| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 184/Pid.B/2026/PN Cbi | 1.DESI DOFANDA, SH 2.GIFRAN HERALDI, SH |
EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 184/Pid.B/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 25 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1666/M.2.18/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ----------Bahwa terdakwa EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 03:30 WIB di sebuah rumah Blok D 5 No 2 dan Blok D5 No 38 di Perumahan AREUM PARC Desa Bantarsari Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor, Pengadilan Negeri Cibinong berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ““Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat memakai anak kunci palsu, mengunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu , untuk masuk ke tempat melakukan tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil ” Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ----- Bahwa terdakwa EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR pada hari Selasa, tanggal 20 Januari 2026, sekitar jam 01.30 WIB berangkat dari rumah dengn berjalan kaki dengan maksud mengambil barang orang lain dengan membawa karung plastik warna putih sudah dilipat, tang, obeng dan palu, selanjutnya sampai di Perumahan AREUM PARC Desa Bantarsari Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor, karena keadaan sepi maka terdakwa EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR naik memanjat tembok setinggi kurang lebih 2 meter tembok batas antara perum AREUM PARC dengan area lahan kebun, setelah berhasil melompat terdakwa EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR berjalan kaki mencari rumah yang tidak dikunci, setelah tiba di blok D5 Nomor 38 terdakwa EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR membuka pintu depan rumah yang tidak dalam keadaan terkunci, dimana tidak ada penghuninya, selanjutnya terdakwa EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR masuk kedalam rumah menuju ruang belakang rumah dan melihat 1(satu) buah mesin pompa air listrik yang terpasang di lantai dapur, kemudian terdakwa EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR memotong bagian pipa sambungan mesin pompa air listrik menggunakan tang setelah berhasil mesin pompa air listrik disimpan didekat tembok belakang rumah, selanjutnya dengan menggunakan tangga terdakwa EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR memanjat naik tembok belakang rumah setinggi 2 meter dan berjalan diatas tembok pembatas antar rumah sambil mencari rumah lain yang tidak berpenghuni, setiba blok D5 Nomor 2, rumah yang tidak berpenghungi terdakwa EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR turun melompat kebawah teras belakang rumah dan mengambil 2(dua) pipa tembaga AC yang ada ditembok belakang luar rumah dengan memotong pada bagian ujung pipa tembaga AC dengan menggunakan tang, lalu masuk kedalam rumah melalui pintu belakang rumah kondisi tidak terkunci, setelah masuk kedalam ruang kamar tidur mengambil AC indoor yang terpasang di tembok dengan cara AC indoor didalam kamar dicopot menggunakan obeng dan palu, kemudian naik ke lantai dua rumah mengambil AC indoor, kemudian masuk kedalam kamar mandi mengambil keran besi dengan cara dipatahkan menggunakan obeng dan palu, selanjutnya barang hasil curian tersebut dimasukan kedalam karung plastik warna putih,pada saat terdakwa EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR memasukan barang hasil curian tersebut tiba-tiba ada suara serta cahaya senter dari arah depan luar rumah, terdakwa EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR naik tembok belakang rumah berjalan diatas tembok menuju rumah pertama untuk mengambil mesin pompa air, pada saat terdakwa EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR hendak turun dari tembok belakang rumah pertama, tiba-tiba dari bawah sudah ada saksi SOLIHIM yang merupakan satpam perumahan dan berteriak memina terdakwa untuk turun, karena kaget dan takut terdakwa EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR melempar karung plastik ke samping melompat tembok samping rumah dan melarikan diri namun saksi HENDRA SURAPATI yang juga satpam telah menunggu hingga akhirnya terdakwa EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR ditangkap dan diamankan beserta barang bukti ke Pos Satpam Perum AREUM PARC selanjjutnya dibawa ke Polsek Rancabungur untuk mempertanggungjawabkan pebuatanya .
Akibat perbuatan terdakwa PT.Mekar Agung Sejahtera (MASGROUP) mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e,f KUHP---
ATAU
KEDUA
Bahwa EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 03:30 WIB di sebuah rumah Blok D 5 No 2 dan Blok D5 No 38 di Perumahan AREUM PARC Desa Bantarsari Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa terdakwa EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR pada hari Selasa, tanggal 20 Januari 2026, sekitar jam 01.30 WIB berangkat dari rumah dengn berjalan kaki dengan maksud mengambil barang orang lain dengan membawa karung plastik warna putih sudah dilipat, tang, obeng dan palu, selanjutnya sampai di Perumahan AREUM PARC Desa Bantarsari Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor, karena keadaan sepi maka terdakwa EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR naik memanjat tembok setinggi kurang lebih 2 meter tembok batas antara perum AREUM PARC dengan area lahan kebun, setelah berhasil melompat terdakwa EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR berjalan kaki mencari rumah yang tidak dikunci, setelah tiba di blok D5 Nomor 38 terdakwa EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR membuka pintu depan rumah yang tidak dalam keadaan terkunci, dimana tidak ada penghuninya, selanjutnya terdakwa EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR masuk kedalam rumah menuju ruang belakang rumah dan melihat 1(satu) buah mesin pompa air listrik yang terpasang di lantai dapur, kemudian terdakwa EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR memotong bagian pipa sambungan mesin pompa air listrik menggunakan tang setelah berhasil mesin pompa air listrik disimpan didekat tembok belakang rumah, selanjutnya dengan menggunakan tangga terdakwa EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR memanjat naik tembok belakang rumah setinggi 2 meter dan berjalan diatas tembok pembatas antar rumah sambil mencari rumah lain yang tidak berpenghuni, setiba blok D5 Nomor 2, rumah yang tidak berpenghungi terdakwa EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR turun melompat kebawah teras belakang rumah dan mengambil 2(dua) pipa tembaga AC yang ada ditembok belakang luar rumah dengan memotong pada bagian ujung pipa tembaga AC dengan menggunakan tang, lalu masuk kedalam rumah melalui pintu belakang rumah kondisi tidak terkunci, setelah masuk kedalam ruang kamar tidur mengambil AC indoor yang terpasang di tembok dengan cara AC indoor didalam kamar dicopot menggunakan obeng dan palu, kemudian naik ke lantai dua rumah mengambil AC indoor, kemudian masuk kedalam kamar mandi mengambil keran besi dengan cara dipatahkan menggunakan obeng dan palu, selanjutnya barang hasil curian tersebut dimasukan kedalam karung plastik warna putih,pada saat terdakwa EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR memasukan barang hasil curian tersebut tiba-tiba ada suara serta cahaya senter dari arah depan luar rumah, terdakwa EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR naik tembok belakang rumah berjalan diatas tembok menuju rumah pertama untuk mengambil mesin pompa air, pada saat terdakwa EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR hendak turun dari tembok belakang rumah pertama, tiba-tiba dari bawah sudah ada saksi SOLIHIM yang merupakan satpam perumahan dan berteriak memina terdakwa untuk turun, karena kaget dan takut terdakwa EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR melempar karung plastik ke samping melompat tembok samping rumah dan melarikan diri namun saksi HENDRA SURAPATI yang juga satpam telah menunggu hingga akhirnya terdakwa EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR ditangkap dan diamankan beserta barang bukti ke Pos Satpam Perum AREUM PARC selanjjutnya dibawa ke Polsek Rancabungur untuk mempertanggungjawabkan pebuatanya .
Akibat perbuatan terdakwa PT.Mekar Agung Sejahtera (MASGROUP) mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP-- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
