Petitum |
DALAM PROVISI
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda kegiatan usaha pembakaran arang yang berlokasi di Jl. Gotong Royong, Nomor: 8, Desa Gunung Sindur, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkrach van Gewijde).
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat, untuk sekaligus dan seketika segera mengganti segala kerugian baik yang akan terjadi maupun yang sudah terjadi kepada Penggugat seluruhnya sebesar Rp. 1.004.500.000.000,- (satu triliun empat milyar lima ratus juta rupiah) setelah putusan ini dibacakan;
- Menghukum kepada Tergugat untuk menutup kegiatan usaha pembakaran arang yang berlokasi berlokasi di Jl. Gotong Royong, Nomor: 8, Desa Gunung Sindur, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor – Jawa Barat;
- Menghukum Tergugat renteng untuk membayar uang denda (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dalam setiap hari kelalaiannya sampai isi putusan ini dapat dilaksanakan;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding maupun Kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|