Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
278/Pdt.P/2026/PN Cbi SAMDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 278/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAMDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengperbaikan Nama Akte Kelahiran Nomor : 3201-LT-08112017-0118 semula tertulis SAMDI diperbaiki menjadi SAMDI PRAJA disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk NIK : 3201291207990001
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor  untuk mendaftarkan perbaikan nama Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta menerbitkan  kembali Akte kelahiran Nomor : 3201-LT-08112017-0118 Pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak