanggal 28 September 2024 sekira jam 18.45 WIB setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Raya Brigade, Desa Tlajung Udik Kec Gunung Putri Kab Bogor dan/atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-     Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira pukul 18.30 Wib pada saat terdakwa sedang di dalam kontrakan yang beralamat Kp. Pabuaran Desa Cicadas Kec Gunung Putri Kab Bogor kemudian terdakwa dihubungi oleh Sdr. GONDRONG (Daftar Pencarian Orang) dengan tujuan mengambil narkotika jenis sabu, dan pada saat itu juga terdakwa berangkat menuju tempat yang telah diarahkan oleh Sdr. GONDRONG, yaitu di pinggir jalan Raya Brigade, Desa Tlajung Udik Kec Gunung Putri Kab Bogor tepatnya di sekitaran rumput di depan pom bensin. Kemudian setibanya disana sekira pukul 18.45 Wib, terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 5 gram dibalut bekas masker, lalu terdakwa bawa ke kontrakan terdakwa.

 

-     Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 19.00 Wib, Sdr. GONDRONG menghubungi terdakwa kembali, dan memerintahkan kepada terdakwa bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibagi menjadi beberapa bungkus. Kemudian sekira pukul 19.30 Wib, Sdr. GONDRONG memerintahkan Terdakwa untuk menempel 5 (lima) bungkus plastik klip bening masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dibungkus kertas tissue dibalut lakban  di sekitaran Kp. Pabuaran Desa Cicadas Kec. Gunung Putri Kab. Bogor dan untuk 10 (sepuluh) buah potongan sedotan masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, 8 (delapan) bungkus plastik klip masing-masing didalamnya berisikan narkotika jenis sabu Terdakwa simpan di dalam tas selempang warna hitam milik Terdakwa.

 

-     Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. PL175FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusata Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 28 Oktober 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:

1.   1 (satu) bungkus plasti bening didalamnya terdapat:

-    A : 9 (Sembilan) buah sedotan kombinasi warna merah dan warna putih masing-masing berdouble foam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1, 0682 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,8661 gram;

-    B : 1 (satu) buah sedotan kombinasi warna merah dan putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,1249 gram setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,0952 gram;

-    C : 5 (lima) bungkus plastic bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,2904 gram setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 1,1876 gram;

-    D : 3 (tiga) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,3748 gram setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,3050 gram;

2.   4 (empat) bungkus lakban bening masing-masing berdouble foam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi:

-    E : 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,9679 gram setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,8499 gram

3.   1 (satu) bungkus lakban bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi :

-    F : 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,2329 gram setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,2103 gram

Disimpulkan bahwa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-     Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa RIDWAN Bin MANO pada tanggal 29 September 2024 sekira jam 01.00 WIB setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 bertempat di Kp. Baru Kamba Rt. 09 Rw. 19 Desa Bojong Nangka Kec. Gunung Putri Kab. Bogor dan/atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai,  atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------- -----------------

 

-     Bahwa awalnya Saksi ZAENAL MUSTAFA, Saksi JULI SISNA WANTO DAN Saksi MUHAMMAD RHAFLI MALIK mendapatkan informasi dari warga Masyarakat bahwa disekitaran Desa Bojong Nangka Kec. Gunung Putri Kab. Bogor sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu, dan pada saat itu warga Masyarakat memberitahukan ciri-ciri yang diduga sebagai pelakunya, menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya para saksi melakukan serangkaian proses penyelidikan dan kemudian pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekira pukul 01.00 Wib, para saksi berhasil menangkap seorang laki-laki mengaku bemama terdakwa RIDWAN Bin MANO. Kemudian pada saat para saksi melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) buah potongan sedotan masing-masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dan 8 (delapan) bungkus plastik klip masing-masing didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam 1 (satu) buah tas slempang warna hitam dan ditemukan juga 1 (satu) unit handphone Infinix warna biru No. IMEI 355653331886983 milik Terdakwa. Selanjutnya, para saksi melakukan interogasi terhadap terdakwa dan bertanya darimana terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, talu terdakwa menjawab bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Sdr. GONDRONG (Daftar Pencarian Orang) yang dititipkan kepada terdakwa. Lalu para saksi bertanya apa tujuan terdakwa menerima titipan narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa menjawab tujuannya untuk diedarkan dengan cara ditempel disuatu tempat sesuai arahan dari Sdr. GONDRONG. Kemudian para saksi bertanya Kembali, apakah terdakwa sudah sempat menempel narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa mengakui bahwa benar terdakwa sebelumnya telah menempel sebanyak 5 (lima) bungkus plastik klip bening masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dibungkus kertas tissue dibalut lakban bening di sekitaran Kp. Pabuaran Desa Cicadas Kec. Gunung Putri Kab. Bogor. Setelah itu, para saksi meminta terdakwa menunjukkan tempatnya, lalu para saksi dan terdakwa berangkat ke tempat tersebut dan setelah sampai dilokasi, terdakwa melakukan pencarian dan berhasil menemukan lagi 5 (lima) bungkus plastik klip bening masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dibungkus kertas tissue dibalut lakban bening yang sebelumnya sudah ditempel oleh terdakwa. lalu menyerahkannya kepada para saksi, Selanjutnya para saksi membawa terdakwa berikut barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Bogor.

 

-     Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. PL175FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusata Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 28 Oktober 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:

1.   1 (satu) bungkus plasti bening didalamnya terdapat:

-    A : m wr wb

 bukti seberat 0,3050 gram;

2.   4 (empat) bungkus lakban bening masing-masing berdouble foam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi:

-    E : 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,9679 gram setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,8499 gram

3.   1 (satu) bungkus lakban bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi :

-    F : 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,2329 gram setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,2103 gram

      Disimpulkan bahwa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-     Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya