INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
78/Pdt.G/2025/PN Cbi | 1.NURDIN 2.VICTOR HARIANJA, S.H,.M.H |
1.ENNY 2.SURYA PERMADI CAHYONO 3.RIEKYOWATI 4.SLAMET SOEBAGIJO 5.KEPALA DESA SUKAJADI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Feb. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 78/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 25 Feb. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Penggugat adalah penggarap yang beritikat baik;
3. Menyatakan sah dan berharga Surat Keterangan Over Alih Garapan Nomor : 593/03/2015 -Pem tanggal 02 Mei 2015, dengan luas 1,2 Ha;
4. Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan Over Alih Tanah Garapan tanggal 1 Juni 2021, dengan luas ±18.617 M2;
5. Menyatakan Penggugat I adalah pihak yang berhak atas lahan tanah garapan seluas 12.000 M2 (dua belas ribu meter persegi) atas nama NURDIN (Penggugat I) terletak di Blok Loji Kp.Sinarwangi RT. 003 RW. 005 Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat yang diperoleh Penggugat I dari Almarhum Odih, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan Tanah Garapan Komang;
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Tanah Garapan Abas;
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan Jalan;
6. Menyatakan Penggugat II berhak atas lahan tanah garapan seluas 18.617 M2 (delapan belas ribu enam ratus tujuh bekas meter persegi) atas nama Victor Harianja, S.H. (Penggugat II) terletak di Blok Loji Kp. Sinarwangi RT. 003 RW. 005 Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan Garapan Komang;
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan Garapan H. Madhusin;
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Garapan Ricko Saudara;
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan Tanah Perhutani;
7. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat berupa :
a. kerugian Materil sebesar total 15.308.500.000,- dengan rincian :
- Penggugat I atas tanah seluas 12.000,- M2 senilai 1.000.000,- Permeter persegi yakni 6.000.000.000,-
- Penggugat II atas tanah seluas 18.617 M2, senilai 1.000.000,- Permeter persegi yakni 9.308.500.000,-
b. kerugian Imateril sebesar total 3.000.000.000,- dengan rincian :
- Penggugat I sebesar Rp. 1.000.000.000,-
- Penggugat II sebesar Rp. 2.000.000.000,-
9. Memerintahkan Tergugat IV, memengambalikan dan mengosongkan sebahagian tanah milik Penggugat II, yang dikuasai oleh Tergugat IV sesuai dengan tanda patok batas;
10. Menyatakan Tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum Sertipikat Hak Milik Nomor : 185 atas nama ENNY (Tergugat I);
11. Menyatakan Tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum Sertipikat Hak Milik Nomor: 184 atas nama SURYA PERMADI CAHYONO (Tergugat II);
12. Menyatakan Tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum Sertipikat Hak Milik Nomor : 182 seluas 12.000 M2, atas nama RIEKYOWATI (Tergugat III);
13. Memerintahkan Turut Tergugat II, menindak lanjuti permohonan penerbitan Sertipikat keatas nama Penggugat I dan Penggugat II;
14. Menyatakan Permohonan penerbitan Sertipikat ke atas nama Penggugat I dan Penggugat II oleh Para Penggugat adalah sah dan berdasarkan hukum;
15. Memerintahkan Para Turut Tergugat taat dan tunduk atas putusan perkara ini;
16. Memerintahkan putusan dapat dilaksanakan serta merta meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi, peninjauan kembali dan Upaya Hukum Lainya (Uitvoorbarbijvoorad);
17. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara aquo. ATAU |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |