| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan Pengakuan Utang tertanggal 4 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Tergugat dan disaksikan oleh Tergugat;
- Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Tergugat yang menghentikan pembayaran cicilan secara sepihak merupakan Perbuatan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat adalah Debitur Utama Riil (Beneficial Borrower) yang bertanggung jawab penuh atas dana yang telah digunakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika sisa kewajiban finansial pokok serta kerugian materiil Penggugat sebesar Rp415.824.322,- (empat ratus lima belas juta delapan ratus dua puluh empat ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoris (bunga keterlambatan) sebesar 6% per tahun dari total nilai tuntutan, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal milik Tergugat yang terletak di Kebun Raya Residence Jl. Kayumanis III Blok E No. 25, RT 01/RW 010, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|