| Dakwaan |
PERTAMA
KESATU
--------- Bahwa Terdakwa M. HANDI BIN JUNAEDI (ALM) pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di di Perumahan Coco Garden Cluster Modesta blok K20/29, RT. 002/014, Kel/Desa. Klapanunggal, Kec. Klapanunggal, Kabupaten Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Setiap Orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, persetubuhan anak” . Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada bulan Desember 2025, Terdakwa mengajak anak korban masuk ke dalam kamar Terdakwa. Kemudian, Terdakwa membuka celana anak korban lalu menyuruh anak korban untuk tiduran terlentang di kasur. Selanjutnya, Terdakwa menurunkan celana Terdakwa dan menempelkan serta menggesek-gesekan penis Terdakwa. Terdakwa juga mencolok-colok jari Terdakwa ke dalam vagina anak korban serta mengigit vagina anak korban.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 Desember 2025, Terdakwa menyuruh anak korban yang baru selesai mandi dipanggil oleh Terdakwa untuk masuk kedalam kamar Terdakwa dan tiduran terlentang di kasur. Kemudian, Terdakwa membuka celana anak korban lalu menggesek-gesekan penis Terdakwa ke Vagina anak korban. Lalu, Terdakwa memasukan penis Terdakwa ke dalam Vagina anak korban.
- Bahwa pada pertengahan bulan Desember 2025, anak korban sempat mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil, namun pada saat itu tidak menimbulkan kecurigaan dari Saksi DESI PERMANA SARI. Kemudian pada tanggal 02 Januari 2026, Saksi DESI PERMANA SARI baru mendengar keterangan langsung dari anak korban yang menerangkan Terdakwa telah melakukan perbuatan memasukan penis Terdakwa ke dalam vagina anak korban, yang terjadi di rumah yang beralamat di Perumahan Coco Garden Cluster Modesta Blok K 20/29 RT 002/RW 014 Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
- Bahwa Terdakwa melarang anak korban untuk memberitahukan perbuatan tersebut kepada siapa pun serta menjanjikan akan memberikan uang kepada anak korban apabila tidak mengadu kepada orang tua anak korban.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, anak korban merasakan sakit pada saat mengeluarkan air kecil.
- Berdasarkan Hasil Visum Et Revertum yang dikeluarkan oleh RSUD KABUPATE BOGOR atas nama Korban QUEENA MIKHAYLA RIZKIA dengan Nomor : 003061/RSUD.C/IFM.FK/I/2026,yang ditandatangani oleh dr. Hafifulsyah, Sp.FM selaku Pemeriksa, dengan kesimpulan Pada pemeriksaan Perempuan berusia empat tahun ini selaput dara ditemukan robekan lama tidak sampai dasar pada pukul delapan koma sembilan dan sebelas.
--Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP--
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa M. HANDI BIN JUNAEDI (ALM) pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di di Perumahan Coco Garden Cluster Modesta blok K20/29, RT. 002/014, Kel/Desa. Klapanunggal, Kec. Klapanunggal, Kabupaten Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Setiap orang yang melakukan pencabulan yang diketahui atau patut diduga anak ” . Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada bulan November 2025 di rumah Terdakwa. Saat Terdakwa dengan dalih membantu anak korban yang hendak buang air kecil Terdakwa memasukkan jari Terdakwa ke vagina anak korban lalu memainkan penis Terdakwa dihadapan anak korban.
- Bahwa selanjutnya pada bulan Desember 2025, Terdakwa kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap anak korban yaitu dengan cara Terdakwa mengajak anak korban masuk ke dalam kamar Terdakwa. Kemudian, Terdakwa membuka celana anak korban lalu menyuruh anak korban untuk tiduran terlentang di kasur. Selanjutnya, Terdakwa menurunkan celana Terdakwa dan menempelkan serta menggesek-gesekan penis Terdakwa. Terdakwa juga mencolok-colok jari Terdakwa ke dalam vagina anak korban serta mengigit vagina anak korban.
- Bahwa pada pertengahan bulan Desember 2025, anak korban sempat mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil, namun pada saat itu tidak menimbulkan kecurigaan dari Saksi DESI PERMANA SARI. Kemudian pada tanggal 02 Januari 2026, Saksi DESI PERMANA SARI baru mendengar keterangan langsung dari anak korban yang menerangkan Terdakwa telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak korban sebanyak 3 (tiga) kali, yang terjadi di rumah yang beralamat di Perumahan Coco Garden Cluster Modesta Blok K 20/29 RT 002/RW 014 Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
- Bahwa Terdakwa melarang anak korban untuk memberitahukan perbuatan tersebut kepada siapa pun serta menjanjikan akan memberikan uang kepada anak korban apabila tidak mengadu kepada orang tua anak korban.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, anak korban merasakan sakit pada saat mengeluarkan air kecil.
- Berdasarkan Hasil Visum Et Revertum yang dikeluarkan oleh RSUD KABUPATE BOGOR atas nama Korban QUEENA MIKHAYLA RIZKIA dengan Nomor : 003061/RSUD.C/IFM.FK/I/2026,yang ditandatangani oleh dr. Hafifulsyah, Sp.FM selaku Pemeriksa, dengan kesimpulan Pada pemeriksaan Perempuan berusia empat tahun ini selaput dara ditemukan robekan lama tidak sampai dasar pada pukul delapan koma sembilan dan sebelas.
--Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 415 huruf b KUHP--
ATAU
KETIGA
--------- Bahwa Terdakwa M. HANDI BIN JUNAEDI (ALM) pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di di Perumahan Coco Garden Cluster Modesta blok K20/29, RT. 002/014, Kel/Desa. Klapanunggal, Kec. Klapanunggal, Kabupaten Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Setiap orang yang memberi atau berjanji akan memberi hadiah menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan atau dengan penyesatan menggerakan orang yang diketahui atau dipatut duga anak untuk melakukan perbuatan cabul ” . Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada bulan November 2025 di rumah Terdakwa. Saat Terdakwa dengan dalih membantu anak korban yang hendak buang air kecil Terdakwa memasukkan jari Terdakwa ke vagina anak korban lalu memainkan penis Terdakwa dihadapan anak korban.
- Bahwa selanjutnya pada bulan Desember 2025, Terdakwa kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap anak korban yaitu dengan cara Terdakwa mengajak anak korban masuk ke dalam kamar Terdakwa. Kemudian, Terdakwa membuka celana anak korban lalu menyuruh anak korban untuk tiduran terlentang di kasur. Selanjutnya, Terdakwa menurunkan celana Terdakwa dan menempelkan serta menggesek-gesekan penis Terdakwa. Terdakwa juga mencolok-colok jari Terdakwa ke dalam vagina anak korban serta mengigit vagina anak korban.
- Bahwa pada pertengahan bulan Desember 2025, anak korban sempat mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil, namun pada saat itu tidak menimbulkan kecurigaan dari Saksi DESI PERMANA SARI. Kemudian pada tanggal 02 Januari 2026, Saksi DESI PERMANA SARI baru mendengar keterangan langsung dari anak korban yang menerangkan Terdakwa telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak korban sebanyak 3 (tiga) kali, yang terjadi di rumah yang beralamat di Perumahan Coco Garden Cluster Modesta Blok K 20/29 RT 002/RW 014 Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
- Bahwa Terdakwa melarang anak korban untuk memberitahukan perbuatan tersebut kepada siapa pun serta menjanjikan akan memberikan uang kepada anak korban apabila tidak mengadu kepada orang tua anak korban.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, anak korban merasakan sakit pada saat mengeluarkan air kecil.
- Berdasarkan Hasil Visum Et Revertum yang dikeluarkan oleh RSUD KABUPATE BOGOR atas nama Korban QUEENA MIKHAYLA RIZKIA dengan Nomor : 003061/RSUD.C/IFM.FK/I/2026,yang ditandatangani oleh dr. Hafifulsyah, Sp.FM selaku Pemeriksa, dengan kesimpulan Pada pemeriksaan Perempuan berusia empat tahun ini selaput dara ditemukan robekan lama tidak sampai dasar pada pukul delapan koma sembilan dan sebelas.
--Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 417 KUHP-- |