Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
442/Pdt.G/2024/PN Cbi | ELLEN C.H. KINDANGEN, DEWI KORANA MAMESAH (Ahli Waris N.A.F MAMESAH) | 1.PT. KENCANA JAYA PROPERTI AGUNG (KJPA) 2.PT. SUMMARECON AGUNG Tbk. 3.PT. ADIGUNA SHIPYARD, (skr PT. ADIGUNA SHIPBUILDING ENGINEERING /ASE) 4.PT. GUNUNG GEULIS SENTRA REKREASI. 5.PT. GUNUNG GEULIS AGUNG HARMONI 6.SYLVIA N SUGIHARTA (Ahli waris alm.Nawazar) 7.ROSITA EMILIA (Ahli waris alm.Nawazar) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 442/Pdt.G/2024/PN Cbi | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 31 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | DALAM PETITUM:
Dengan batas-batas tanah dahulu sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan Tanah PT.Mulia Dipta Jaya /PT.MDJ Sebelah Selatan berbatasan Tanah Nawazar ( SHM 606 d/h SHM 77 ) Emomongan SHM 78 ) PT.MDJ,Sekarang berbatasan dengan tanah SHGB PT.KJPA. Sebelah Timur berbatasan Tanah PT.Mulia Dipta Jaya /PT.MDJ Sebelah Barat berbatasan Tanah Suhaeni SHM 83 sekarang berbatasan dengan tanah SHGB PT.KJPA /Kampung/Darat
3. Menyatakan Tergugat I s/d Tergugat VII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 4. Menyatakan SURAT KUASA MENJUAL yang diletakkan dalam Akta Otentik Pelepasan hak Nomor 16 tanggal 14 April tahun 1975 antara NAWAZAR dan N.A.F MAMESAH adalah tidak SAH, Cacat secara Hukum dan Batal Demi Hukum. 5. Menyatakan Akta Pelepasan Hak No. 16 tanggal 14 April 1975 beserta turunannya yang dibuat dihadapan IMAS FATIMAH, SH, TURUT TERGUGAT I; MERRY CHRISTINA SITOHANG, SH TURUT TERGUGAT II; dan LISMANA, SH, TURUT TERGUGAT III tidak Sah, tidak mempunyai kekuatan Hukum dan Batal Demi Hukum. 6. Menghukum TERGUGAT I/ PT. KJPA dan TERGUGAT II/ PT. SUMMARECON AGUNG TBK. Secara tanggung renteng diwajibkan membayar Ganti Rugi kepada Penggugat sebesar RP 215.200.000.000 (Dua ratus lima belas milyard dua ratus juta). 7. Menghukum Tergugat I s/d Tergugat VII untuk membayar uang paksa (dwangsom sebesar RP.50.000.000., (Lima puluh Juta rupiah) kepada penggugat secara tanggung renteng perhari atas keterlambatannya melaksanakan putusan ini. 8. Memerintahkan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional/BPN Kabupaten Bogor/Turut Tergugat IV untuk MEMBLOKIR SHGB No.711/Nagrak atas nama PT. KJPA/TERGUGAT I. 9. Memerintahkan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional/BPN Kabupaten Bogor/Turut Tergugat IV untuk MEMBLOKIR SHGB No. 715, luas 29.523M2 dan SHGB No. 712, luas 54.483M2. atas nama PT. KJPA/TERGUGAT I
10. Memerintahkan kepada TERGUGAT I/PT. KJPA dan TERGUGAT II/PT.SUMMARECON AGUNG TBK untuk menghentikan Proses Pembangunan Perumahan yang sedang berjalan sampai dengan TERGUGAT I/PT. KJPA dan TERGUGAT II /PT. SUMMARECON AGUNG TBK membayar Ganti rugi kepada Penggugat dan/atau Putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap. 11. Menghukum TERGUGAT I/PT.KJPA DAN TERGUGAT II/PT. SUMMARECON AGUNG TBK untuk mengosongkan, menghentikan dari segala bentuk kegiatan dan aktivitas yang mengatasnamakan Tergugat I maupun Tergugat II dengan segala akibat hukumnya dengan menyerahkan secara utuh tanah milik Penggugat tanpa syarat apapun tanah seluas 72.880 M2, bila perlu dengan bantuan Pihak-pihak yang berwenang seperti Kepolisian dan Pol PP. Dengan batas-batas tanah dahulu sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan Tanah PT.Mulia Dipta Jaya /PT.MDJ Sebelah Selatan berbatasan Tanah Nawazar ( SHM 606 d/h SHM 77 ) Emomongan SHM 78 ) PT.MDJ,Sekarang berbatasan dengan tanah SHGB PT.KJPA. Sebelah Timur berbatasan Tanah PT.Mulia Dipta Jaya /PT.MDJ Sebelah Barat berbatasan Tanah Suhaeni SHM 83 sekarang berbatasan Dengan tanah SHGB PT.KJPA /Kampung/Darat
12.Mengabulkan PELETAKAN SITA JAMINAN atas Objek Tanah SHGB No. 711/Nagrak seluas 72.880 M2, terletak di Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja d/h Kecamatan Kedunghalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dengan batas-batas tanah dahulu sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan Tanah PT.Mulia Dipta Jaya /PT.MDJ Sebelah Selatan berbatasan Tanah Nawazar ( SHM 606 d/h SHM 77 ) Emomongan SHM 78 ) PT.MDJ,Sekarang berbatasan dengan tanah SHGB PT.KJPA. Sebelah Timur berbatasan Tanah PT.Mulia Dipta Jaya /PT.MDJ Sebelah Barat berbatasan Tanah Suhaeni SHM 83 sekarang berbatasan dengan tanah SHGB PT.KJPA /Kampung/Darat Sampai dengan Putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
13.Menghukum Tergugat I s/d Tergugat VII dan Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat VIII untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini 14. Menghukum Tergugat I s/d Tergugat VII untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |