Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi).
- Menyatakan SAH dan berharga semua bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo;
- Menghukum Tergugat membayar Kerugian Penggugat sebesar Rp 148.624.407,17,. atau dibulatkan menjadi Rp 148.624.407,. (seratus empat puluh delapan juta enam ratus dua puluh empat ribu empat ratus tujuh rupiah).
- Menyatakan putusan a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum Banding, Verzet maupun Kasasi (Uit Voerbaar bij Vooraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara a quo.
|