Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
300/Pid.B/2024/PN Cbi 1.SRI SULASTRI PAMASA, SH
2.Jesfry Agustinus, S.H.
YADI ALIAS YADUT BIN SAIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 300/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1763/M.2.18/EOH.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SRI SULASTRI PAMASA, SH
2Jesfry Agustinus, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YADI ALIAS YADUT BIN SAIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

 

-------------- Bahwa terdakwa Yadi Alias Yadut Bin Saim bersama-sama dengan sdr. Ujang (DPO) pada pada hari Jumat, tanggal 15 Maret 2024, sekira pukul 03.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di rumah saksi  Galang Rambu Anarki yang beralamat di Kp. Gunung Putri Utara RT. 001 RW. 009 Kel. / Ds. Gunung Putri, Kec. Gunung Putri Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam  daerah  hukum  Pengadilan  Negeri Cibinong yang  memeriksa dan  mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan  bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut

  • Awalnya pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 23.55 Wib, dari rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Cireundeu Rt 004 Rw. 002 Ds. Karangindah Kec. Bojongmangu Kab. Bekasi, terdakwa bersamasama dengan sdr. Ujang (DPO), dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat milik terdakwa, pergi untuk mengambil sepeda motor milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Lalu dengan membawa 1 (satu) buat kunci leter T dan mata kunci nya sebanyak 3 (tiga) buah, maka terdakwa bersamasama dengan sdr. Ujang (DPO) mencari sasaran sepeda motor yang dapat diambil hingga terdakwa bersamasama dengan sdr. Ujang (DPO) sampai di daerah Kp. Gunung   Putri, pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024, sekira pukul 03.15 Wib.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa melihat sepeda motor merk Honda, tipe H1B02N42L0 A/T (beat), N0. Pol. F6110-FHT, warna coklat, tahun 2022, No.rangka: MH1JM9122NK544 843, N0.mesin: JM91E2543151 milik saksi  Galang Rambu Anarki yang berada di teras rumah saksi  Galang Rambu Anarki, yang beralamat di Kp. Gunung Putri Utara RT. 001 RW. 009 Kel./ Ds. Gunung  Putri, Kec. Gunung Putri Kab. Bogor,  terdakwa.
  • Bahwa kemudian terdakwa turun dari sepeda motornya sedangkan sdr. Ujang (DPO) tetap      berada diatas sepeda motor sambil berjagajaga. Kemudian terdakwa masuk kedalam teras     rumah  saksi  Galang Rambu Anarki  dan memasukkan kunci leter T kedalam lubang kunci kontak sepeda motor milik saksi  Galang Rambu Anarki hingga kunci kontaknya rusak. Setelah itu       terdakwa berusaha untuk menyalakan sepeda motor tersebut, namun perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Boby Ferdiana yang pada saat itu sedang berada di saung depan rumah saksi  Galang Rambu Anarki, yang berteriak “maling..maling”, hingga akhirnya terdakwa berhasil ditangkap dan diserahkan ke pihak kepolisian Polsek Gunung Putri agar dapat diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka  saksi  Galang Rambu Anarki mengalami kerugian sebesar Rp.18.000.000, (delapan belas juta rupiah rupiah)

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 53 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya