Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
259/Pdt.G/2024/PN Cbi Rosanna Chia Chun Chiu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 259/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rosanna
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eni Oktaviani, SHRosanna
Tergugat
NoNama
1Chia Chun Chiu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai harta bersama tersebut, untuk menyerahkan seperdua bagian dari harta bersama tersebut yang menjadi bagian dan Hak PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materil dan immateril yaitu sebesar:
  • Kerugian materiil senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah);
  • Kerugian immaterial senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah);

5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda keterlambatan atas pemenuhan pelaksanaan Putusan senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari yang dibayarkan secara tunai dan seketika;

6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini terhadap TERGUGAT.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak