Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
335/Pdt.Bth/2023/PN Cbi TJOENG YOHANES 1.PT BANK DANAMON Tbk
2.MUSLIM
3.Pemerintah R.I Cq. Menteri Keuangan R.I Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Bogor
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 335/Pdt.Bth/2023/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 20 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TJOENG YOHANES
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. Setiawan Siedarta, SHTJOENG YOHANES
Tergugat
NoNama
1PT BANK DANAMON Tbk
2MUSLIM
3Pemerintah R.I Cq. Menteri Keuangan R.I Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Bogor
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik;

3.    Menetapkan Penetapan No. 31/Pen.Pdt/Eks/2022/PN Cbi, tertanggal 21 Agustus 2023, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

4.    Biaya perkara menurut hukum;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak