Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pid.Pra/2024/PN Cbi GIDEON SARAGIH 1.Direktur RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA JAWA BARAT
2.Kepala Kepolisian Resor Bogor
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1GIDEON SARAGIH
Termohon
NoNama
1Direktur RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA JAWA BARAT
2Kepala Kepolisian Resor Bogor
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON Pdt. GIDEON SARAGIH untuk seluruhnya.

2. Menyatakan proses PENETAPAN TERSANGKA PEMOHON berdasarkan Ketetapan Nomor: S.Tap /106/VII/2023/Reskrim tertanggal 31 Juli 2023 Kepada PEMOHON “GIDEON SARAGIH” beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak SAH dan BATAL DEMI HUKUM.

3. Menyatakan tindakan TERMOHON I DAN TERMOHON II sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana dan atau Pasal 266 KUHPidana dan atau Pasal 93 Undang-Undang No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN ATAS HUKUM.

4. Menyatakan Proses Penyidikan TERMOHON I dan TERMOHON II berdasarkan Surat: SP.Sidik/28/II/2023/Reskrim tanggal 6 Februari 2023 SP. Sidik/28/IX/Reskrim tanggal 25 September 2023 SP.Sidik/451/X/RES.1.24./2023/Ditreskrimum tanggal 23 Oktober 2023 Hal | 27 RONI PRIMA & PARTNERS Advocates & Consultant at Law  SP.Sidik/295/VII/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tanggal 29 Juli 2024 ; dalam hal ini semua surat dan Keputusan yang dikeluarkan TERMOHON 1 dan TERMOHON II KESEMUANYA BATAL DEMI HUKUM.

5. Memerintahkan kepada TERMOHON I DAN TERMOHON II untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON.

6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala.

7. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON I DAN TERMOHON II. 

Pihak Dipublikasikan Ya