Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
348/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
1.IIF SYARIFUDIN Bin ROSIDIN
2.LILY anak dari WILLIAM (alm)
3.WOEN TJIE KANG Als AFUK anak dari WOEN TJOEN SING (alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 348/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3243/M.2.18.3/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IIF SYARIFUDIN Bin ROSIDIN[Penahanan]
2LILY anak dari WILLIAM (alm)[Penahanan]
3WOEN TJIE KANG Als AFUK anak dari WOEN TJOEN SING (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa I IIF SYARIFUDIN BIN ROSIDIN  bersama Terdakwa II LILY ANAK DARI WILLIAM (ALM) dan Terdakwa III WOEN TJIE KANG ALIAS AFUK ANAK DARI WOEN TJOEN SING (ALM) pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Muara Rt.004 Rw.004 Ds. Kopo Kec. Cisarua Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Turut serta melakukan, memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan tindak pidana, Membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------

  • Bahwa pada awal bulan November 2024, saksi korban MERI ALDAWIYAH melihat status whatsapp saksi RISKA RAHMAWATI yang mengunggah foto Sdr. ZHAO MENG (DPO) dengan bertuliskan “KALAU ADA YANG MAU NIKAH TINGGAL WHATSAPP”, kemudian saksi korban MERI ALDAWIYAH menghubungi saksi RISKA RAHMAWATI untuk menanyakan perihal nikah tersebut dan saksi RISKA RAHMAWATI menjawab jika pernikahan yang dimaksud yaitu nikah siri. Di beberapa hari selanjutnya Terdakwa I IIF SYARIFUDIN BIN ROSIDIN  menghubungi saksi korban MERI ALDAWIYAH untuk menawarkan nikah siri dengan Sdr. ZHAO MENG (DPO) dan dijanjikan mahar sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) Dimana Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk saksi korban MERI ALDAWIYAH sedangkan Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk agen. Di hari selanjutnya sekira pukul 10.00 wib saksi korban MERI ALDAWIYAH bertemu dengan Terdakwa I IIF SYARIFUDIN BIN ROSIDIN  di restoran A&W daerah Cinere untuk video call dengan Sdr. ZHAO MENG (DPO).
  • Bahwa pada tanggal 12 Desember 2024 saksi korban MERI ALDAWIYAH ditampung di mess Terdakwa I IIF SYARIFUDIN BIN ROSIDIN  di daerah Cinere Depok selama 1 (satu) hari bersama Sdr. SINTA, Sdr. PUTRI, Sdr. SISI, Sdr. RARAS selaku perempuan yang memiliki calon suami WNA seperti saksi korban MERI ALDAWIYAH.
  • Bahwa pada tanggal 13 Desember 2024 saksi korban MERI ALDAWIYAH pergi ke restoran Solaria daerah Mangga Besar Jakarta Barat untuk bertemu dengan Sdr. ZHAO MENG (DPO) bersama dengan Terdakwa I IIF SYARIFUDIN BIN ROSIDIN , Terdakwa II LILY ANAK DARI WILLIAM (ALM), Sdr. LIU dan Terdakwa III WOEN TJIE KANG ALIAS AFUK ANAK DARI WOEN TJOEN SING (ALM). Kemudian saksi korban MERI ALDAWIYAH dibawa ke Hotel Fave daerah Glodok untuk menginap.
  • Bahwa pada tanggal 15 Desember 2024 saksi korban MERI ALDAWIYAH menikah siri dengan Sdr. ZHAO MENG (DPO) dan dihadiri beberapa pihak yaitu Saksi SUPRIYATNA ALIAS SOEK selaku wali nikah, saksi NURDIN ALIAS OJOS selaku Penghulu Tidak Resmi (Amil), saksi DEWI PUJI ASTUTI selaku wali dari saksi korban MERI ALDAWIYAH. Kemudian sebelum akad, saksi korban MERI ALDAWIYAH diberikan mahar sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) oleh Terdakwa II LILY ANAK DARI WILLIAM (ALM) namun uang tersebut diberikan kepada saksi DEWI dan diberikan lagi kepada Terdakwa I IIF SYARIFUDIN BIN ROSIDIN  untuk dibagikan kepada agen. Kemudian saksi korban MERI ALDAWIYAH Kembali ke Hotel Fave untuk tinggal bersama Sdr. ZHAO MENG (DPO) dan setelah Sdr. ZHAO MENG (DPO) kembali ke Cina, saksi korban MERI ALDAWIYAH tinggal di kontrakan daerah Cisarua Kab. Bogor.
  • Bahwa pada tanggal 30 Desember 2024, Terdakwa II LILY ANAK DARI WILLIAM (ALM) menghubungi saksi korban MERI ALDAWIYAH untuk datang ke Hotel Fave untuk membuat passport.
  • Bahwa pada tanggal 31 Desember 2024, saksi korban MERI ALDAWIYAH bersama Terdakwa II LILY ANAK DARI WILLIAM (ALM) membuat passport di Unit Layanan Passport Mall Cibubur Junction dan Terdakwa II LILY ANAK DARI WILLIAM (ALM) meminta agar saksi korban MERI ALDAWIYAH mengatakan kepada pegawai imigrasi jika passport akan digunakan untuk jalan-jalan ke Singapura selama 1 (satu) bulan. Kemudian Terdakwa II LILY ANAK DARI WILLIAM (ALM) transfer uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada saksi korban MERI ALDAWIYAH. Kemudian saksi korban MERI ALDAWIYAH Kembali ke Hotel Fave hingga passport selesai dibuat dan 2 (dua) minggu setelahnya, Terdakwa II LILY ANAK DARI WILLIAM (ALM) transfer uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sebanyak 2 (dua) kali kepada saksi korban MERI ALDAWIYAH.
  • Bahwa pada pertengahan Januari 2025 saksi korban MERI ALDAWIYAH diminta Terdakwa II LILY ANAK DARI WILLIAM (ALM) untuk Kembali ke Hotel Fave untuk bertemu dengan Sdr. ZHAO MENG (DPO) dan berangkat ke Cina. Kemudian pada tanggal 21 Januari 2025 saksi korban MERI ALDAWIYAH kabur dari Hotel Fave karena tidak mau berangkat ke Cina. Namun pada tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 20.00 wib, saksi korban MERI ALDAWIYAH dihubungi oleh Terdakwa II LILY ANAK DARI WILLIAM (ALM) meminta saksi korban MERI ALDAWIYAH kembali ke Hotel Fave dan dijanjikan akan dikirimkan uang.
  • Bahwa pada tanggal 23 Januari 2025 saksi korban MERI ALDAWIYAH Kembali ke Hotel Fave dan Terdakwa II LILY ANAK DARI WILLIAM (ALM) memberitahu jika saksi korban MERI ALDAWIYAH akan berangkat ke Cina pada pukul 24.00 wib. Kemudian saksi korban MERI ALDAWIYAH bersama Sdr. ZHAO MENG (DPO) berangkat ke bandara diantar oleh Terdakwa II LILY ANAK DARI WILLIAM (ALM), Terdakwa III WOEN TJIE KANG ALIAS AFUK ANAK DARI WOEN TJOEN SING (ALM) dan Sdr. LIU. Kemudian Terdakwa II LILY ANAK DARI WILLIAM (ALM) mengirimkan uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk saksi korban MERI ALDAWIYAH yang dititipkan kepada saksi RISKA RAHMAWATI.
  • Bahwa para pihak memiliki peran masing-masing, sebagai berikut :
  • Terdakwa I IIF SYARIFUDIN BIN ROSIDIN  berperan memperkenalkan saksi korban MERI ALDAWIYAH dengan Sdr. ZHAO MENG (DPO)
  • Terdakwa II LILY ANAK DARI WILLIAM (ALM) berperan mengurus dokumen pernikahan, mengurus passport, penerjemah Bahasa tiongkok dan mengurus keuangan
  • Terdakwa III WOEN TJIE KANG ALIAS AFUK ANAK DARI WOEN TJOEN SING (ALM) berperan mengurus dokumen pernikahan, mengurus passport dan mengurus keuangan
  • Sdr. LIU berperan mengenalkan Sdr. ZHAO MENG ke Terdakwa II LILY ANAK DARI WILLIAM (ALM) dan Terdakwa III WOEN TJIE KANG ALIAS AFUK ANAK DARI WOEN TJOEN SING (ALM)
  • Saksi RISKA RAHMAWATI berperan mengenalkan saksi korban MERI ALDAWIYAH kepada Terdakwa I IIF SYARIFUDIN BIN ROSIDIN  dan mengurus Surat Keterangan dari KUA Cisarua
  • Saksi NURDIN ALIAS OJOS berperan sebagai penghulu dan memualafkan Sdr. ZHAO MENG
  • Saksi SUPRIATNA ALIAS SOEK berperan sebagai wali nikah
  • Saksi DEWI PUJI ASTUTI berperan sebagai wali dari saksi korban MERI ALDAWIYAH
  • Bahwa para pihak mendapatkan keuntungan, sebagai berikut :
  • Terdakwa I IIF SYARIFUDIN BIN ROSIDIN  mendapatkan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)
  • Terdakwa II LILY ANAK DARI WILLIAM (ALM) mendapatkan Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Sdr. LIU
  • Terdakwa III WOEN TJIE KANG ALIAS AFUK ANAK DARI WOEN TJOEN SING (ALM) mendapatkan Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Sdr. LIU
  • Saksi NURDIN ALIAS OJOS mendapatkan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Terdakwa I IIF SYARIFUDIN BIN ROSIDIN
  • Saksi SUPRIYATNA ALIAS SOEK mendapatkan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Terdakwa I IIF SYARIFUDIN BIN ROSIDIN
  • Saksi DEWI PUJI ASTUTI mendapatkan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Terdakwa I IIF SYARIFUDIN BIN ROSIDIN
  • Saksi RISKA RAHMAWATI mendapatkan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Terdakwa I IIF SYARIFUDIN BIN ROSIDIN
  • Saksi SUPRIATNA ALIAS SOEK mendapatkan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari saksi korban MERI ALDAWIYAH

 

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 20 huruf C Jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP----------------

 

ATAU

 

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa I IIF SYARIFUDIN BIN ROSIDIN  bersama Terdakwa II LILY ANAK DARI WILLIAM (ALM) dan Terdakwa III WOEN TJIE KANG ALIAS AFUK ANAK DARI WOEN TJOEN SING (ALM) pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Muara Rt.004 Rw.004 Ds. Kopo Kec. Cisarua Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Turut serta, memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan tindak pidana,  Melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang megang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------

  • Bahwa pada awal bulan November 2024, saksi korban MERI ALDAWIYAH melihat status whatsapp saksi RISKA RAHMAWATI yang mengunggah foto Sdr. ZHAO MENG (DPO) dengan bertuliskan “KALAU ADA YANG MAU NIKAH TINGGAL WHATSAPP”, kemudian saksi korban MERI ALDAWIYAH menghubungi saksi RISKA RAHMAWATI untuk menanyakan perihal nikah tersebut dan saksi RISKA RAHMAWATI menjawab jika pernikahan yang dimaksud yaitu nikah siri. Di beberapa hari selanjutnya Terdakwa I IIF SYARIFUDIN BIN ROSIDIN  menghubungi saksi korban MERI ALDAWIYAH untuk menawarkan nikah siri dengan Sdr. ZHAO MENG (DPO) dan dijanjikan mahar sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) Dimana Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk saksi korban MERI ALDAWIYAH sedangkan Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk agen. Di hari selanjutnya sekira pukul 10.00 wib saksi korban MERI ALDAWIYAH bertemu dengan Terdakwa I IIF SYARIFUDIN BIN ROSIDIN  di restoran A&W daerah Cinere untuk video call dengan Sdr. ZHAO MENG (DPO).
  • Bahwa pada tanggal 12 Desember 2024 saksi korban MERI ALDAWIYAH ditampung di mess Terdakwa I IIF SYARIFUDIN BIN ROSIDIN  di daerah Cinere Depok selama 1 (satu) hari bersama Sdr. SINTA, Sdr. PUTRI, Sdr. SISI, Sdr. RARAS selaku perempuan yang memiliki calon suami WNA seperti saksi korban MERI ALDAWIYAH.
  • Bahwa pada tanggal 13 Desember 2024 saksi korban MERI ALDAWIYAH pergi ke restoran Solaria daerah Mangga Besar Jakarta Barat untuk bertemu dengan Sdr. ZHAO MENG (DPO) bersama dengan Terdakwa I IIF SYARIFUDIN BIN ROSIDIN , Terdakwa II LILY ANAK DARI WILLIAM (ALM), Sdr. LIU dan Terdakwa III WOEN TJIE KANG ALIAS AFUK ANAK DARI WOEN TJOEN SING (ALM). Kemudian saksi korban MERI ALDAWIYAH dibawa ke Hotel Fave daerah Glodok untuk menginap.
  • Bahwa pada tanggal 15 Desember 2024 saksi korban MERI ALDAWIYAH menikah siri dengan Sdr. ZHAO MENG (DPO) dan dihadiri beberapa pihak yaitu Saksi SUPRIYATNA ALIAS SOEK selaku wali nikah, saksi NURDIN ALIAS OJOS selaku Penghulu Tidak Resmi (Amil), saksi DEWI PUJI ASTUTI selaku wali dari saksi korban MERI ALDAWIYAH. Kemudian sebelum akad, saksi korban MERI ALDAWIYAH diberikan mahar sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) oleh Terdakwa II LILY ANAK DARI WILLIAM (ALM) namun uang tersebut diberikan kepada saksi DEWI dan diberikan lagi kepada Terdakwa I IIF SYARIFUDIN BIN ROSIDIN  untuk dibagikan kepada agen. Kemudian saksi korban MERI ALDAWIYAH Kembali ke Hotel Fave untuk tinggal bersama Sdr. ZHAO MENG (DPO) dan setelah Sdr. ZHAO MENG (DPO) kembali ke Cina, saksi korban MERI ALDAWIYAH tinggal di kontrakan daerah Cisarua Kab. Bogor.
  • Bahwa pada tanggal 30 Desember 2024, Terdakwa II LILY ANAK DARI WILLIAM (ALM) menghubungi saksi korban MERI ALDAWIYAH untuk datang ke Hotel Fave untuk membuat passport.
  • Bahwa pada tanggal 31 Desember 2024, saksi korban MERI ALDAWIYAH bersama Terdakwa II LILY ANAK DARI WILLIAM (ALM) membuat passport di Unit Layanan Passport Mall Cibubur Junction dan Terdakwa II LILY ANAK DARI WILLIAM (ALM) meminta agar saksi korban MERI ALDAWIYAH mengatakan kepada pegawai imigrasi jika passport akan digunakan untuk jalan-jalan ke Singapura selama 1 (satu) bulan. Kemudian Terdakwa II LILY ANAK DARI WILLIAM (ALM) transfer uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada saksi korban MERI ALDAWIYAH. Kemudian saksi korban MERI ALDAWIYAH Kembali ke Hotel Fave hingga passport selesai dibuat dan 2 (dua) minggu setelahnya, Terdakwa II LILY ANAK DARI WILLIAM (ALM) transfer uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sebanyak 2 (dua) kali kepada saksi korban MERI ALDAWIYAH.
  • Bahwa pada pertengahan Januari 2025 saksi korban MERI ALDAWIYAH diminta Terdakwa II LILY ANAK DARI WILLIAM (ALM) untuk Kembali ke Hotel Fave untuk bertemu dengan Sdr. ZHAO MENG (DPO) dan berangkat ke Cina. Kemudian pada tanggal 21 Januari 2025 saksi korban MERI ALDAWIYAH kabur dari Hotel Fave karena tidak mau berangkat ke Cina. Namun pada tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 20.00 wib, saksi korban MERI ALDAWIYAH dihubungi oleh Terdakwa II LILY ANAK DARI WILLIAM (ALM) meminta saksi korban MERI ALDAWIYAH kembali ke Hotel Fave dan dijanjikan akan dikirimkan uang.
  • Bahwa pada tanggal 23 Januari 2025 saksi korban MERI ALDAWIYAH Kembali ke Hotel Fave dan Terdakwa II LILY ANAK DARI WILLIAM (ALM) memberitahu jika saksi korban MERI ALDAWIYAH akan berangkat ke Cina pada pukul 24.00 wib. Kemudian saksi korban MERI ALDAWIYAH bersama Sdr. ZHAO MENG (DPO) berangkat ke bandara diantar oleh Terdakwa II LILY ANAK DARI WILLIAM (ALM), Terdakwa III WOEN TJIE KANG ALIAS AFUK ANAK DARI WOEN TJOEN SING (ALM) dan Sdr. LIU. Kemudian Terdakwa II LILY ANAK DARI WILLIAM (ALM) mengirimkan uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk saksi korban MERI ALDAWIYAH yang dititipkan kepada saksi RISKA RAHMAWATI.
  • Bahwa para pihak memiliki peran masing-masing, sebagai berikut :
  • Terdakwa I IIF SYARIFUDIN BIN ROSIDIN  berperan memperkenalkan saksi korban MERI ALDAWIYAH dengan Sdr. ZHAO MENG (DPO)
  • Terdakwa II LILY ANAK DARI WILLIAM (ALM) berperan mengurus dokumen pernikahan, mengurus passport, penerjemah Bahasa tiongkok dan mengurus keuangan
  • Terdakwa III WOEN TJIE KANG ALIAS AFUK ANAK DARI WOEN TJOEN SING (ALM) berperan mengurus dokumen pernikahan, mengurus passport dan mengurus keuangan
  • Sdr. LIU berperan mengenalkan Sdr. ZHAO MENG ke Terdakwa II LILY ANAK DARI WILLIAM (ALM) dan Terdakwa III WOEN TJIE KANG ALIAS AFUK ANAK DARI WOEN TJOEN SING (ALM)
  • Saksi RISKA RAHMAWATI berperan mengenalkan saksi korban MERI ALDAWIYAH kepada Terdakwa I IIF SYARIFUDIN BIN ROSIDIN  dan mengurus Surat Keterangan dari KUA Cisarua
  • Saksi NURDIN ALIAS OJOS berperan sebagai penghulu dan memualafkan Sdr. ZHAO MENG
  • Saksi SUPRIATNA ALIAS SOEK berperan sebagai wali nikah
  • Saksi DEWI PUJI ASTUTI berperan sebagai wali dari saksi korban MERI ALDAWIYAH
  • Bahwa para pihak mendapatkan keuntungan, sebagai berikut :
  • Terdakwa I IIF SYARIFUDIN BIN ROSIDIN  mendapatkan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)
  • Terdakwa II LILY ANAK DARI WILLIAM (ALM) mendapatkan Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Sdr. LIU
  • Terdakwa III WOEN TJIE KANG ALIAS AFUK ANAK DARI WOEN TJOEN SING (ALM) mendapatkan Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Sdr. LIU
  • Saksi NURDIN ALIAS OJOS mendapatkan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Terdakwa I IIF SYARIFUDIN BIN ROSIDIN
  • Saksi SUPRIYATNA ALIAS SOEK mendapatkan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Terdakwa I IIF SYARIFUDIN BIN ROSIDIN
  • Saksi DEWI PUJI ASTUTI mendapatkan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Terdakwa I IIF SYARIFUDIN BIN ROSIDIN
  • Saksi RISKA RAHMAWATI mendapatkan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Terdakwa I IIF SYARIFUDIN BIN ROSIDIN
  • Saksi SUPRIATNA ALIAS SOEK mendapatkan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari saksi korban MERI ALDAWIYAH.  

 

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 455 Jo. Pasal 20 huruf C Jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP------------

 

ATAU

 

KETIGA

------ Bahwa Terdakwa I IIF SYARIFUDIN BIN ROSIDIN  bersama Terdakwa II LILY ANAK DARI WILLIAM (ALM) dan Terdakwa III WOEN TJIE KANG ALIAS AFUK ANAK DARI WOEN TJOEN SING (ALM) pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Muara Rt.004 Rw.004 Ds. Kopo Kec. Cisarua Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Turut serta, memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan tindak pidana,  Melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------

  • Bahwa pada awal bulan November 2024, saksi korban MERI ALDAWIYAH melihat status whatsapp saksi RISKA RAHMAWATI yang mengunggah foto Sdr. ZHAO MENG (DPO) dengan bertuliskan “KALAU ADA YANG MAU NIKAH TINGGAL WHATSAPP”, kemudian saksi korban MERI ALDAWIYAH menghubungi saksi RISKA RAHMAWATI untuk menanyakan perihal nikah tersebut dan saksi RISKA RAHMAWATI menjawab jika pernikahan yang dimaksud yaitu nikah siri. Di beberapa hari selanjutnya Terdakwa I IIF SYARIFUDIN BIN ROSIDIN  menghubungi saksi korban MERI ALDAWIYAH untuk menawarkan nikah siri dengan Sdr. ZHAO MENG (DPO) dan dijanjikan mahar sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) Dimana Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk saksi korban MERI ALDAWIYAH sedangkan Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk agen. Di hari selanjutnya sekira pukul 10.00 wib saksi korban MERI ALDAWIYAH bertemu dengan Terdakwa I IIF SYARIFUDIN BIN ROSIDIN  di restoran A&W daerah Cinere untuk video call dengan Sdr. ZHAO MENG (DPO).
  • Bahwa pada tanggal 12 Desember 2024 saksi korban MERI ALDAWIYAH ditampung di mess Terdakwa I IIF SYARIFUDIN BIN ROSIDIN  di daerah Cinere Depok selama 1 (satu) hari bersama Sdr. SINTA, Sdr. PUTRI, Sdr. SISI, Sdr. RARAS selaku perempuan yang memiliki calon suami WNA seperti saksi korban MERI ALDAWIYAH.
  • Bahwa pada tanggal 13 Desember 2024 saksi korban MERI ALDAWIYAH pergi ke restoran Solaria daerah Mangga Besar Jakarta Barat untuk bertemu dengan Sdr. ZHAO MENG (DPO) bersama dengan Terdakwa I IIF SYARIFUDIN BIN ROSIDIN , Terdakwa II LILY ANAK DARI WILLIAM (ALM), Sdr. LIU dan Terdakwa III WOEN TJIE KANG ALIAS AFUK ANAK DARI WOEN TJOEN SING (ALM). Kemudian saksi korban MERI ALDAWIYAH dibawa ke Hotel Fave daerah Glodok untuk menginap.
  • Bahwa pada tanggal 15 Desember 2024 saksi korban MERI ALDAWIYAH menikah siri dengan Sdr. ZHAO MENG (DPO) dan dihadiri beberapa pihak yaitu Saksi SUPRIYATNA ALIAS SOEK selaku wali nikah, saksi NURDIN ALIAS OJOS selaku Penghulu Tidak Resmi (Amil), saksi DEWI PUJI ASTUTI selaku wali dari saksi korban MERI ALDAWIYAH. Kemudian sebelum akad, saksi korban MERI ALDAWIYAH diberikan mahar sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) oleh Terdakwa II LILY ANAK DARI WILLIAM (ALM) namun uang tersebut diberikan kepada saksi DEWI dan diberikan lagi kepada Terdakwa I IIF SYARIFUDIN BIN ROSIDIN  untuk dibagikan kepada agen. Kemudian saksi korban MERI ALDAWIYAH Kembali ke Hotel Fave untuk tinggal bersama Sdr. ZHAO MENG (DPO) dan setelah Sdr. ZHAO MENG (DPO) kembali ke Cina, saksi korban MERI ALDAWIYAH tinggal di kontrakan daerah Cisarua Kab. Bogor.
  • Bahwa pada tanggal 30 Desember 2024, Terdakwa II LILY ANAK DARI WILLIAM (ALM) menghubungi saksi korban MERI ALDAWIYAH untuk datang ke Hotel Fave untuk membuat passport.
  • Bahwa pada tanggal 31 Desember 2024, saksi korban MERI ALDAWIYAH bersama Terdakwa II LILY ANAK DARI WILLIAM (ALM) membuat passport di Unit Layanan Passport Mall Cibubur Junction dan Terdakwa II LILY ANAK DARI WILLIAM (ALM) meminta agar saksi korban MERI ALDAWIYAH mengatakan kepada pegawai imigrasi jika passport akan digunakan untuk jalan-jalan ke Singapura selama 1 (satu) bulan. Kemudian Terdakwa II LILY ANAK DARI WILLIAM (ALM) transfer uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada saksi korban MERI ALDAWIYAH. Kemudian saksi korban MERI ALDAWIYAH Kembali ke Hotel Fave hingga passport selesai dibuat dan 2 (dua) minggu setelahnya, Terdakwa II LILY ANAK DARI WILLIAM (ALM) transfer uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sebanyak 2 (dua) kali kepada saksi korban MERI ALDAWIYAH.
  • Bahwa pada pertengahan Januari 2025 saksi korban MERI ALDAWIYAH diminta Terdakwa II LILY ANAK DARI WILLIAM (ALM) untuk Kembali ke Hotel Fave untuk bertemu dengan Sdr. ZHAO MENG (DPO) dan berangkat ke Cina. Kemudian pada tanggal 21 Januari 2025 saksi korban MERI ALDAWIYAH kabur dari Hotel Fave karena tidak mau berangkat ke Cina. Namun pada tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 20.00 wib, saksi korban MERI ALDAWIYAH dihubungi oleh Terdakwa II LILY ANAK DARI WILLIAM (ALM) meminta saksi korban MERI ALDAWIYAH kembali ke Hotel Fave dan dijanjikan akan dikirimkan uang.
  • Bahwa pada tanggal 23 Januari 2025 saksi korban MERI ALDAWIYAH Kembali ke Hotel Fave dan Terdakwa II LILY ANAK DARI WILLIAM (ALM) memberitahu jika saksi korban MERI ALDAWIYAH akan berangkat ke Cina pada pukul 24.00 wib. Kemudian saksi korban MERI ALDAWIYAH bersama Sdr. ZHAO MENG (DPO) berangkat ke bandara diantar oleh Terdakwa II LILY ANAK DARI WILLIAM (ALM), Terdakwa III WOEN TJIE KANG ALIAS AFUK ANAK DARI WOEN TJOEN SING (ALM) dan Sdr. LIU. Kemudian Terdakwa II LILY ANAK DARI WILLIAM (ALM) mengirimkan uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk saksi korban MERI ALDAWIYAH yang dititipkan kepada saksi RISKA RAHMAWATI.
  • Bahwa para pihak memiliki peran masing-masing, sebagai berikut :
  • Terdakwa I IIF SYARIFUDIN BIN ROSIDIN  berperan memperkenalkan saksi korban MERI ALDAWIYAH dengan Sdr. ZHAO MENG (DPO)
  • Terdakwa II LILY ANAK DARI WILLIAM (ALM) berperan mengurus dokumen pernikahan, mengurus passport, penerjemah Bahasa tiongkok dan mengurus keuangan
  • Terdakwa III WOEN TJIE KANG ALIAS AFUK ANAK DARI WOEN TJOEN SING (ALM) berperan mengurus dokumen pernikahan, mengurus passport dan mengurus keuangan
  • Sdr. LIU berperan mengenalkan Sdr. ZHAO MENG ke Terdakwa II LILY ANAK DARI WILLIAM (ALM) dan Terdakwa III WOEN TJIE KANG ALIAS AFUK ANAK DARI WOEN TJOEN SING (ALM)
  • Saksi RISKA RAHMAWATI berperan mengenalkan saksi korban MERI ALDAWIYAH kepada Terdakwa I IIF SYARIFUDIN BIN ROSIDIN  dan mengurus Surat Keterangan dari KUA Cisarua
  • Saksi NURDIN ALIAS OJOS berperan sebagai penghulu dan memualafkan Sdr. ZHAO MENG
  • Saksi SUPRIATNA ALIAS SOEK berperan sebagai wali nikah
  • Saksi DEWI PUJI ASTUTI berperan sebagai wali dari saksi korban MERI ALDAWIYAH
  • Bahwa para pihak mendapatkan keuntungan, sebagai berikut :
  • Terdakwa I IIF SYARIFUDIN BIN ROSIDIN  mendapatkan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)
  • Terdakwa II LILY ANAK DARI WILLIAM (ALM) mendapatkan Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Sdr. LIU
  • Terdakwa III WOEN TJIE KANG ALIAS AFUK ANAK DARI WOEN TJOEN SING (ALM) mendapatkan Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Sdr. LIU
  • Saksi NURDIN ALIAS OJOS mendapatkan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Terdakwa I IIF SYARIFUDIN BIN ROSIDIN
  • Saksi SUPRIYATNA ALIAS SOEK mendapatkan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Terdakwa I IIF SYARIFUDIN BIN ROSIDIN
  • Saksi DEWI PUJI ASTUTI mendapatkan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Terdakwa I IIF SYARIFUDIN BIN ROSIDIN
  • Saksi RISKA RAHMAWATI mendapatkan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Terdakwa I IIF SYARIFUDIN BIN ROSIDIN
  • Saksi SUPRIATNA ALIAS SOEK mendapatkan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari saksi korban MERI ALDAWIYAH. 

 

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 457 Jo. Pasal 20 huruf C Jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP------------

Pihak Dipublikasikan Ya