Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum Tergugat dalam keadaan melakukan Wanprestasi;
- Menyatakan Perjanjian Kredit No. 0017920140607000009 Tertanggal 25 September 2014 yang dibuat antara Tergugat dengan Turut Tergugat I sah dan berlaku serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No. 319 Tertanggal 29 November 2024 yang dibuat, ditandatangani dihadapan Notaris & PPAT Sri Hastuti, S.H., M.Kn. (Turut Tergugat II), selaku Notaris & PPAT di Kabupaten Bekasi adalah sah dan berlaku serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Akta Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) No. 320 Tertanggal 29 November 2024 yang dibuat, ditandatangani dihadapan Notaris & PPAT Sri Hastuti, S.H., M.Kn. (Turut Tergugat II), selaku Notaris & PPAT di Kabupaten Bekasi adalah sah dan berlaku serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan sebidang tanah untuk perumahan seluas 128 Meter Persegi yang yang terletak di Desa Situsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat sebagaimana yang tercatat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 06161 dengan pemegang hak atas nama Munir Bagea Lamuru (Tergugat) adalah sah milik Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah dan rumah seluas 128 Meter Persegi yang yang terletak di Desa Situsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 06161 dengan pemegang hak atas nama Munir Bagea Lamuru (Tergugat);
- Memberi izin kepada Penggugat untuk membaliknamakan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 06161 yang terdaftar atas nama Munir Bagea Lamuru (Tergugat) menjadi beralih atas nama Penggugat pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor;
- Menghukum Tergugat dan/atau siapapun yang menempati Objek Jaminan/Agunan berupa tanah dan rumah seluas 128 Meter Persegi yang yang terletak di Desa Situsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 06161 dengan pemegang hak atas nama Munir Bagea Lamuru (Tergugat) untuk mengosongkan dan menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat tanpa syarat-syarat dan ganti rugi apapun juga sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebagaimana tertera dalam Akta Notaris No. 126 tentang pengakuan hutang dan kuasa menjual yang dtandatanani di hadapan TURUT TERGUGAT III pada tanggal 25 September 2014 sebesar 5% dari hak tagih atau Rp. 2.813.604,- (Dua Juta Delapan Ratus TIGA Belas Ribu Enam Ratus Empat Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan dalam perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat Rp. 215.272.097,- (Dua Ratus Lima Belas Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Sembilan Puluh Tujuh Rupiah) secara tunai dan seketika sejak putusan ini diucapkan oleh Majelis Hakim di muka persidangan;
- Menghukum Tergugat membayar kerugian imateriil yang dialami Penggugat akibat tekanan batin, rasa kecewa dan kondisi emosional yang tidak stabil terhadap perkara ini yang tidak dapat dinilai, dan apabila dinilai tidak kurang dari Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan seketika sejak putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim di muka persidangan;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij vorraad) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku;
|