| Dakwaan |
Pertama
------- Bahwa Terdakwa MUHAAMD IQBAL Bin DJOHANSYAH pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di PT. Indomarco Prismatama Toko Indomaret Perum Griya Waringin Elok Blok A No. 2 Desa Cimanggis Kec. Bojonggede Kab. Bogor dan/atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa merupakan karyawan di PT. Indomarco Prismatama sejak tanggal 01 Oktober 2022 berdasarkan Surat Pengangkatan Sebagai Karyawan Tetap No. 0086/A1.02/HRD-BGR 2/II/2022 tanggal 01 Oktober 2022 dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Merchandiser.
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024, Terdakwa sengaja tidak menyetorkan uang hasil penjualan di Toko Indomaret Perum Griya Waringin Elok Blok A No. 2 Desa Cimanggis Kec. Bojonggede Kab. Bogor sebesar Rp 24.897.900,- (dua puluh empat juta delapan ratus Sembilan puluh tujuh Sembilan ratus rupiah) yang seharusnya disetorkan kepada kasir dan Terdakwa memakai uang tersebut untuk kebutuhan pribadi. Kemudian, masih pada hari yang sama Saksi ANGGI HANDRIAN selaku Kepala Toko bersama-sama dengan Saksi SILVIA SULIS TIRA selaku Pemegang Shift di Toko Indomaret Griya Waringin Elok melakukan pengecekan uang hasil penjualan di brankas, namun ternyata uang hasil penjualan berkurang dan tidak sesuai dengan struk penjualan barang yang sudah terjual. Lalu, ketika dilakukan kornfirmasi, diketahui bahwa uang tersebut masih berada pada Terdakwa yang kemudian Saksi ANGGI HANDRIAN langsung menghubungi Terdakwa sambil menunggu di toko, akan tetapi Terdakwa tidak kunjung kembali ke toko pada hari itu sampai seterusnya.
- Bahwa Saksi ANGGI HANDRIAN akhirnya melaporkan hal tersebut kepada Perusahaan dan selanjutnya dilakukan audit atau stock opname oleh Saksi AGUNG GUMELAR selaku Accounting yang kemudian diperoleh hasil audit berupa Form Hasil SO Dana Sales Dana RRAK & Kas Toko Idm sebesar Rp 24.897.900,- (dua puluh empat juta delapan ratus Sembilan puluh tujuh Sembilan ratus rupiah) sebagai bukti hasil audit kerugian PT. Indomarco Prismatama.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Indomarco Prismatama mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp 24.897.900,- (dua puluh empat juta delapan ratus Sembilan puluh tujuh Sembilan ratus rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP. ---------------------
ATAU
Kedua
------- Bahwa Terdakwa MUHAAMD IQBAL Bin DJOHANSYAH pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di PT. Indomarco Prismatama Toko Indomaret Perum Griya Waringin Elok Blok A No. 2 Desa Cimanggis Kec. Bojonggede Kab. Bogor dan/atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------
- Bahwa Terdakwa merupakan karyawan di PT. Indomarco Prismatama sejak tanggal 01 Oktober 2022 berdasarkan Surat Pengangkatan Sebagai Karyawan Tetap No. 0086/A1.02/HRD-BGR 2/II/2022 tanggal 01 Oktober 2022 dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Merchandiser.
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024, Terdakwa sengaja tidak menyetorkan uang hasil penjualan di Toko Indomaret Perum Griya Waringin Elok Blok A No. 2 Desa Cimanggis Kec. Bojonggede Kab. Bogor sebesar Rp 24.897.900,- (dua puluh empat juta delapan ratus Sembilan puluh tujuh Sembilan ratus rupiah) yang seharusnya disetorkan kepada kasir dan Terdakwa memakai uang tersebut untuk kebutuhan pribadi. Kemudian, masih pada hari yang sama Saksi ANGGI HANDRIAN selaku Kepala Toko bersama-sama dengan Saksi SILVIA SULIS TIRA selaku Pemegang Shift di Toko Indomaret Griya Waringin Elok melakukan pengecekan uang hasil penjualan di brankas, namun ternyata uang hasil penjualan berkurang dan tidak sesuai dengan struk penjualan barang yang sudah terjual. Lalu, ketika dilakukan kornfirmasi, diketahui bahwa uang tersebut masih berada pada Terdakwa yang kemudian Saksi ANGGI HANDRIAN langsung menghubungi Terdakwa sambil menunggu di toko, akan tetapi Terdakwa tidak kunjung kembali ke toko pada hari itu sampai seterusnya.
- Bahwa Saksi ANGGI HANDRIAN akhirnya melaporkan hal tersebut kepada Perusahaan dan selanjutnya dilakukan audit atau stock opname oleh Saksi AGUNG GUMELAR selaku Accounting yang kemudian diperoleh hasil audit berupa Form Hasil SO Dana Sales Dana RRAK & Kas Toko Idm sebesar Rp 24.897.900,- (dua puluh empat juta delapan ratus Sembilan puluh tujuh Sembilan ratus rupiah) sebagai bukti hasil audit kerugian PT. Indomarco Prismatama.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Indomarco Prismatama mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp 24.897.900,- (dua puluh empat juta delapan ratus Sembilan puluh tujuh Sembilan ratus rupiah).
----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP ---- |