Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
492/Pid.Sus/2024/PN Cbi (NARKOTIKA) 1.NIA LIANA, SH
2.SEPTI CHAERIYAH,SH
RANDI CATUR JANUAR Bin WALDI ARDIANSYAH Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 492/Pid.Sus/2024/PN Cbi (NARKOTIKA)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3091/M.2.18/ENZ.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NIA LIANA, SH
2SEPTI CHAERIYAH,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANDI CATUR JANUAR Bin WALDI ARDIANSYAH Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :   

KESATU

--- Bahwa terdakwa RANDI CATUR JANUAR BIN WALDI ARDIANSYAH (Alm) pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024 sekitar jam 00.20 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang beralamat di pinggir Jalan Raya Parung No 517 di seberang ruko ATC Parung Kec. Parung Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa RANDI CATUR JANUAR BIN WALDI ARDIANSYAH (Alm) dihubungi oleh Sdr. RIO FANI (DPO) melalui pesan Whatsapp dengan mengatakan  “ mau ambil bahan gak lu nanti gua kasih pakean”, lalu di jawab terdakwa “ ya  udah iya”. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 16.30 Wib pada saat terdakwa sedang dirumah, Sdr. RIO FANI (DPO) menghubungi terdakwa kembali memberitahukan  terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan mengatakan “ stanby” lalu di jawab terdakwa “ Iya” .
  • Kemudian sekira pukul 20.00 Wib terdakwa berangkat menuju Terminal Parung Jl. H Mawi  no 16 Rt.001/005 Parung Kec. Parung Kab. Bogor dan terdakwa menunggu arahan dari Sdr. RIO FANI (DPO) di sebuah warung, lalu Sdr. RIO FANI (DPO) mengubungi terdakwa kembali dan  menanyakan posisi terdakwa dimana dengan mengatakan “ lu dimana” dan di jawab terdakwa “ sudah di pool bis ni”, lalu Sdr. RIO FANI (DPO) menjawab “ ya udah tungguin aja udah al”, tidak lama kemudian terdakwa di hampiri beberapa orang yang mengaku dari anggota sat narkoba Polres Bogor, selanjutnya saat terdakwa  introgasi dan dilakukan pemeriksaan pada Handphone milik terdakwa ditemukan percakapan antara terdakwa dengan Sdr. RIO FANI (DPO) yang mengarah akan mengambil narkotika jenis sabu dan terdakwa mengakui  bahwa terdakwa sedang menunggu perintah untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu, lalu ditemukan pesan  peta/lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu yang di perintahkan Sdr. RIO FANI (DPO) untuk diambil oleh terdakwa
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan oleh pihak Kepolisian dengan mendatangi lokasi  sesuai dengan peta/lokasi yang dikirimkan oleh Sdr. RIO FANI (DPO) kepada terdakwa yaitu di pinggir Jalan Raya Parung No.517 di seberang ruko ATC Parung Kec. Parung Kab. Bogor . Setelah sampai dilokasi terdakwa menunjukan lokasi sesuai dengan arahan peta yang dikirim oleh Sdr. RIO FANI (DPO) tempat menyimpan narkotika jenis sabu kepada petugas/anggota sat narkoba dan ditemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok sampoerna mild yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa mengambil bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan tangan kanan dan setelah itu terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah  bekas bungkus rokok sampoerna mild yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit Handphone merk oppo Nomor Imei: 868252022021701 milik terdakwa  dibawa dan diamankan sat narkotika Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya terdakwa sudah 4 (empat) kali membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. RIO FANI (DPO) untuk dikonsumsi sendiri , dan baru pertama kali ini terdakwa menerima tawaran dari Sdr. RIO FANI (DPO) untuk mengedarkan narkotka jenis sabu-sabu kembali kepada orang lain atas arahan dari Sdr. RIO FANI (DPO) karena terdakwa dijanjikan akan mendapat upah pakai narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 0,5 gram,  apabila narkotika jenis sabu tersebut sudah tertempel sesuai arahan Sdr. RIO FANI (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL103FE/V/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 16 Mei 2024, yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika.

Identifikasi Sampel :

        1. Jenis Sampel            : A : Kristal
        2. Jumlah Sampel         : A : 1 Sampel
        3. Berat Netto Awal       : A : Total Sampel A : 4,4300 gram
        4. Berat Netto Akhir       : A : Total Sampel A : 4,2958 gram
        5. Ciri-Ciri Sampel         : 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild di dalamnya

  terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan :

  A : Kristal warna putih

  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok sampoerna mild yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto akhir keseluruhan 4,2958 gram tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin atau surat izin untuk menerima, membawa, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara jual beli dan/atau mengkonsumsi narkotika diduga jenis sabu dari Departemen Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang.

------ Perbuatan terdakwa RANDI CATUR JANUAR BIN WALDI ARDIANSYAH (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1)  UU RI No.35 Tahun 2009  Tentang Narkotika Jo Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

A T A U

 

KEDUA

 

--- Bahwa ia terdakwa RANDI CATUR JANUAR BIN WALDI ARDIANSYAH (Alm) pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024 sekitar jam 00.20 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang beralamat di pinggir Jalan Raya Parung No 517 di seberang ruko ATC Parung Kec. Parung Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Narkotika Golongan I bukan tanaman, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.  Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 ketika saksi Aipda TONI KARTONO bersama dengan saksi Bripka AKIP KUSWANDI dan saksi Brigadir RAHMAN sedang melaksanakan piket lalu mendapatkan informasi bahwa di sekitaran Kec. Parung sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan menyebutkan ciri-ciri dari pelaku, kemudian setelah melakukan penyelidikan  sekira pukul 21.00 Wib bertempat di Terminal Parung Jl. H. Mawi  No 16 Rt.001/005 Parung Kec. Parung Kab. Bogor telah berhasil di amankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama terdakwa RANDI CATUR JANUAR BIN WALDI ARDIANSYAH (Alm), kemudian dilakukan introgasi dan pemeriksaan pada handphone milik terdakwa , lalu ditemukan percakapan terdakwa dengan Sdr. RIO FANI (DPO) melalui Whatsapp yang mengarah akan mengambil narkotika jenis sabu dan terdapat pesan peta/lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu yang akan diambil oleh terdakwa untuk diedarkan kembali.
  • Selanjutnya dilakukan pengembangan dan langsung mendatangi tempat/lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu  yang dikirimkan oleh Sdr. RIO FANI (DPO) yaitu di Jalan Raya Parung No 517 di seberang ruko ATC Parung Kec. Parung Kab. Bogor , setelah sampai dilokasi pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira jam 00.20 Wib dan dilakukan pencarian oleh terdakwa ditemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok sampoerna mild yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa mengambil diduga narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan tangan kanan dan terdakwa mengakui  narkotika jenis sabu tersebut milik Sdr. RIO FANI (DPO) yang akan diambil terdakwa dengan tujuan untuk di edarkan kembali dan terdakwa dijanjikan akan diberikan narkotika jenis sabu untuk di konsumsi terdakwa . Selanjutnya terdakwa RANDI CATUR JANUAR BIN WALDI ARDIANSYAH (Alm) beserta barang bukti 1 (satu) buah bekas bungkus rokok sampoerna mild yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit Handphone merk oppo Nomor Imei: 868252022021701 milik terdakwa  dibawa dan diamankan ke sat narkotika Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL103FE/V/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 16 Mei 2024, yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika.

Identifikasi Sampel :

        1. Jenis Sampel              : A : Kristal
        2. Jumlah Sampel           : A : 1 Sampel
        3. Berat Netto Awal         : A : Total Sampel A : 4,4300 gram
        4. Berat Netto Akhir         : A : Total Sampel A : 4,2958 gram
        5. Ciri-Ciri Sampel           : 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild di dalamnya

                             terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan :

  A : Kristal warna putih

  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok sampoerna mild yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto akhir keseluruhan 4,2958 gram tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin atau surat izin untuk, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Narkotika Golongan I dari Departemen Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang.

------ Perbuatan terdakwa RANDI CATUR JANUAR BIN WALDI ARDIANSYAH (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya