| Petitum |
- mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
- menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservartior beslag) yant diletakkan terhadap rumah tergugat seluas 400m2 permanen ,terdiri pondasi batu kali dinding batu bata lantai keramik ,atap genting ,batas bangunan tembok pagar batu bata ,pintu besi ,terdiri diatas tanah seluas 1186m2 a/n rahman fauzi persil no.628 no C 748 terletak di desa catiranggul kecamatan citeureup kabupaten bogor jawa barat
- menyatakan tergugat telah melakukan inkar janji/wanprestasi kepada penggugat
- menghukum tergugat secara tanggung renteng mengembalikan uang penggugat sejumlah RP.461.250.000,-(empat ratus enam puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara kontan dan sekaligus sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap
- menghukum tergugat untuk segera menyerahkan rumahnya yang menjadi sengketa serta tersita jaminan tersebut,untuk selanjutnya diserahkan kepada penggugat dalam waktu 8 (delapan) hari setelah perkara ini di putus C/q pelaksanaanya dilakukan melalui instansi yang berwenang
- menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat uang sebesar RP.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dwangsom setiap hari terhitung sejak perkara ini didaftarkan dipaniteraan pengadilan negeri cbinong sampai perkara ini mempunyai kekuatan yang tetap dan pasti
- menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada kemungkinan diajukan perlawanannya (verzet) banding atau kasasi
- menghukum tergugat untuk membayar biaya-biaya perkara yang timbul karenanya
|