Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Cbi Rumah Sakit Sentosa DIAN PRIHATINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 28 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rumah Sakit Sentosa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gregorius Bruno Djako, S.H., C.L.ARumah Sakit Sentosa
Tergugat
NoNama
1DIAN PRIHATINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 375.000.000,00
Petitum
  1. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat Akta Kesepakatan Perjanjian Perdamaian No. 001/PD/2023/RS/Sentosa/Bogor tertanggal 22 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani di Ruang Arjuna Rumah Sakit Sentosa antara Penggugat dengan Tergugat; 
  2. Menghukum Tergugat untuk menerima uang ganti rugi kerohiman sejumlah Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta);  
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak