Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
346/Pdt.G/2024/PN Cbi | Drs. Satoto Moehandono | PT BAHANA SUKMA SEJAHTERA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 346/Pdt.G/2024/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Sebelah Utara : Jalan Sebelah Timur : Jalan Sebelah Selatan : Tanah Garapan H. Abd. Rohman Sebelah Barat : Tanah Garapan H. Bustomi
4. Menyatakan sah menurut hukum bahwa PENGGUGAT adalah pemilik bangunan yang terletak di Blok Legok Bengang Kp. Kawung Luwuk Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor;--------------------------------------- 5. Menyatakan TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas pembongkaran terhadap bangunan milik PENGGUGAT yang terletak di Blok Legok Bengang Kp. Kawung Luwuk Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor;-------------------------------------------------------------------------- 6. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk menghentikan aktivitas pembongkaran terhadap bangunan yang terletak di Blok Legok Bengang Kp. Kawung Luwuk Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor;------------ 7. Menghukum kepada TERGUGAT untuk mengganti Kerugian Materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);---------------- 8. Menghukum kepada TERGUGAT untuk mengganti Kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);--------- 9.Menetapkan Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) terhadap kantor TERGUGAT yang beralamat Jl. Pasar Pogor, Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat;------------------------------------------------------------------------- 10.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan secara tunai dan sekaligus terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum sampai TERGUGAT melaksanakan putusan perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna.---------- 11.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoobaar bij voorraad) walaupun ada perlawanan (verzet), bantahan, banding, kasasi maupun peninjauan kembali; ----------------------------------------------------------- 12.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.-------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |