Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
641/Pid.B/2025/PN Cbi 1.ADHI AKBAR IDIANTO
2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
ADE TARYO Bin DULLAH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 641/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4277/M.2.18.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADHI AKBAR IDIANTO
2DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE TARYO Bin DULLAH (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU   

--------- Bahwa terdakwa ADE TARYO BIN DULLAH (Alm), pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Lapangan Tegar Beriman Cibinong-Bogor Kel. Tengah Kec. Cibinong Kab. Bogor atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 terdakwa sedang membuka instagram di handphone milik terdakwa dan melihat jika pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 akan dilakukan Hut Pramuka dan Kirab bendera Merah Putih di Stadion Pakansari sampa dengan Lapangan Tegar Beriman Cibinong-Bogor Kel. Tengah Kec. Cibinong Kab. Bogor. Kemudian terdakwa merencanakan akan melakukan pencurian, yang kemudian terdakwa membeli baju pramuka di Jatinegara seharga Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) agar bisa terdakwa pakai agar bisa berbaur dengan peserta pramuka sehingga tidak ada yang mencurigai terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 terdakwa berangkat dari rumah yang beralamat Gang Mangga III No. 220 Rt.03/05 Kel. Utan Kayu Utara Kec. Matraman Kota Jakarta Selatan ke Stadion Pakansari dengan menggunakan motor Scoopy warna hijau. Kemudian sekira pukul 07.00 wib terdakwa sampai di Stadion Pakansari dan ikut berbaur untuk mengikuti rangkaian acara. Kemudian sekira pukul 11.00 wib saat di Lapangan Tegar Beriman dengan kondisi yang ramai hingga berdesakan, terdakwa melakukan aksi untuk mengambil handphone peserta Kirab Bendera Merah Putih, sebagai berikut :
        1. Terdakwa melihat saksi anak ZULFAA KHAIRUN NISA menyimpan 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy A13 warna Rose Gold dengan Nomor Imei 1 : 354690570807222 di kantong baju sebelah kiri, kemudian terdakwa mendekat pada saat berdesakan dan mengambil handphone milik saksi anak ZULFAA KHAIRUN NISA menggunakan tangan kiri terdakwa yang kemudian terdakwa masukan handphone tersebut k etas selempang merk PICARO
        2. Terdakwa melihat saksi anak REZKA INTAN menyimpan 1 (satu) unit HP Oppo A31 warna biru dengan Nomor Imei 1 : 860883045900873 di kantong baju sebelah kiri, kemudian terdakwa mendekat pada saat berdesakan dan mengambil handphone milik saksi anak REZKA INTAN menggunakan tangan kiri terdakwa yang kemudian terdakwa masukan handphone tersebut k etas selempang merk PICARO

Kemudian pada saat terdakwa akan kabur, ada saksi ALDINDO BRILIAN YUSTIO dan saksi MUHAMMAD SULTHAN FIKRI selaku Event Organizer bagian Divisi Floor yang bertugas menjaga rundown acara yang mengejar terdakwa, lalu terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) unit HP SAMSUNG GALAXY A13 warna Rose Gold dengan nomor Imei1 : 354690570807222, nomor Imei2 : 355864860807221 milik saksi anak ZULFAA KHAIRUN NISA dan 1 (satu) unit HP Oppo A31 warna biru, nomor Imei1 : 860883045900873, nomor Imei2 : 860883045900865 saksi anak REZKA INTAN Kemudian terdakwa diamankan saksi MUHAMMAD SULTHAN FIKRI selaku Event Organizer bagian Divisi Floor yang bertugas menjaga rundown acara ke Pos Satpol PP dan dibawa ke Unit 2 Sat Reskrim Polres Bogor.

  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit HP SAMSUNG GALAXY A13 warna Rose Gold dengan nomor Imei1 : 354690570807222, nomor Imei2 : 355864860807221 milik saksi anak ZULFAA KHAIRUN NISA dan 1 (satu) unit HP Oppo A31 warna biru, nomor Imei1 : 860883045900873, nomor Imei2 : 860883045900865 saksi anak REZKA INTAN tanpa sepengetahuan dan seizin saksi anak ZULFAA KHAIRUN NISA dan saksi anak REZKA INTAN.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi anak ZULFAA KHAIRUN NISA mengalami kerugian sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan saksi anak REZKA INTAN mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP. ------

 

 

ATAU

 

 

KEDUA   

--------- Bahwa terdakwa ADE TARYO BIN DULLAH (Alm), pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Lapangan Tegar Beriman Cibinong-Bogor Kel. Tengah Kec. Cibinong Kab. Bogor atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 terdakwa sedang membuka instagram di handphone milik terdakwa dan melihat jika pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 akan dilakukan Hut Pramuka dan Kirab bendera Merah Putih di Stadion Pakansari sampa dengan Lapangan Tegar Beriman Cibinong-Bogor Kel. Tengah Kec. Cibinong Kab. Bogor. Kemudian terdakwa merencanakan akan melakukan pencurian, yang kemudian terdakwa membeli baju pramuka di Jatinegara seharga Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) agar bisa terdakwa pakai agar bisa berbaur dengan peserta pramuka sehingga tidak ada yang mencurigai terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 terdakwa berangkat dari rumah yang beralamat Gang Mangga III No. 220 Rt.03/05 Kel. Utan Kayu Utara Kec. Matraman Kota Jakarta Selatan ke Stadion Pakansari dengan menggunakan motor Scoopy warna hijau. Kemudian sekira pukul 07.00 wib terdakwa sampai di Stadion Pakansari dan ikut berbaur untuk mengikuti rangkaian acara. Kemudian sekira pukul 11.00 wib saat di Lapangan Tegar Beriman dengan kondisi yang ramai hingga berdesakan, terdakwa melakukan aksi untuk mengambil handphone peserta Kirab Bendera Merah Putih, sebagai berikut :
    1. Terdakwa melihat saksi anak ZULFAA KHAIRUN NISA menyimpan 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy A13 warna Rose Gold dengan Nomor Imei 1 : 354690570807222 di kantong baju sebelah kiri, kemudian terdakwa mendekat pada saat berdesakan dan mengambil handphone milik saksi anak ZULFAA KHAIRUN NISA menggunakan tangan kiri terdakwa yang kemudian terdakwa masukan handphone tersebut ketas selempang merk PICARO
    2. Terdakwa melihat saksi anak REZKA INTAN menyimpan 1 (satu) unit HP Oppo A31 warna biru dengan Nomor Imei 1 : 860883045900873 di kantong baju sebelah kiri, kemudian terdakwa mendekat pada saat berdesakan dan mengambil handphone milik saksi anak REZKA INTAN menggunakan tangan kiri terdakwa yang kemudian terdakwa masukan handphone tersebut k etas selempang merk PICARO

Kemudian pada saat terdakwa akan kabur, ada saksi ALDINDO BRILIAN YUSTIO dan saksi MUHAMMAD SULTHAN FIKRI selaku Event Organizer bagian Divisi Floor yang bertugas menjaga rundown acara yang mengejar terdakwa, lalu terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) unit HP SAMSUNG GALAXY A13 warna Rose Gold dengan nomor Imei1 : 354690570807222, nomor Imei2 : 355864860807221 milik saksi anak ZULFAA KHAIRUN NISA dan 1 (satu) unit HP Oppo A31 warna biru, nomor Imei1 : 860883045900873, nomor Imei2 : 860883045900865 saksi anak REZKA INTAN Kemudian terdakwa diamankan saksi MUHAMMAD SULTHAN FIKRI selaku Event Organizer bagian Divisi Floor yang bertugas menjaga rundown acara ke Pos Satpol PP dan dibawa ke Unit 2 Sat Reskrim Polres Bogor.

  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit HP SAMSUNG GALAXY A13 warna Rose Gold dengan nomor Imei1 : 354690570807222, nomor Imei2 : 355864860807221 milik saksi anak ZULFAA KHAIRUN NISA dan 1 (satu) unit HP Oppo A31 warna biru, nomor Imei1 : 860883045900873, nomor Imei2 : 860883045900865 saksi anak REZKA INTAN tanpa sepengetahuan dan seizin saksi anak ZULFAA KHAIRUN NISA dan saksi anak REZKA INTAN.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi anak ZULFAA KHAIRUN NISA mengalami kerugian sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan saksi anak REZKA INTAN mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ------

Pihak Dipublikasikan Ya