Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
413/Pid.B/2024/PN Cbi 1.LUKASMANA, SH
2.BAGAS SASONGKO, SH
ARIF ADE SAPUTRA Bin HARTONO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 413/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2407/M.2.18/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LUKASMANA, SH
2BAGAS SASONGKO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF ADE SAPUTRA Bin HARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

      ------- Bahwa Terdakwa ARIF ADE SAPUTRA Bin HARTONO pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Kp. Parakan Salak RT. 001 RW. 001 Desa Parakanjaya Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,.dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

 

      ------- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 07.00 Wib, Terdakwa ARIF ADE SAPUTRA Bin HARTONO berangkat dari rumah kontrakan Terdakwa di Leuwiliang menuju Ciapus dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua sendirian dan sekitar pukul 09.00 Wib Terdakwa ARIF ADE SAPUTRA Bin HARTONO sampai di Ciapus bertemu dengan Sdr. DODON (DPO) kemudian ngobrol hingga kurang lebih sekitar pukul 12.00 Wib lalu Terdakwa ARIF ADE SAPUTRA Bin HARTONO minta kepada Sdr. DODON (DPO) untuk diantarkan ke rumah mertua Terdakwa yang ada di Bojonggede. Sebelum berangkat Sdr. DODON (DPO) berkata kepada Terdakwa ARIF ADE SAPUTRA Bin HARTONO untuk sekalian membawa peralatan yang biasa digunakan untuk melakukan mencuri kendaraan. Kemudian Terdakwa ARIF ADE SAPUTRA Bin HARTONO membawa 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam bertuliskan “Erigo” berisikan 1 (satu) buah gagang kunci leter T, 3 (tiga) buah anak kunci leter T, 3 (tiga) buah kunci magnet, 1 (satu) buah anak kunci kendaraan yang ujungnya sudah diruncingkan, serta 1 (satu) buah korek api gas berbentuk revolver. Setelah membawa peralatan tersebut kemudian Terdakwa ARIF ADE SAPUTRA Bin HARTONO dan Sdr. DODON (DPO) berangkat dengan berboncengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua milik Terdakwa yang dikendarai oleh Sdr. DODON (DPO) menuju Bojonggede. Saat diperjalanan tersebut tepatnya di Kp. Parakan Salak RT. 001 RW. 001 Desa Parakanjaya Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, Sdr. DODON (DPO) melihat ada 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua Merk HONDA Type H1B02N41LO A/T warna merah hitam tahun 2021 No. Pol : F-6683-FFU sedang terparkir di pinggir jalan dan situasi saat itu sedang sepi sehingga Terdakwa ARIF ADE SAPUTRA Bin HARTONO dan Sdr. DODON (DPO) mentargetkan untuk mencuri kendaraan tersebut. Sebelum melakukan aksinya tersebut Terdakwa ARIF ADE SAPUTRA Bin HARTONO dan Sdr. DODON (DPO) memantau situasi dilokasi sejenak dan setelah dirasa aman, Sdr. DODON (DPO) menyuruh Terdakwa ARIF ADE SAPUTRA Bin HARTONO untuk turun dari motor yang dikendarai, lalu Terdakwa ARIF ADE SAPUTRA Bin HARTONO langsung turun dari motor dan menuju sasaran kendaraan yang akan dicuri, sementara itu Sdr. DODON (DPO) menunggu Terdakwa ARIF ADE SAPUTRA Bin HARTONO sambil duduk diatas motor yang dikendarai dengan kondisi mesin motor menyala berjarak kurang lebih 3 (tiga) meter dari sasaran kendaraan yang akan dicuri. Ketika Terdakwa ARIF ADE SAPUTRA Bin HARTONO sudah berada di target motor yang akan dicuri tersebut, Terdakwa ARIF ADE SAPUTRA Bin HARTONO langsung membuka paksa kunci magnet penutup kunci kontak kendaraan menggunakan kunci magnet yang Terdakwa bawa didalam tas pinggang berwarna hitam. Setelah terbuka kunci magnet kendaraan tersebut, Terdakwa ARIF ADE SAPUTRA Bin HARTONO kesulitan untuk merusak kunci kontak kendaraan sehingga Sdr. DODON (DPO) turun dari motor yang dikendarai dan menghampiri Terdakwa lalu mengambil kunci leter T dari Terdakwa. Pada saat Sdr. DODON (DPO) berusaha untuk merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci leter T, Terdakwa ARIF ADE SAPUTRA Bin HARTONO menggantikan peran Sdr. DODON (DPO) dengan menunggu duduk diatas motor yang dikendarai. Setelah Sdr. DODON (DPO) berhasil merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci leter T (kunci palsu) selanjutnya Sdr. DODON (DPO) berusaha untuk menyalakan mesin kendaraan yang akan dicuri tersebut, akan tetapi tidak berhasil menyala mesin kendaraan. Melihat hal tersebut Terdakwa ARIF ADE SAPUTRA Bin HARTONO kembali turun dari sepeda motor yang dikendarai lalu menghampiri Sdr. DODON (DPO) dan berusaha menyalakan mesin kendaraan yang akan dicuri tersebut. Ketika Terdakwa ARIF ADE SAPUTRA Bin HARTONO berusaha menyalakan mesin motor Sdr. DODON (DPO) kembali menuju kendaraan yang dikendarai dan duduk diatas motor dengan kondisi mesin kendaraan menyala. Tidak berselang lama Terdakwa ARIF ADE SAPUTRA Bin HARTONO berhasil menyalakan mesin kendaraan tersebut, lalu berusaha untuk membawa kabur kendaraan curian tersebut. Akan tetapi ketika Terdakwa ARIF ADE SAPUTRA Bin HARTONO hendak membawa kabur kendaraan yang Terdakwa curi, Pemilik kendaraan yang bernama Saksi Korban TARMIJI mendengar suara kletek-kletek lalu langsung keluar dari garasi menuju depan rumah dan memergoki Terdakwa dan langsung berteriak "Maling" lalu Terdakwa ARIF ADE SAPUTRA Bin HARTONO berusaha kabur membawa sepeda motor tersebut dikejar oleh Saksi Korban TARMIJI dengan berlari namun tidak terkejar. Tiba-tiba ada pengendara motor lain yang bernama Saksi KAMDI yang kebetulan melintas dijalan tersebut, mendengar Saksi Korban TARMIJI berteriak “Maling” Saksi KAMDI langsung mengejar Terdakwa ARIF ADE SAPUTRA Bin HARTONO. Sementara itu Saksi Korban TARMIJI berusaha meminjam sepeda motor tetangga untuk ikut mengejar Terdakwa. Pada saat Terdakwa ARIF ADE SAPUTRA Bin HARTONO berusaha kabur membawa kendaraan hasil curian tersebut, dikarenakan kecepatan tinggi dan kendaraan rem blong lalu Terdakwa ARIF ADE SAPUTRA Bin HARTONO terjatuh. Sementara Sdr. DODON (DPO) berhasil melarikan diri, kemudian Terdakwa ARIF ADE SAPUTRA Bin HARTONO meninggalkan sepeda motor tersebut dan berlari, lalu Saksi KAMDI datang mengendarai sepeda motor sambil berteriak “Maling” dan menunjuk ke arah Terdakwa ARIF ADE SAPUTRA Bin HARTONO, saat itu juga warga yang melihat langsung mengejar Terdakwa sehingga Terdakwa berhasil diamankan oleh warga. Setelah berhasil diamankan, Terdakwa ARIF ADE SAPUTRA Bin HARTONO kemudian dibawa kerumah Ketua RW setempat untuk menghindari amukan warga yang geram lalu Terdakwa ARIF ADE SAPUTRA Bin HARTONO diserahkan ke Kepolisian Sektor Kemang berikut barang bukti guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. --------------

 

      ------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ARIF ADE SAPUTRA Bin HARTONO, Saksi Korban TARMIJI selaku pemilik barang mengalami kerugian materil sebesar lebih kurang Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). -----------------------------------------------------------------

     

      ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya