| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat – I, Tergugat – II, Tergugat – III, dan Tergugat – IV telah terbukti melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Pengugat dan telah melanggar Pasal 1243 KUHPerdata Jo 1238 KUHPerdata Jo Pasal 3 Akta Pengikatan Jual – Beli No : 292, dibuat oleh Turut Tergugat - II;--
- Menyatakan Pengugat adalah Pembeli beritikad baik yang harus dilindungi berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomer 04 Tahun 2016 Point 04 dan Point 07 Jo Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomer 07 Tahun 2012 butir VIII dan butir IX Jo Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No.: 1230 K/Sip/1980, tertanggal 29 Maret 1982 Jo Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No : 1267 K/Pdt/2012, tertanggal 31 Mei 2013 Jo Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No : 647 K/Pdt/2013 Jo Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No : 4810 K/Pdt/2022 Jo Putusan pengadilan Negeri Makasar No : 467/Pdt.G/PN.Mk;
- Menyatakan Pengugat adalah pemilik sah secara hukum atas objek tanah yang terletak Perumahan Griya Ciangsana Permai Kp. Pabuaran Kulon Blok B No. 12, RT.040/RW : 001, Kelurahan Ciangsana, Kecamatan gunung Puteri, Kabupaten Bogor – Propinsi Jawa barat, dengan luas 91 m2 (sembilan puluh satu meter persegi), luas bangunan : 42 m2 (empat puluh dua meter persegi), dengan batas – batas tanah meliputi :--------------------------------
- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan;-------------------------------------
- Sebelah utara berbatasan dengan Rumah Bapak Sudarmono;-------------
- Sebelah selatan berbatasan dengan rumah Bapak Yanuardi Prio Utomo;-----------------------------------------------------------------------------
- Sebelah barat berbatasan dengan rumah Bapak Muhammad Nafiudin;-
- Memerintahkan Turut Tergugat – III untuk memecah Sertifikat Hak Milik No. : 1371, Kec. Gunung putri, Kabupaten Bogor - Prop. Jawa Barat, yang diterbitkan oleh Turut Tergugat – III dan Sertifikat Hak Milik No. : 8878/Ciangsana, diterbitkan oleh Turut Tergugat – III menjadi balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Pengugat yang terletak Perumahan Griya Ciangsana Permai Kp. Pabuaran Kulon Blok B No. 12, RT.040/RW : 001, Kelurahan Ciangsana, Kecamatan gunung Puteri, Kabupaten Bogor – Propinsi Jawa barat, dengan luas 91 m2 (sembilan puluh satu meter persegi), luas bangunan : 42 m2 (empat puluh dua meter persegi), dengan batas – batas tanah meliputi :------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan;-------------------------------------
- Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah Bapak Sudarmono;-------------
- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Bapak Yanuardi Prio Utomo;-----------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Bapak Muhammad Nafiudin;-
- Menghukum Tergugat - I, Tergugat – II, Tergugat – III, Tergugat – IV, untuk membayar biaya, bunga, denda kepada Pengugat sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, dengan nilai total sebesar Rp.1.000.- (seribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat - I, Tergugat – II, Tergugat – III, Tergugat – IV, Turut Tergugat - I, Turut Tergugat - II, Turut Tergugat - III, untuk mematuhi seluruh isi putusan ini sampai dengan berkekuatan hukum tetap;----
- Menyatakan Putusan ini dapat dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding,
- Menghukum Tergugat - I, Tergugat - II, Tergugat – III, Tergugat - IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini;-----------------------------------------------------------------------------
|