Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
205/Pdt.Bth/2025/PN Cbi 1.VIKITRA IKSHANA
2.DONNY APOLLY NIARES
1.DEDE TASNO
2.ATALARI’ SYAH ARIK
3.KEPALA KANTOR ATR/BPN KABUPATEN BOGOR I
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 205/Pdt.Bth/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1VIKITRA IKSHANA
2DONNY APOLLY NIARES
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GENUARI WARUWU, S.H.VIKITRA IKSHANA
2GENUARI WARUWU, S.H.DONNY APOLLY NIARES
Tergugat
NoNama
1DEDE TASNO
2ATALARI’ SYAH ARIK
3KEPALA KANTOR ATR/BPN KABUPATEN BOGOR I
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menerima Perlawanan Para Pelawan.
  • Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik.
  • Memulihkan hak Para Pelawan atas sebidang tanah seluas 300 m?2; (tiga ratus meter persegi) berlokasi setempat dikenal  terletak di Desa Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, persil 159a DIV Blok 007, Kohir.Nomor. SPPT.No.0336.0.C.111, berdasarkan Leter C.No.1114/628 sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 886/2003 tertanggal 02 Desember 2003 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Camat Cibinong a/n Drs. H. Helmi Gustian, M.Si, tertera atas nama pembeli PELAWAN I dari Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA  nomor : 17/Pen.pdt/Eks/2021/PN.Cbi tanggal 28 September 2022 ;
  • Menyatakan demi hukum dan keadilan tidak memiliki kekuatan hukum Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA  nomor : 17/Pen.pdt/Eks/2021/PN.Cbi tanggal 28 September 2022 sepanjang eksekusi tanah dan bangunan milik Para Pelawan ;
  • Membebankan biaya perkara kepada Para Terlawan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak