Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
250/Pdt.P/2025/PN Cbi Ecih Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 250/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 09 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ecih
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON.
2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk memperbaiki nama orang tua anak PEMOHON pada Akta Kelahiran anak PEMOHON dengan nomor 2177.CS/2013 yang semula tertulis ECIH RUSMIATI diperbaiki menjadi ECIH untuk di sesuaikan dengan Akta Kelahiran Ibunya.
3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, untuk mencatat serta mendaftarkan tentang perbaikan nama orangtua anak pemohon pada Akta Kelahiran anak PEMOHON dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran anak pemohon tersebut.
4. Membebankan biaya pemohon ini menurut hukum dibebankan kepada PEMOHON. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak