Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
505/Pid.Sus/2024/PN Cbi ( Narkotika ) 1.AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH
2.SEPTI CHAERIYAH,SH
TEUKU ALVIE RAFQLI FIRDAUS Bin TEUKU HERIZAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 505/Pid.Sus/2024/PN Cbi ( Narkotika )
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3218/M.2.18.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH
2SEPTI CHAERIYAH,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEUKU ALVIE RAFQLI FIRDAUS Bin TEUKU HERIZAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--- Bahwa ia terdakwa TEUKU ALVIE RAFQLI FIRDAUS Bin TEUKU HERIZAL pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekitar jam 18.30 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang beralamat di Jalan H. Minggu Kec. Cibinong Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekitar jam 16.00 Wib, terdakwa TEUKU ALVIE RAFQLI FIRDAUS Bin TEUKU HERIZAL mengirim pesan melalui Instagram dengan menggunakan akun @Mammimedellin.or kepada akun Instagram @Mammimerry.2nd (DPO) untuk pesan narkotika jenis ganja sebanyak 30 (tiga puluh) gram dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Lalu sekitar jam 17.30 Wib, terdakwa TEUKU ALVIE RAFQLI FIRDAUS Bin TEUKU HERIZAL dikirim maps/peta lokasi tempelan narkotika jenis ganja ang berada di Jalan H.Minggu Kec. Cibinong Kab. Bogor oleh akun Instagram @Mammimerry.2nd (DPO) melalui Direct Massage. Selanjutnya terdakwa TEUKU ALVIE RAFQLI FIRDAUS Bin TEUKU HERIZAL pergi menggunakan ojek pangkalan ke Jalan H.Minggu Kec. Cibinong Kab. Bogor, namun saat sampai di lokasi sedang ramai orang dan terdakwa @Mammimerry.2nd (DPO). Kemudian pada jam 22.30 Wib, terdakwa kembali ke Jalan H.Minggu Kec. Cibinong Kab. Bogor, namun masih ramai orang. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekitar jam 18.30 Wib, saat terdakwa TEUKU ALVIE RAFQLI FIRDAUS Bin TEUKU HERIZAL akan berangkat kerja, terdakwa TEUKU ALVIE RAFQLI FIRDAUS Bin TEUKU HERIZAL kembali ke lokasi di Jalan H.Minggu Kec. Cibinong Kab. Bogor dan langsung mengambil tempelan narkotika jenis ganja, yang selanjutnya terdakwa TEUKU ALVIE RAFQLI FIRDAUS Bin TEUKU HERIZAL melanjutkan pergi ke tempat kerja. Kemudian sekitar jam 21.30 Wib, terdakwa TEUKU ALVIE RAFQLI FIRDAUS Bin TEUKU HERIZAL membongkar paket narkotika jenis ganja di kamar mandi RS Hermina Ciawi, kemudian terdakwa TEUKU ALVIE RAFQLI FIRDAUS Bin TEUKU HERIZAL mengkonsumsi sebanyak 3 (tiga) linting. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar jam 19.30 Wib, Sdr. JABENG (DPO) menghubungi terdakwa TEUKU ALVIE RAFQLI FIRDAUS Bin TEUKU HERIZAL melalui Whatsapp untuk pesan narkotika jenis ganja dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang di transfer ke rekening terdakwa TEUKU ALVIE RAFQLI FIRDAUS Bin TEUKU HERIZAL dan Sdr. JABENG (DPO) mengambil pesanan 2 (dua) paket narkotika jenis ganja secara langsung di RS Hermina Ciawi. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekitar jam 05.30 Wib, Sdr. JABENG (DPO) kembali memesan narkotika jenis ganja kepada terdakwa TEUKU ALVIE RAFQLI FIRDAUS Bin TEUKU HERIZAL sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Sdr. JABENG (DPO) janjian untuk bertemu di RS Hermina Ciawi pada jam 19.30 Wib.
  • Bahwa terdakwa TEUKU ALVIE RAFQLI FIRDAUS Bin TEUKU HERIZAL sudah 2 (dua) kali mendapatkan narkotika jenis ganja dengan cara ditempel dari akun Instagram @Mammimerry.2nd (DPO), pertama pada bulan Mei 2024 sebanyak 10 (sepuluh) gram dan yang kedua terdakwa TEUKU ALVIE RAFQLI FIRDAUS Bin TEUKU HERIZAL pesan 50 (lima puluh) gram, namun hanya dikirim sebanyak 30 (tiga puluh) gram.
  • Bahwa terdakwa TEUKU ALVIE RAFQLI FIRDAUS Bin TEUKU HERIZAL pernah membeli narkotika jenis ganja seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Sdr. RAHARJO (DPO) pada tahun 2020 saat awal kuliah untuk di edarkan kembali dan mendapatkan keuntungan untuk konsumsi narkotika jenis ganja secara gratis. Selanjutnya pada tahun 2020 terdakwa TEUKU ALVIE RAFQLI FIRDAUS Bin TEUKU HERIZAL membeli narkotika jenis ganja seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. AYI (DPO) untuk diedarkan kembali dan mendapatkan keuntungan untuk konsumsi narkotika jenis ganja secara gratis.
  • Bahwa terdakwa TEUKU ALVIE RAFQLI FIRDAUS Bin TEUKU HERIZAL mengetahui akun Instagram @Mammimerry.2nd (DPO) menjual narkotika jenis ganja sejak bulan Mei 2024.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL17FH/VIII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 05 Agustus 2024, yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil sebagai berikut:

Identifikasi Sampel :

        1. Jenis Sampel              : A : Bahan / daun          B : Bahan / daun
        2. Jumlah Sampel           : A : 1 Sampel                B: 1 Sampel
        3. Berat Netto Awal         : A : Total Sampel A : 2,7928 gram

  B : Total Sampel B : 12,7294 gram

        1. Berat Netto Akhir         : A : Total Sampel A : 2,7177 gram

  B : Total Sampel B : 12,5914 gram

        1. Ciri-Ciri Sampel           : 1 (satu) bungkus kertas berlakban warna coklat berisikan :

  A : bahan / daun

: 1 (satu) bungkus kertas berisikan :

  B : bahan / daun

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti Positif Narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan terdakwa yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.

 

------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

 

--- Bahwa ia terdakwa TEUKU ALVIE RAFQLI FIRDAUS Bin TEUKU HERIZAL pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekitar jam 07.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang beralamat di Jalan Raya Puncak – Gadog No.23 Desa Pandansari Kec. Ciawi Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 06.00 Wib, saat saksi M. RIVAN MAULANA bersama saksi IVAN RIZKI dan saksi M. RHAFLI MALIK melaksanakan tugas piket Satuan Res Narkoba dan mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya bahwa di wilayah Kec. Ciawi Kab. Bogor sering kali terjadi adanya peredaran narkotika jenis ganja dan memberitahu ciri-ciri pelakunya. Selanjutnya, para saksi melakukan penyelidikan dan menemukan hasil sekitar jam 07.00 Wib di Jalan Raya Puncak – Gadog No.23 Desa Pandansari Kec. Ciawi Kab. Bogor, para saksi berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama TEUKU ALVIE RAFQLI FIRDAUS Bin TEUKU HERIZAL. Kemudian dilakukan penggeledahan badan., pakaian, rumah dan tempat tertutup lainnya, lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas warna abu yang dilakban warna coklat berisikan narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus kertas warna abu yang dilakban warna putih berisikan narkotika jenis ganja di dalam tas ransel yang sedang digunakan oleh terdakwa TEUKU ALVIE RAFQLI FIRDAUS Bin TEUKU HERIZAL. Kemudian pada saat dilakukan introgasi, terdakwa TEUKU ALVIE RAFQLI FIRDAUS Bin TEUKU HERIZAL mengakui bahwa barang bukti tersebut milik terdakwa TEUKU ALVIE RAFQLI FIRDAUS Bin TEUKU HERIZAL yang bertujuan untuk dikonsumsi dan diedarkan kembali. Selanjutnya terdakwa TEUKU ALVIE RAFQLI FIRDAUS Bin TEUKU HERIZAL berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat. Narkoba Polres Bogor guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL17FH/VIII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 05 Agustus 2024, yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil sebagai berikut:

Identifikasi Sampel :

        1. Jenis Sampel              : A : Bahan / daun          B : Bahan / daun
        2. Jumlah Sampel           : A : 1 Sampel                B: 1 Sampel
        3. Berat Netto Awal         : A : Total Sampel A : 2,7928 gram

  B : Total Sampel B : 12,7294 gram

        1. Berat Netto Akhir         : A : Total Sampel A : 2,7177 gram

  B : Total Sampel B : 12,5914 gram

        1. Ciri-Ciri Sampel           : 1 (satu) bungkus kertas berlakban warna coklat berisikan :

  A : bahan / daun

: 1 (satu) bungkus kertas berisikan :

  B : bahan / daun

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti Positif Narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan terdakwa yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.

 

-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111  ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya