INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 165/Pdt.G/2026/PN Cbi | Iwan Adi Saputra | PT. Taman Safari Indonesia | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 165/Pdt.G/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | TUNTUTAN :
Berdasarkan seluruh uraian diatas maka Penggugat dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa serta mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan :
1. Menerima dan mengabulkan untuk Gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap penggugat kerna telah memutus perjanjian kerjasama No. 069/PKS/TSI-BGR/ENT/XI/2025 secara sepihak.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar secarai Tunai segala kerugian yang dialami oleh Penggugat yakni sebesar Rp. 6.762.608.648,- (enam milyar tujuh ratus enam puluh dua juta enam ratus delapan ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a. Kerugian Material sebesar Rp. 698.858.648,- (enam ratus Sembilan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh delapan ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah).
b. Kerugian Immateril sebesar Rp. 6.063.750.000,- (enam milyar enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
4. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi.
5. Menyatakan Tanah seluas 55 Hektar yang terletak di Jl. Kapten Harun Kabir No. 724, Cibeureum, Cisarua, Bogor Jawa Barat yang batasnya dimulai dari pintu masuk taman rekrasi milik Tergugat hingga area Wahana Istana Hantu Cilik berdasarkan Perjanjian Aquo diletakkan sebagai sita jaminan dalam perkara ini.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
