| Dakwaan |
Pertama
Bahwa terdakwa FAISAL SALEM ABDULLAH Bin MADHI, sekira Minggu, tanggal 05 April 2026 sekitar 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April Tahun 2025 bertempat di Restoran Kamanana Desa Tugu Selatan Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat ataun rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal Pada hari Sabtu, tanggal 04 April 2026 sekitar 23.00 Wib di Restoran Kamanana Desa Tugu Selatan Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, terdakwa FAISAL SALEM ABDULLAH Bin MADHI meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario (X1H02N32L1) 160 No.Pol F-2460-WAS, warna hitam mika milik saksi RENDI SAMSUL PAJAR, kemudian saksi RENDI SAMSUL PAJAR memberikan kunci sepeda motor Honda Vario No.Pol F-2460-WAS warna hitam milik saksi RENDI SAMSUL PAJAR tanpa ada kecurigaan apapun, namun sampai dengan pukul 03.00 Wib terdakwa FAISAL SALEM ABDULLAH Bin MADHI tidak kunjung datang mengembalikan sepeda motor milik saksi RENDI SAMSUL PAJAR, kemudian pada hari Minggu tanggal 5 April 2026 sekira pukul 14.00 Wib saksi RENDI SAMSUL PAJAR mencoba menghubungi terdakwa FAISAL SALEM ABDULLAH Bin MADHI, lalu terdakwa FAISAL SALEM ABDULLAH Bin MADHI mengatakan “jangan khawatir nanti terdakwa FAISAL SALEM ABDULLAH Bin MADHI kembalikan karena motor sudah di gadai dan meminta uang sebesar Rp. 2.000.000.00 (dua juta rupiah)”, lalu saksi RENDI SAMSUL PAJAR menjawab “boleh tapi ketemu dulu motor dibawa baru saksi RENDI SAMSUL PAJAR kasih uang, namun terdakwa FAISAL SALEM ABDULLAH Bin MADHI belum mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario (X1H02N32L1) 160 No.Pol F-2460-WAS, warna hitam mika milik saksi RENDI SAMSUL PAJAR, kemudian sekira pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 saksi RENDI SAMSUL PAJAR mencoba menghubungi lagi terdakwa FAISAL SALEM ABDULLAH Bin MADHI untuk menanyakan kembali sepeda motor milik saksi RENDI SAMSUL PAJAR, lalu FAISAL SALEM namun terdakwa FAISAL SALEM ABDULLAH Bin MADHI menjawab “nanti tapi terdakwa FAISAL SALEM ABDULLAH Bin MADHI butuh uang Rp. 500.000.00 (lima ratus ribu rupiah) untuk nebus motor ke orang yang menggadai”. Setelah itu saksi RENDI SAMSUL PAJAR tidak pernah komunikasi lagi dengan terdakwa FAISAL SALEM ABDULLAH Bin MADHI, kemudian saksi RENDI SAMSUL PAJAR melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cisarua guna pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa FAISAL SALEM ABDULLAH Bin MADHI, saksi RENDI SAMSUL PAJAR mengalami kerugian sebesar Rp. 25..000.000.00 (Dua puluh lima Juta Rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP.
Atau
kedua
----- Bahwa terdakwa FAISAL SALEM ABDULLAH Bin MADHI, sekira Minggu, tanggal 05 April 2026 sekitar 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April Tahun 2025 bertempat di Restoran Kamanana Desa Tugu Selatan Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara melawan hukum memiliki suatu barang sesuatu yang Sebagian atau selurunya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 04 April 2026 sekitar 23.00 Wib di Restoran Kamanana Desa Tugu Selatan Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, terdakwa FAISAL SALEM ABDULLAH Bin MADHI meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario (X1H02N32L1) 160 No.Pol F-2460-WAS, warna hitam mika milik saksi RENDI SAMSUL PAJAR, kemudian saksi RENDI SAMSUL PAJAR memberikan kunci sepeda motor Honda Vario No.Pol F-2460-WAS warna hitam milik saksi RENDI SAMSUL PAJAR tanpa ada kecurigaan apapun, namun sampai dengan pukul 03.00 Wib terdakwa FAISAL SALEM ABDULLAH Bin MADHI tidak kunjung datang mengembalikan sepeda motor milik saksi RENDI SAMSUL PAJAR, kemudian pada hari Minggu tanggal 5 April 2026 sekira pukul 14.00 Wib saksi RENDI SAMSUL PAJAR mencoba menghubungi terdakwa FAISAL SALEM ABDULLAH Bin MADHI, lalu terdakwa FAISAL SALEM ABDULLAH Bin MADHI mengatakan “jangan khawatir nanti terdakwa FAISAL SALEM ABDULLAH Bin MADHI kembalikan karena motor sudah di gadai dan meminta uang sebesar Rp. 2.000.000.00 (dua juta rupiah)”, lalu saksi RENDI SAMSUL PAJAR menjawab “boleh tapi ketemu dulu motor dibawa baru saksi RENDI SAMSUL PAJAR kasih uang, namun terdakwa FAISAL SALEM ABDULLAH Bin MADHI belum mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario (X1H02N32L1) 160 No.Pol F-2460-WAS, warna hitam mika milik saksi RENDI SAMSUL PAJAR, kemudian sekira pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 saksi RENDI SAMSUL PAJAR mencoba menghubungi lagi terdakwa FAISAL SALEM ABDULLAH Bin MADHI untuk menanyakan kembali sepeda motor milik saksi RENDI SAMSUL PAJAR, lalu FAISAL SALEM namun terdakwa FAISAL SALEM ABDULLAH Bin MADHI menjawab “nanti tapi terdakwa FAISAL SALEM ABDULLAH Bin MADHI butuh uang Rp. 500.000.00 (lima ratus ribu rupiah) untuk nebus motor ke orang yang menggadai”. Setelah itu saksi RENDI SAMSUL PAJAR tidak pernah komunikasi lagi dengan terdakwa FAISAL SALEM ABDULLAH Bin MADHI, kemudian saksi RENDI SAMSUL PAJAR melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cisarua guna pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa FAISAL SALEM ABDULLAH Bin MADHI, saksi RENDI SAMSUL PAJAR mengalami kerugian sebesar Rp. 25..000.000.00 (Dua puluh lima Juta Rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP. |