Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
403/Pdt.P/2026/PN Cbi FURKON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 403/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FURKON
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengajukan perbaikan nama, tanggal, bulan dan tahun lahir anak pemohon dalam akta kelahiran nomor : 3201-LT-008062026-0140  yang semula tertulis nama Anisa Nurul Fatimah  lahir pada 12-07-2010 diperbaiki menjadi Anisa Nurul Fatihah lahir pada 02-11-2003 untuk disesuaikan dengan Ijazah Madrasah Ibtidaiyah No : MI.120042891 anak Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor  untuk mendaftarkan perbaikan Nama anak  pemohon, tanggal, bulan dan tahun dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada akta kelahiran anak pemohon tersebut
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak