Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2023/PN Cbi | 1.JAENAL 2.WAWANG SUDARWAN |
KAPOLDA JAWA BARAT Cq. KAPOLRES CIBINONG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2023/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan diterima permohonan Praperadilan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon I sebagai tersangka No:S.Tap/182/XI/2023/Reskrim dan menetapkan Pemohon II sebagai tersangka No:S.Tap/183/XI/2023/Reskrim tertanggal 15 Nopember 2023 yang diduga membuat surat palsu dan atau memalsukan surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Jo. Pasal 55 dan atau 56 KUHPidana oleh Kapolri di Jakarta, Kapolda Jawa Barat, CQ Kapolres Cibinong Jawa Barat adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; 3 Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon I dan Pemohon II oleh Termohon ; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon I dan Pemohon II ; 5. Memulihkan hak Pemohon I dan Pemohon II dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ; 6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |