Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
698/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.AFRHEZAN IRVANSYAH, S.H.
2.Rinaldy Adriansyah, SH, MH
INDRAMA FADRI ILHAM M Bin AFRIZON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 698/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4840/M.2.18.3/Enz.2/11//2025
Penuntut Umum
NoNama
1AFRHEZAN IRVANSYAH, S.H.
2Rinaldy Adriansyah, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRAMA FADRI ILHAM M Bin AFRIZON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa INDRAMA FADRI ILHAM M Bin AFRIZON pada hari Senin tanggal 01 Juli 2025 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam bulan Juli wtahun 2025 bertempat di di Perumahan Primafera Residence Gg. Kamboja Blok I5 No.9 Rt 05 Rw 09 Desa Bojong Kec. Klapanunggal Kab. Bogor dan/atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Perumahan Primafera Residence Gg. Kamboja Blok I5 No.9 Rt 05 Rw 09 Desa Bojong Kec. Klapanunggal Kab. Bogor Terdakwa niatnya ingin membeli narkotika jenis tembakau sintetis untuk dikonsumsi, kemudian Terdakwa mengabari akun Instagram @ZEBRA, memang sebelumnya Terdakwa selalu membeli narkotika jenis tembakau sintetis kepada akun Instagram tersebut, tetapi saat itu Terdakwa ditawari untuk bekerja saja kepadanya membantu menjual/ mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis dengan cara membuat narkotika jenis tembakau sintetis yang saat itu akun IG tersebut memberitahu kepada Terdakwa jika berminat, akun tersebut akan menurunkan spray yang mengandung bibit narkotika jenis sintetis kepada Terdakwa sebanyak 60 ml. selanjutnya Terdakwa diberitahu untuk membeli tembakau murni sebanyak 50 gram di toko tembakau biasa, lalu jika sudah dilakukan Terdakwa diberi arahan untuk menyemprotkan spray yang mengandung narkotika jenis sintetis ke tembakau murni. Selain itu agar Terdakwa membeli 1 pak plastic klip bening dan saat itu pun Terdakwa diberitahu olehnya jika untuk system pemasaran tetap diatur oleh akun IG tersebut dan Terdakwa hanya tinggal menempelkan narkotika jenis tersebut menunggu arahan dari akun IG tersebut. Selanjutnya Terdakwa berminat dan akan dijanjikan upah sebanyak Rp. 500.000,- dan 2 (dua) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis untuk pemakaian Terdakwa secara Cuma-cuma, namun bukti chatnya sudah Terdakwa hapus. Selanjutnya akun Instagram tersebut memberikan peta/ maps dari bibit narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 (satu) buah timbangan digital tersebut di daerah Kec. Ciracas Jakarta Timur. Selanjutnya Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju lokasi tersebut menggunakan ojek online. Sesampainya di lokasi Terdakwa menemukan lokasi maps dari bibit narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di balik batu, lalu Terdakwa langsung mengambil bibit dari narkotika jenis tembakau sintetis tersebut. Selanjutnya Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa dengan menggunakan ojek online. Sesampainya di rumah, Terdakwa langsung simpan bibit narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dibalik lemari kamar Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwa berangkat menuju toko tembakau biasa yang tidak jauh dari rumah Terdakwa menggunakan ojek online. Saat itu Terdakwa membeli tembakau biasa sebanyak 50 gram dengan harga Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah), kemudian Terdakwa kembali ke rumah dengan menggunakan ojek online. Sesampainya dirumah, Terdakwa langsung menyemprotkan bibit narkotika jenis tembakau sintetis tersebut ke tembakau biasa, Setelah itu Terdakwa langsung bagi/ cak tembakau yang sudah menjadi narkotika jenis tembakau sintetis tersebut menjadi beberapa bagian siap edar ke dalam plastic klip.
  • Bahwa kemudian di hari hari berikutnya yang Terdakwa lupa hari dan tanggalnya Terdakwa diberikan arahan oleh akun Instagram @ZEBRA untuk menjual/ mengedarkan disekitaran Kec. Cileungsi melalui akun Instagram Terdakwa kurang lebih 15 (lima belas) paket narkotika jenis tembakau sintetis dan 2 (dua) gram narkotika jenis tembakau sintetis di daerah TPU Cipenjo Kec. Cileungsi Kab. Bogor. Setelah Terdakwa menyelesaikan arahan dari akun IG tersebut Terdakwa di chat melalui Instagram agar Terdakwa ambil saja 2 (dua) buah plastik klip bening yang masing masing berisikan diduga narkotika jenis tembakau sintetis dari barang narkotika yang sebelumnya sudah Terdakwa buat sesuai arahan dari ig tersebut secara cuma-cuma untuk Terdakwa konsumsi sebagai upah.
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika Nomor: PL30GH/VIII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. . Supriyanto, M.Si., selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 13 Agustus 2025 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:

 

  1. 14 (empat belas) bungkus solasi warna hitam masing-masing didalamnya terdapat :
    1. 1 (satu) buah bungkus plastic bening berisikan bahan/daun, masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 20,4881 gram. Setelah diperiksa sisa barang bukti seluruhnya seberat 13,7929 gram
    2. 2 (dua) bungkus plastic bening berisikan bahan/daun, masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,5883 gram. Setelah diperiksa sisa barang bukti seluruhnya seberat 1,7069 gram

 

Disimpulkan bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar narkotika mengandung MBMB-4en PINAC A dan terdaftar dalam Golomgan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa INDRAMA FADRI ILHAM M Bin AFRIZON pada hari Senin tanggal 08 Juli 2025 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam bulan Juli wtahun 2025 bertempat di di Perumahan Primafera Residence Gg. Kamboja Blok I5 No.9 Rt 05 Rw 09 Desa Bojong Kec. Klapanunggal Kab. Bogor dan/atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai,  atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 14.00 wib Saksi RAHMAN, Saksi IVAN RIZKI R., Saksi  M. RAFLI MALIK mendapatkan laporan dari masyarakan yang tidak ingin diketahui Namanya bahwa telah terjadi tindak pidana Penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di daerah Desa Bojong Kec. Klapanunggal Kab. Bogor. Kemudian dilakukan penyelidikan sekira pukul 17.00 Wib di Perumahan Primafera Residence Gg. Kamboja Blok I5 No.9 Rt 05 Rw 09 Desa Bojong Kec. Klapanunggal Kab. Bogor berhasil diamankan  Terdakwa INDRAMA FADRI ILHAM M Bin AFRIZON saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian maupun tempat tertutup lainnya berhasil ditemukan di dalam kamarnya tepatnya di belakang lemari berupa 14 (empat belas) buah isolasi warna hitam yang masing masing didalam nya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan diduga narkotika jenis tembakau sintetis, 2 (dua) buah plastik klip bening yang masing masing berisikan diduga narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) buah timbingan digital warna hitam, selain itu ditemukan juga 1 (satu) unit handphone merek Redmi 12 warna hijau muda dengan nomer imei : 868773067498108/ 868773067498116 alat komunikasi tersangka dengan akun Instagram @ZEBRA dan pembeli pembeli tersangka, tersangka mengaku kepada petugas kepolisian bahwa narkotika jenis tembakau sintetis tersebut ada pada tersangka dengan tujuan untuk di edarkan Kembali, lalu tersangka berikut barang bukti di bawa dan diamankan ke kantor Sat Res Narkoba Polres Bogor guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika Nomor: PL30GH/VIII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. . Supriyanto, M.Si., selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 13 Agustus 2025 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
  1. 14 (empat belas) bungkus solasi warna hitam masing-masing didalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) buah bungkus plastic bening berisikan bahan/daun, masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 20,4881 gram. Setelah diperiksa sisa barang bukti seluruhnya seberat 13,7929 gram
  2. 2 (dua) bungkus plastic bening berisikan bahan/daun, masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,5883 gram. Setelah diperiksa sisa barang bukti seluruhnya seberat 1,7069 gram

Disimpulkan bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar narkotika mengandung MBMB-4en PINAC A dan terdaftar dalam Golomgan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  -------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya