| Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa Terdakwa YULIYANTI Binti JAEDI Alias ICA, pada sekitar pertengahan bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perumahan Villa Tamansari Estate Rt 05 Rw 10 Desa Sirnagalih Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut Terdakwa telah dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------
- Bahwa berawal sekitar pertengahan bulan Maret 2025 di sekitar perumahan Terdakwa dan Saksi NURMALINDA yang beralamatkan di Perumahan Villa Tamansari Estate Rt 05 Rw 10 Desa Sirnagalih Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor, Saksi NURMALINDA mencari pengobatan alternatif untuk suaminya yang mengalami cedera kaki akibat terjatuh. Kemudian, Terdakwa merekomendasikan kepada Saksi NURMALINDA untuk menggunakan jasa pengobatan Saksi HENDI. Setelah melakukan pengobatan, Terdakwa menyampaikan kepada Saksi NURMALINDA bahwa sakit yang diderita suaminya bukan penyakit medis melainkan akibat gangguan gaib dikarenakan Saksi NURMALINDA dan keluarganya akan dijadikan tumbal oleh seseorang. Untuk menghindari hal tersebut, Terdakwa atas nama dan petunjuk Saksi HENDI meminta saksi membeli berbagai perlengkapan spiritual seperti minyak tanam, bunga kantil, penangkal, pagar gaib, pembersihan rumah, serta biaya mengeluarkan ular gaib dengan cara mentransfer sejumlah uang ke rekening Bank BCA Nomor 7175138587 atas nama AHMAD ZULHAM SOLEH. Kemudian, sekitar tanggal 26 Maret 2025 sampai dengan 17 April 2025, secara berulang-ulang Terdakwa menyampaikan berbagai informasi yang menimbulkan rasa takut pada diri Saksi NURMALINDA, antara lain bahwa keluarga Saksi NURMALINDA akan menjadi tumbal, anggota keluarga akan meninggal dunia satu per satu, rumah anak Saksi NURMALINDA dalam keadaan berbahaya, terdapat paku gaib yang ditanam di sekitar rumah, serta adanya ular gaib yang harus dikeluarkan. Dengan alasan-alasan tersebut, Terdakwa meminta Saksi NURMALINDA untuk terus menyerahkan sejumlah uang yang diklaim sebagai biaya pembelian minyak tanam, bunga kantil, penangkal, pagar gaib, pembersihan rumah, dan pengeluaran ular atas petunjuk Saksi HENDI. Sehingga, Saksi NURMALINDA merasa takut dan percaya terhadap keterangan yang disampaikan Terdakwa dan Saksi HENDI, Saksi NURMALINDA beberapa kali melakukan transfer maupun menyerahkan uang tunai dengan total puluhan juta rupiah ke rekening Bank BCA Nomor 7175138587 atas nama AHMAD ZULHAM SOLEH dengan cara dicicil. Namun sebagian besar barang atau sarana spiritual yang dijanjikan hanya beberapa yang diberikan kepada Saksi NURMALINDA antara lain 1 botol minyak kecil berwarna kuning, 1 botol minyak kecil warna hijau, 4 botol kecil minyak tanam yang telah ditanam di halaman rumah Saksi NURMALINDA, 2 botol minyak tanam yang ditanam di rumah anak Saksi NURMALINDA, dan 1 kantong plastic kecil garam berwarna merah muda serta berbagai ancaman maupun gangguan gaib yang disampaikan tidak pernah dapat dibuktikan kebenarannya.
- Bahwa Terdakwa menerima gelang seberat 7,6 gram, kalung seberat 20 gram, 2 cicin seberat 5,98 gram, liontin seberat 1,52 gram, dan kalung seberat 2,65 gram dari Saksi NURMALINDA yang kemudian digadaikan kepada pihak Pegadaian Ciapus sebesar Rp. 40.899.000 (empat puluh juta delapan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) dengan ditransfer oleh Pegadian Ciapus ke rekening BRI dengan nomor rekening 090901070715532 Atas nama SRI RIA ANDRIANI yang kemudian ditembus kembali oleh Saksi NURMALINDA.
- Bahwa akibat tindak pidana tersebut Saksi Pelapor NURMALINDA mengalami kerugian sebesar Rp. 248.904.000,- (dua ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus empat ribu rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 492 KUHP 2023--------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa YULIYANTI Binti JAEDI Alias ICA, pada sekitar pertengahan bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perumahan Villa Tamansari Estate Rt 05 Rw 10 Desa Sirnagalih Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut Terdakwa telah yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------
- Bahwa berawal sekitar pertengahan bulan Maret 2025, Saksi NURMALINDA mencari pengobatan alternatif untuk suaminya yang mengalami cedera kaki akibat terjatuh. Kemudian, Terdakwa merekomendasikan kepada Saksi NURMALINDA untuk menggunakan jasa pengobatan Saksi HENDI. Setelah melakukan pengobatan, Terdakwa menyampaikan kepada Saksi NURMALINDA bahwa sakit yang diderita suaminya bukan penyakit medis melainkan akibat gangguan gaib dikarenakan Saksi NURMALINDA dan keluarganya akan dijadikan tumbal oleh seseorang. Untuk menghindari hal tersebut, Terdakwa atas nama dan petunjuk Saksi HENDI meminta saksi membeli berbagai perlengkapan spiritual seperti minyak tanam, bunga kantil, penangkal, pagar gaib, pembersihan rumah, serta biaya mengeluarkan ular gaib dengan cara mentransfer sejumlah uang ke rekening Bank BCA Nomor 7175138587 atas nama AHMAD ZULHAM SOLEH. Kemudian, sekitar tanggal 26 Maret 2025 sampai dengan 17 April 2025, secara berulang-ulang Terdakwa menyampaikan berbagai informasi yang menimbulkan rasa takut pada diri Saksi NURMALINDA, antara lain bahwa keluarga Saksi NURMALINDA akan menjadi tumbal, anggota keluarga akan meninggal dunia satu per satu, rumah anak Saksi NURMALINDA dalam keadaan berbahaya, terdapat paku gaib yang ditanam di sekitar rumah, serta adanya ular gaib yang harus dikeluarkan. Dengan alasan-alasan tersebut, Terdakwa meminta Saksi NURMALINDA untuk terus menyerahkan sejumlah uang yang diklaim sebagai biaya pembelian minyak tanam, bunga kantil, penangkal, pagar gaib, pembersihan rumah, dan pengeluaran ular atas petunjuk Saksi HENDI. Sehingga, Saksi NURMALINDA merasa takut dan percaya terhadap keterangan yang disampaikan Terdakwa dan Saksi HENDI, Saksi NURMALINDA beberapa kali melakukan transfer maupun menyerahkan uang tunai dengan total puluhan juta rupiah ke rekening Bank BCA Nomor 7175138587 atas nama AHMAD ZULHAM SOLEH dengan cara dicicil. Namun sebagian besar barang atau sarana spiritual yang dijanjikan hanya beberapa yang diberikan kepada Saksi NURMALINDA antara lain 1 botol minyak kecil berwarna kuning, 1 botol minyak kecil warna hijau, 4 botol kecil minyak tanam yang telah ditanam di halaman rumah Saksi NURMALINDA, 2 botol minyak tanam yang ditanam di rumah anak Saksi NURMALINDA, dan 1 kantong plastic kecil garam berwarna merah muda serta berbagai ancaman maupun gangguan gaib yang disampaikan tidak pernah dapat dibuktikan kebenarannya.
- Bahwa Terdakwa menerima gelang seberat 7,6 gram, kalung seberat 20 gram, 2 cicin seberat 5,98 gram, liontin seberat 1,52 gram, dan kalung seberat 2,65 gram dari Saksi NURMALINDA yang kemudian digadaikan kepada pihak Pegadaian Ciapus sebesar Rp. 40.899.000 (empat puluh juta delapan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) dengan ditransfer oleh Pegadian Ciapus ke rekening BRI dengan nomor rekening 090901070715532 Atas nama SRI RIA ANDRIANI yang kemudian ditembus kembali oleh Saksi NURMALINDA.
- Bahwa akibat tindak pidana tersebut Saksi Pelapor NURMALINDA mengalami kerugian sebesar Rp. 248.904.000,- (dua ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus empat ribu rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 486 KUHP 2023 ------------- |