Dakwaan |
--- Bahwa terdakwa II SESSY DIONNE RUMIRIS ANAK DARI FREDDY SIMAJUNTAK bersama dengan terdakwa I LANDUS SAMOSIR Als PARBEBEK Als OPUNG anak dari JAPINTAR SAMOSIR dan terdakwa III YARDIN SIREGAR BIN ARIFIN pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di Kp. Cibeureum Rt.005/005 Ds. Cileungsi Kidul Kec. Cileungsi Kab. Bogor dan/atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 saksi DEDI YUSUP bersama saksi USMAN HASANUDIN, KAPOLSEK CILEUNGSI dan BHABINKAMTIBMAS mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan adanya pengoplosan gas LPG di daerah Kirab Kp. Cibeureum Ds. Cileungsi Kab. Bogor, kemudian sekitar jam 17.30 wib para saksi mendatangi rumah Kp. Cibeureum Rt.005/005 Ds. Cileungsi Kidul Kec. Cileungsi Kab. Bogor dan melihat aktifitas penyuntikan/pengoplosan isi dari tabung gas ukuran 3kg ke tabung gas ukuran 12kg yang sudah ditinggal oleh para pelaku. Selanjutnya KAPOLSEK CILEUNGSI menanyakan kegiatan tersebut kepada pemilik rumah yaitu terdakwa I LANDUS SAMOSIR Als PARBEBEK Als OPUNG dan pemilik rumah menjawab hanya menyewakan tempat kepada terdakwa II SESSY DIONNE RUMIRIS, kemudian terdakwa II SESSY DIONNE RUMIRIS datang bersama saksi MARUBA ERIKSON SAMOSIR dan mengaku sebagai penanggung jawab serta pemilik kegiatan tersebut. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 123 (seratus dua puluh tiga) buah tabung gas LPG 12kg, 352 (tiga ratus lima puluh dua) buah tabung gas LPG 3kg bersubsidi, 47 (empat puluh tujuh) buah pipa besi modifikasi alat suntik dan 1 (satu) unit timbangan digital merk Lesindo. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa II SESSY DIONNE RUMIRIS berikut barang bukti diamankan ke Polsek Cileungsi guna penyidikan lebih lanjut.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 dilakukan gelar perkara dan penetapan terdakwa I LANDUS SAMOSIR Als PARBEBEK Als OPUNG dan terdakwa III YARDIN SIREGAR Bin ARIFIN, kemudian saksi DEDI YUSUP melakukan penangkapan terhadap terdakwa I LANDUS SAMOSIR Als PARBEBEK Als OPUNG pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekitar jam 16.00 wib di lapangan bola daerah Jaka Sampurna Bekasi Barat saat terdakwa I LANDUS SAMOSIR Als PARBEBEK Als OPUNG sedang membersihkan mobil Toyota Rush milik terdakwa I LANDUS SAMOSIR Als PARBEBEK Als OPUNG.
- Bahwa kegiatan penyuntikan gas yang dilakukan di halaman belakang rumah Kp. Cibeureum Rt.005/005 Ds. Cileungsi Kidul Kec. Cileungsi Kab. Bogor adalah milik terdakwa I LANDUS SAMOSIR Als PARBEBEK Als OPUNG. Halaman belakang rumah tersebut disewakan kepada terdakwa II SESSY DIONNE RUMIRIS dan saksi MARUBA ERIKSON SAMOSIR untuk dilakukan pengoplosan serta pengawasan. Kemudian yang melakukan pengoplosan yaitu Sdr. ARIF (DPO) dan Sdr. HANDOYO (DPO) dengan cara tabung 12kg disusun dan dikasih batu es, kemudian besi penyambung dipasangkan ke lubang, lalu ujung besi penyambung dimasukan ke dalam tabung 3kg yang berisi penuh dengan posisi terbalik, kemudian sekitar 4-5 menit gas di dalam tabung 3kg akan masuk dengan sendirinya ke dalam tabung 12kg. Selanjutnya dalam sehari, terdakwa II SESSY DIONNE RUMIRIS dapat menghasilkan 80 (delapan puluh) tabung gas 12kg dan tabung gas 12kg yang telah dioplos dijual dengan harga Rp.105.000,- (seratus lima ribu rupiah).
- Bahwa peran terdakwa II SESSY DIONNE RUMIRIS bersama saksi MARUBA ERIKSON SAMOSIR sebagai pengawas sejak bulan Desember 2024, yang bertugas mengawasi area luar, jika situasi diluar sedang tidak baik maka terdakwa bertugas memberitahu agar mobil tidak keluar atau masuk area pengoplosan.
- Bahwa peran Sdr. ARIF (DPO) dan Sdr. HANDOYO (DPO) sebagai pengoplos gas subsidi dan bertugas untuk menjual tabung gas yang telah dioplos.
- Bahwa dalam melakukan pengoplosan diperlukan 4 (empat) tabung gas ukuran 3kg untuk dipindahkan ke 1 (satu) tabung gas ukuran 12kg.
- Bahwa peran terdakwa III YARDIN SIREGAR Bin ARIFIN yaitu mengirimkan isi tabung gas subsidi 3kg sebanyak 352 (tiga ratus lima puluh dua) dengan menggunakan mobil ke lokasi pengoplosan gas milik terdakwa I LANDUS SAMOSIR Als PARBEBEK Als OPUNG yang di lakukan dua kali pengiriman yaitu pagi dan sore, yang dipesan oleh terdakwa I LANDUS SAMOSIR Als PARBEBEK Als OPUNG dengan harga Rp.22.000,- (dua puluh dua ribu) per tabung dan rata-rata pengiriman tabung gas ke lokasi pengoplosan milik terdakwa I LANDUS SAMOSIR Als PARBEBEK Als OPUNG berkisar 100 s/d 150 tabung dengan waktu seminggu yang dilakukan 4 (empat) kali pengiriman.
- Bahwa terdakwa III YARDIN SIREGAR Bin ARIFIN membeli tabung gas bersubsidi di beberapa pengecer dengan harga Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah) per tabung.
- Bahwa terdakwa II SESSY DIONNE RUMIRIS mendapatkan keuntungan Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) per tabung 12kg yang berhasil terjual.
- Bahwa terdakwa I LANDUS SAMOSIR Als PARBEBEK Als OPUNG mendapatkan keuntungan sebesar Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) dari tabung 12kg yang dijual oleh terdakwa II SESSY DIONNE RUMIRIS.
- Bahwa terdakwa III YARDIN SIREGAR Bin ARIFIN mendapatkan keuntungan sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) per tabung dari hasil menjual tabung gas ke terdakwa I LANDUS SAMOSIR Als PARBEBEK Als OPUNG.
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin usaha dalam kegiatan usaha di Kp. Cibeureum Rt.005/005 Ds. Cileungsi Kidul Kec. Cileungsi Kab. Bogor.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Energi dan Sumber Daya Mineral No. 28 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas dijelaskan bahwa :
• LPG tertentu adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 kg yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna, penggunaannya, kemasannya, volume dan atau harganya yang diberikan subsidi.
• Pendistribusian LPG hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga LPG.
------ Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|