Dakwaan |
KESATU
-------- Bahwa terdakwa I ADE SUPANDI als DEDE Bin KHOTIB dan terdakwa II MUHAMAD SUPRIYADI bin H JANA, pada hari rabu tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 02.30 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak tidaknya masih masuk dalam tahun 2024 bertempat di Kp Cimayang sari Rt 014/06 Desa Cimayang Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor atau setidak tidaknya yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa kedatangan terdakwa I dan terdakwa II sdr haris/korban tidak mengatahui akam tetapi memang antara terdakwa I dan sdr haris /korban sudah saling mengenal.
- Bahwa sebelum kedatangan terdakwa I dan terdakwa II di bantu dengan Hepi dan Oman berencana untuk membunuh haris (korban) dan setelah itu mengembil barang barang yang ada di rumah korban (Haris)
- Bahwa dalam pertemuaan sebelum kejadian terdakwa I merencanakan untuk menghabiskan/membunuh sdr haris dan setelah berhasil membunuh sdr haris dan keluarganya maka di lanjutkan mengambil barang yang ada dirumahnya dan hasilnya akan di jual dan di bagi oleh terdakwa I,II,Hepi dan oman.
- Bahwa selanjutnya terdakwa I membagi peranan dimana terdakwa I yang mempunyai ide untuk melakukan pembunuhan dan pernanaan tersebut di rencanakan di tempat bengkel milik terdakwa diantaranya adalah :
- peranan terdakwa yaitu yang memiliki ide untuk melakukan pembunuhan dan setelah itu melakukan pencurian terhadap mobil dan barang lainnya, sekaligus terdakwa I sebagai eksekutor dalam melakukan pembunuhan dan penganiayaan tersebut.
- peranan terdakwa II yaitu eksekutor terhadap para korban dan membantu terdakwa I melakukan perbuatan tersebut.
- peranan Sdr. HEPI SAEPULOH Als CEPI (berkas terpisah) menunggu terdakwa I dan terdakwa II melakukan pembunuhan dan sdr Hepi yang memiliki ide untuk membuang kendaraan hasil curian ka daerah Pesawaran lampung, dan memiliki peran akan membantu membuang mayat para korban serta ia juga yang menyediakan kendaraan untuk terdakwa I dan terdakwa II ketika berangkat melakukan pembunuhan tersebut.
- Peranan sdr OMAN bertugas untuk membantu membuang mayat dan menunggu kabar dari tetrdakwa I dan terdakwa II.
- Bahwa setelah membagi peranan lalu terdakwa I menyiapan kunci pas dan disimpan di jok motor N MAX dengan No Pol F3677-FAS milik Sdr. HEPI SAEPULOH Als CEPI.
- Bahwa setelah semua sudah di rencanakan lalu terdakwa I mengahubungi sdr haris (korban) dan mengatakan ingin main kerumah dan disaat perjalanan terdakwa I membeli kopi untuk di minum bersama di rumah sdr haris (korban), dengan menggunakan sepeda motor N MAX dengan No Pol F3677-FAS milik Sdr. HEPI SAEPULOH Als CEPI lalu terdakwa I dan II menuju ke rumah sdr haris (korban)
- Bahwa setelah sampai lalu sdr Haris (korban), terdakwa I dan terdakwa II saling bercerita sambil minum kopi, akan tetapi setelah tengah malam sdr haris (korban) meminta minuman kawa kawa sehingga terdakwa I meminta terdakwa II membeli minuman tersebut, dan setelah kembali kerumah sdr haris (korban) ternyata tidak membawa kawa kawa karena tidak ada maka terdakwa II membeli anggur merah.
- Bahwa karena sudah ada minuman anggur merah lalu terdakwa I dan sdr haris (korban) minum bersama sedangakan terdakwa II hanya minum kopi, dan setelah beberapa saat sdr haris (korban) merasa ngantuk setelah minum anggur tersebut, dan tanpa di ketahui sdr Haris (korban) terdakwa I meminta terdakwa II untuk mengambil kunci pas yang sebelumnya telah di siapkan dan di bawa di dalam jok motor.
- Bahwa saat sdr haris (korban) tidak sadar dan telah mengantuk lalu terdakwa I memukul kepala sdr haris (korban) sebanyak 2 (dua) kali hingga mengeluarkan darah dan saat itu sdr haris (korban) berusaha bagun dan teriak akan tetapi untuk mencegah sdr haris (korban) berteriak lalu terdakwa II mendekap mulutnya dengan kain dan menjerat lehernya dengan kabel casan, sehingga sdr haris (korban) lemas dan tidak berdaya.
- Bahwa kerena melihat sdr haris (korban) sudah tidak berdaya dan tidak bergerak karena di pukul dengan kunci pas dan di jerat dengan kabel lalu terdakwa I dan II masuk kedalam rumah dan terdakwa I mengatakan habiskan yang ada di dalam rumah kepada terdakwa II
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II lalu masuk kedalam kamar Nining (korban)/ mertua sdr haris (korban) yang sedang beristirahat didalam kamar dan tanpa pikir Panjang lalu terdakwa I dan II membekap menggunakan kain lap warna hitam agar tidak berteriak lalu oleh terdakwa I di pukul bagian rahang kanannya sebanyak 1 kali dan terdakwa II memukul kepala/kening sebanyak 1 kali secara bergantian, setelah itu terdakwa I dan terdakwa II menjerat lehernya menggunakan kabel listrik warna putih yang terdakwa II dapat di dapur dekat rak sepatu rumah korban dan terdakwa I memukul dengan kunci pas yang telah disiapkan sebelumnya, karena melihat sdr Nining tidak berdaya lalu terdakwa I mengambil gelang milik sdr Nining (korban).
- Bahwa terdakwa I dan II tidak sampai di situ saja lalu terdakwa I dan II melihat anaknya sdr (haris)/korban yang sedang tidur dan tanpa basa basi lalu terdakwa I bekap dengan menggunakan kain kerudung berwarna hitam yang ada disekitar ruang tamu, lalu terdakwa I pukul dengan menggunakan kunci pas 30 pada bagian kepala, setelah tidak berdaya lalu terdakwa I dan terdakwa II memasuki kamar istri (haris)/korban yang ketika itu posisinya sedang tertidur, kemudian terdakwa I langsung memukul kepala bagian kiri sebanyak 1 kali menggunakan kunci pas 30 sedangkan terdakwa II membekap dengan menggunakan bad cover sambil mencekiknya dan terdakwa II memukul kepala korban sebanyak 1 kali, setelah itu terdakwa I membungkus istri korban /Haris dengan Bad Cover dan terdakwa II seret hingga ke ruang dapur, dan di saat itu istri korban haris pura pura meninggal sehingga para terdakwa berpikir telah meninggal dunia.
- Bahwa setelah terdakwa melakukan aksinya lalu terdakwa I dan terdakwa II memindahkan sdr haris (korban) yang telah meninggal ke mobil Daihatsu calya dengan No Pol B 1140 EYK, dan terdakwa I dan II segera meninggalkan rumah korban dimana terdakwa I membawa mobil mitsubhisi xpander dengan No Pol F 1391 RP milik sdr haris/korban dan terdakwa II membawa Yamaha N max yang di gunakan saat berkunjung kerumah korban, dan terdakwa I menjemput sdr hepi dan sdr Oman untuk melakukan rencana yang telah di bicarakan sebelumnya.
- Bahwa terdakwa I dan II dalam melakukan niat dan aksinya dimana dalam perjanjian antara terdakwa I terdakwa II, sdr Hepi dan oman dimana nanti tugas dan peranan sdr hepi adalah akan menjadi supir untuk mengantarkan terdakwa I dan terdakwa II membuang mayat ke daerah Gunung Peti Cisolok Kab. Sukabumi dimana untuk tugas tersebut sdr hepi akan mendapatkan upah sebesar Rp.50.000.000,-. Selain itu juga sdr Hepi ditugaskan menjadi supir mengantarkan terdakwa I untuk menjual mobil ke daerah Lampung dimana untuk tugas tersebut sdr hepi dijanjikan akan menerima upah sebesar Rp. 5.000.000,. -Lalu peranan Sdr. OMAN adalah orang yang nantinya akan membantu teredakwa I untuk membuang mayat ke sebuah jurang di daerah Gunung Peti - Cisolok Kab. Sukabumi dimana untuk tugas tersebut dirinya dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp. 15.000.000
- Bahwa karena sudah disusun rencana tersebut lalu setelah terdakwa menjemput sdr hepi dan oman lalu kembali kerumah korban dengan maksud untuk mengambil mayat haris dan korban yang lainya akan tetapi setelah samapi di rumah korban sudah banyak Masyarakat sehingga terdakwa I dan Hepi tidak jadi sehingga melarikan diri dengan menggunakan mobil xpander.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II korban haris meninggal dunia dan korban yang lain mengalami luka dan mendapatkan perawatan medis.
- Bahwa berdasarkan surat keterangan Visum Et Repertum pada RSUD Leuwiliang no SKII/57/IX/2024/IKF tanggal 23 September 2024 yang di tanda tangani oleh dr Barnad Sp.F telah melakukan pemeriksaan mayat atas nama Haris Sutrisna,laki laki, Bogor 22 November 1998 Karyawan swasta, isalam Indonesia dengan alamat Kp Rawahhingkik Rt 01/01 Desa Limusnunggal Kec Cileungsi Kab Bogor dan dapat disimpulkan pada pemeriksaan mayat laki laki ini berumur anatar dua puluh lima samapai tiga puluh tahun inti ditemukan memar dan bengkak pada kelopak atas dan bawah mata kanan,pipi sisi kanan, bibir atas dan bibir bawah bagian dalam, luka terbuka yang disertai memar pada dahi sisi kanan. Luka luka tersebut diakibta kan oelh kekrasan tumpul, Ditemukan pula luka lecet tekan yang melingkari leher yang ebrjalan mendatar yang gambarannya sesuai dengan kasus jerat, pada pemeriksaan dalam ditemukan memar memar pada jaringan ikat dibawah kulit leher, otot sekitar rawan gondok, pita suara , patah tulang lidah di bagian kiri dan kanan serta patah tulang atap tengkorak sisi kanan bagian depan yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul, selanjutnya di temukan tanda tanda mati lemas.
Sebab mati pada orang ini adalah kekerasan tumpul yang melingkari leher sehingga terhalang jalan napas bagian atas dan mengakibatkan mati lemas.
- Bahwa berdasarkan Surat keterangan Visum Et Repertum surat keterangan Visum Et Repertum pada RSUD Leuwiliang no SKII/162/IX/2024/IKF tanggal 30 September 2024 yang di tanda tangani oleh dr indah Sagitaisna Putri telah melakukan terhadap korban yang bernama Resti Pebrianti lahir di bogor tanggal 14 Februari 1997 dapat disimpulkan pada pemeriksaan korban berumur dua puluh tujuh tahun ini ditemukan luka terbuka disertai bengkak pada kepala sisi kiri, dan luka terbuka pada sisi kiri dan sudut mata kiri bagian luar, yang diakibatkan oelh kekerasan tumpul, Luka luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu
- Bahwa benar dasarkan Surat keterangan Visum Et Repertum surat keterangan Visum Et Repertum pada RSUD Leuwiliang no SKII/162/IX/2024/IKF tanggal 30 September 2024 yang di tanda tangani oleh dr Muflikha Mayazi telah melakukan pemeriksaan korban atas nama Nining tempat lahir bogor tanggal 16 Juni 1971 dapat disimpulkan pemeriksaan korban berumur lima puluh tiga tahun ini ditemukan luka terbuka pad dahi sisi kiri, dahi sisi kanan, kelopak mata kanan dan pipi kanan serta memar pada bagian wajah, yang diakibatkan oelh kekerasan tumpul, luka luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan jabatan atau pencaharian untuk semntara waktu.
- Bahwa berdasarkan Surat keterangan Visum Et Repertum surat keterangan Visum Et Repertum pada RSUD Leuwiliang no SKII/162/IX/2024/IKF tanggal 30 September 2024 yang di tanda tangani oleh dr Mari Monasias Nataliana telah melakukan pemeriksaan atas nama Aisha Alifa lahir Bogor tanggal 30 desember 2013 telah melakukan pemeriksaan korban permpuan ini ditemukan luka terbuka pada puncak kepala, yang di akibatkan oleh kekerasan tumpul, yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 338 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa I ADE SUPANDI als DEDE Bin KHOTIB dan terdakwa II MUHAMAD SUPRIYADI bin H JANA, pada hari rabu tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 02.30 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak tidaknya masih masuk dalam tahun 2024 bertempat di Kp Cimayang sari Rt 014/06 Desa Cimayang Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor atau setidak tidaknya yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa I ADE SUPANDI als DEDE Bin KHOTIB dan terdakwa II MUHAMAD SUPRIYADI bin H JANA AGUNG HERMAWAN bin ASEP RUDIANSYAH (alm) pada tanggal tersebut diatas datang kerumah Harist (korban).
- Bahwa kedatangan terdakwa I dan terdakwa II sdr haris/korban tidak mengatahui akam tetapi memang antara terdakwa I dan sdr haris /korban sudah saling mengenal.
- Bahwa sebelum kedatangan terdakwa I dan terdakwa II di bantu dengan Hepi dan Oman berencana untuk membunuh haris (korban) dan setelah itu mengembil barang barang yang ada di rumah korban (Haris)
- Bahwa dalam pertemuaan sebelum kejadian terdakwa I merencanakan untuk menghabiskan/membunuh sdr haris dan setelah berhasil membunuh sdr haris dan keluarganya maka di lanjutkan mengambil barang yang ada dirumahnya dan hasilnya akan di jual dan di bagi oleh terdakwa I,II,Hepi dan oman.
- Bahwa selanjutnya terdakwa I membagi peranan dimana terdakwa I yang mempunyai ide untuk melakukan pembunuhan dan pernanaan tersebut di rencanakan di tempat bengkel milik terdakwa diantaranya adalah :
- peranan terdakwa yaitu yang memiliki ide untuk melakukan pembunuhan dan setelah itu melakukan pencurian terhadap mobil dan barang lainnya, sekaligus terdakwa I sebagai eksekutor dalam melakukan pembunuhan dan penganiayaan tersebut.
- peranan terdakwa II yaitu eksekutor terhadap para korban dan membantu terdakwa I melakukan perbuatan tersebut.
- peranan Sdr. HEPI SAEPULOH Als CEPI (berkas terpisah) menunggu terdakwa I dan terdakwa II melakukan pembunuhan dan sdr Hepi yang memiliki ide untuk membuang kendaraan hasil curian ka daerah Pesawaran lampung, dan memiliki peran akan membantu membuang mayat para korban serta ia juga yang menyediakan kendaraan untuk terdakwa I dan terdakwa II ketika berangkat melakukan pembunuhan tersebut.
- Peranan sdr OMAN bertugas untuk membantu membuang mayat dan menunggu kabar dari tetrdakwa I dan terdakwa II.
- Bahwa setelah membagi peranan lalu terdakwa I menyiapan kunci pas dan disimpan di jok motor N MAX dengan No Pol F3677-FAS milik Sdr. HEPI SAEPULOH Als CEPI.
- Bahwa setelah semua sudah di rencanakan lalu terdakwa I mengahubungi sdr haris (korban) dan mengatakan ingin main kerumah dan disaat perjalanan terdakwa I membeli kopi untuk di minum bersama di rumah sdr haris (korban), dengan menggunakan sepeda motor N MAX dengan No Pol F3677-FAS milik Sdr. HEPI SAEPULOH Als CEPI lalu terdakwa I dan II menuju ke rumah sdr haris (korban)
- Bahwa setelah sampai lalu sdr Haris (korban), terdakwa I dan terdakwa II saling bercerita sambil minum kopi, akan tetapi setelah tengah malam sdr haris (korban) meminta minuman kawa kawa sehingga terdakwa I meminta terdakwa II membeli minuman tersebut, dan setelah kembali kerumah sdr haris (korban) ternyata tidak membawa kawa kawa karena tidak ada maka terdakwa II membeli anggur merah.
- Bahwa karena sudah ada minuman anggur merah lalu terdakwa I dan sdr haris (korban) minum bersama sedangakan terdakwa II hanya minum kopi, dan setelah beberapa saat sdr haris (korban) merasa ngantuk setelah minum anggur tersebut, dan tanpa di ketahui sdr Haris (korban) terdakwa I meminta terdakwa II untuk mengambil kunci pas yang sebelumnya telah di siapkan dan di bawa di dalam jok motor.
- Bahwa saat sdr haris (korban) tidak sadar dan telah mengantuk lalu terdakwa I memukul kepala sdr haris (korban) sebanyak 2 (dua) kali hingga mengeluarkan darah dan saat itu sdr haris (korban) berusaha bagun dan teriak akan tetapi untuk mencegah sdr haris (korban) berteriak lalu terdakwa II mendekap mulutnya dengan kain dan menjerat lehernya dengan kabel casan, sehingga sdr haris (korban) lemas dan tidak berdaya.
- Bahwa kerena melihat sdr haris (korban) sudah tidak berdaya dan tidak bergerak karena di pukul dengan kunci pas dan di jerat dengan kabel lalu terdakwa I dan II masuk kedalam rumah dan terdakwa I mengatakan habiskan yang ada di dalam rumah kepada terdakwa II.
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II lalu masuk kedalam kamar Nining (korban)/ mertua sdr haris (korban) yang sedang beristirahat didalam kamar dan tanpa pikir Panjang lalu terdakwa I dan II membekap menggunakan kain lap warna hitam agar tidak berteriak lalu oleh terdakwa I di pukul bagian rahang kanannya sebanyak 1 kali dan terdakwa II memukul kepala/kening sebanyak 1 kali secara bergantian, setelah itu terdakwa I dan terdakwa II menjerat lehernya menggunakan kabel listrik warna putih yang terdakwa II dapat di dapur dekat rak sepatu rumah korban dan terdakwa I memukul dengan kunci pas yang telah disiapkan sebelumnya, karena melihat sdr Nining tidak berdaya lalu terdakwa I mengambil gelang milik sdr Nining (korban).
- Bahwa terdakwa I dan II tidak sampai di situ saja lalu terdakwa I dan II melihat anaknya sdr (haris)/korban yang sedang tidur dan tanpa basa basi lalu terdakwa I bekap dengan menggunakan kain kerudung berwarna hitam yang ada disekitar ruang tamu, lalu terdakwa I pukul dengan menggunakan kunci pas 30 pada bagian kepala, setelah tidak berdaya lalu terdakwa I dan terdakwa II memasuki kamar istri (haris)/korban yang ketika itu posisinya sedang tertidur, kemudian terdakwa I langsung memukul kepala bagian kiri sebanyak 1 kali menggunakan kunci pas 30 sedangkan terdakwa II membekap dengan menggunakan bad cover sambil mencekiknya dan terdakwa II memukul kepala korban sebanyak 1 kali, setelah itu terdakwa I membungkus istri korban /Haris dengan Bad Cover dan terdakwa II seret hingga ke ruang dapur, dan di saat itu istri korban haris pura pura meninggal sehingga para terdakwa berpikir telah meninggal dunia.
- Bahwa setelah terdakwa melakukan aksinya lalu terdakwa I dan terdakwa II memindahkan sdr haris (korban) yang telah meninggal ke mobil Daihatsu calya dengan No Pol B 1140 EYK, dan terdakwa I dan II segera meninggalkan rumah korban dimana terdakwa I membawa mobil mitsubhisi xpander dengan No Pol F 1391 RP milik sdr haris/korban dan terdakwa II membawa Yamaha N max yang di gunakan saat berkunjung kerumah korban, dan terdakwa I menjemput sdr hepi dan sdr Oman untuk melakukan rencana yang telah di bicarakan sebelumnya.
- Bahwa terdakwa I dan II dalam melakukan niat dan aksinya dimana dalam perjanjian antara terdakwa I terdakwa II, sdr Hepi dan oman dimana nanti tugas dan peranan sdr hepi adalah akan menjadi supir untuk mengantarkan terdakwa I dan terdakwa II membuang mayat ke daerah Gunung Peti Cisolok Kab. Sukabumi dimana untuk tugas tersebut sdr hepi akan mendapatkan upah sebesar Rp.50.000.000,-. Selain itu juga sdr Hepi ditugaskan menjadi supir mengantarkan terdakwa I untuk menjual mobil ke daerah Lampung dimana untuk tugas tersebut sdr hepi dijanjikan akan menerima upah sebesar Rp. 5.000.000,. -Lalu peranan Sdr. OMAN adalah orang yang nantinya akan membantu teredakwa I untuk membuang mayat ke sebuah jurang di daerah Gunung Peti - Cisolok Kab. Sukabumi dimana untuk tugas tersebut dirinya dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp. 15.000.000
- Bahwa karena sudah disusun rencana tersebut lalu setelah terdakwa menjemput sdr hepi lalu kembali kerumah korban dengan maksud untuk mengambil mayat haris dan korban yang lainya akan tetapi setelah samapi di rumah korban sudah banyak Masyarakat sehingga terdakwa I dan Hepi tidak jadi sehingga melarikan diri dengan menggunakan mobil xpander.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II korban haris meninggal dunia dan korban yang lain mengalami luka dan mendapatkan perwatan medis.
- Bahwa berdasarkan surat keterangan Visum Et Repertum pada RSUD Leuwiliang no SKII/57/IX/2024/IKF tanggal 23 September 2024 yang di tanda tangani oleh dr Barnad Sp.F telah melakukan pemeriksaan mayat atas nama Haris Sutrisna,laki laki, Bogor 22 November 1998 Karyawan swasta, isalam Indonesia dengan alamat Kp Rawahhingkik Rt 01/01 Desa Limusnunggal Kec Cileungsi Kab Bogor dan dapat disimpulkan pada pemeriksaan mayat laki laki ini berumur anatar dua puluh lima samapai tiga puluh tahun inti ditemukan memar dan bengkak pada kelopak atas dan bawah mata kanan,pipi sisi kanan, bibir atas dan bibir bawah bagian dalam, luka terbuka yang disertai memar pada dahi sisi kanan. Luka luka tersebut diakibta kan oelh kekrasan tumpul, Ditemukan pula luka lecet tekan yang melingkari leher yang ebrjalan mendatar yang gambarannya sesuai dengan kasus jerat, pada pemeriksaan dalam ditemukan memar memar pada jaringan ikat dibawah kulit leher, otot sekitar rawan gondok, pita suara , patah tulang lidah di bagian kiri dan kanan serta patah tulang atap tengkorak sisi kanan bagian depan yang diakibatkan oelh kekrasan tumpul, selanjutnya di temukan tanda tanda mati lemas.
Sebab mati pada orang ini adalah kekerasan tumpul yang melingkari leher sehingga terhalang jalan napas bagian atas dan mengakibatkan mati lemas.
- Bahwa berdasarkan Surat keterangan Visum Et Repertum surat keterangan Visum Et Repertum pada RSUD Leuwiliang no SK-II/162/IX/2024/IKF tanggal 30 September 2024 yang di tanda tangani oleh dr indah Sagitaisna Putri telah melakukan terhadap korban yang bernama Resti Pebrianti lahir di bogor tanggal 14 Februari 1997 dapat disimpulkan pada pemeriksaan korban berumur dua puluh tujuh tahun ini ditemukan luka terbuka disertai bengkak pada kepala sisi kiri, dan luka terbuka pada sisi kiri dan sudut mata kiri bagian luar, yang diakibatkan oelh kekerasan tumpul, Luka luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu
- Bahwa benar dasarkan Surat keterangan Visum Et Repertum surat keterangan Visum Et Repertum pada RSUD Leuwiliang no SK-II/162/IX/2024/IKF tanggal 30 September 2024 yang di tanda tangani oleh dr Muflikha Mayazi telah melakukan pemeriksaan korban atas nama Nining tempat lahir bogor tanggal 16 Juni 1971 dapat disimpulkan pemeriksaan korban berumur lima puluh tiga tahun ini ditemukan luka terbuka pad dahi sisi kiri, dahi sisi kanan, kelopak mata kanan dan pipi kanan serta memar pada bagian wajah, yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul, luka luka tersebut telah meimbulkan penyakit atau halangan menjalankan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.
- Bahwa berdasarkan Surat keterangan Visum Et Repertum surat keterangan Visum Et Repertum pada RSUD Leuwiliang no SKII/162/IX/2024/IKF tanggal 30 September 2024 yang di tanda tangani oleh dr Mari Monasias Nataliana telah melakukan pemeriksaan atas nama Aisha Alifa lahir Bogor tanggal 30 desember 2013 telah melakukan pemeriksaan korban permpuan ini ditemukan luka terbuka pada puncak kepala, yang di akibatkan oleh kekerasan tumpul, yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 340 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
-------- Bahwa terdakwa I ADE SUPANDI als DEDE Bin KHOTIB dan terdakwa II MUHAMAD SUPRIYADI bin H JANA, pada hari rabu tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 02.30 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak tidaknya masih masuk dalam tahun 2024 bertempat di Kp Cimayang sari Rt 014/06 Desa Cimayang Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor atau setidak tidaknya yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan mati, Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -
- Bahwa terdakwa I ADE SUPANDI als DEDE Bin KHOTIB dan terdakwa II MUHAMAD SUPRIYADI bin H JANA AGUNG HERMAWAN bin ASEP RUDIANSYAH (alm) pada tanggal tersebut diatas datang kerumah Harist (korban).
- Bahwa kedatangan terdakwa I dan terdakwa II sdr haris/korban tidak mengatahui akam tetapi memang antara terdakwa I dan sdr haris /korban sudah saling mengenal.
- Bahwa sebelum kedatangan terdakwa I dan terdakwa II di bantu dengan Hepi dan Oman berencana untuk membunuh haris (korban) dan setelah itu mengembil barang barang yang ada di rumah korban (Haris)
- Bahwa dalam pertemuaan sebelum kejadian terdakwa I merencanakan untuk menghabiskan/membunuh sdr haris dan setelah berhasil membunuh sdr haris dan keluarganya maka di lanjutkan mengambil barang yang ada dirumahnya dan hasilnya akan di jual dan di bagi oleh terdakwa I,II,Hepi dan oman.
- Bahwa selanjutnya terdakwa I membagi peranan dimana terdakwa I yang mempunyai ide untuk melakukan pembunuhan dan pernanaan tersebut di rencanakan di tempat bengkel milik terdakwa diantaranya adalah :
- peranan terdakwa yaitu yang memiliki ide untuk melakukan pembunuhan dan setelah itu melakukan pencurian terhadap mobil dan barang lainnya, sekaligus terdakwa I sebagai eksekutor dalam melakukan pembunuhan dan penganiayaan tersebut.
- peranan terdakwa II yaitu eksekutor terhadap para korban dan membantu terdakwa I melakukan perbuatan tersebut.
- peranan Sdr. HEPI SAEPULOH Als CEPI (berkas terpisah) menunggu terdakwa I dan terdakwa II melakukan pembunuhan dan sdr Hepi yang memiliki ide untuk membuang kendaraan hasil curian ka daerah Pesawaran lampung, dan memiliki peran akan membantu membuang mayat para korban serta ia juga yang menyediakan kendaraan untuk terdakwa I dan terdakwa II ketika berangkat melakukan pembunuhan tersebut.
- Peranan sdr OMAN bertugas untuk membantu membuang mayat dan menunggu kabar dari tetrdakwa I dan terdakwa II.
- Bahwa setelah membagi peranan lalu terdakwa I menyiapan kunci pas dan disimpan di jok motor N MAX dengan No Pol F3677-FAS milik Sdr. HEPI SAEPULOH Als CEPI.
- Bahwa setelah semua sudah di rencanakan lalu terdakwa I mengahubungi sdr haris (korban) dan mengatakan ingin main kerumah dan disaat perjalanan terdakwa I membeli kopi untuk di minum bersama di rumah sdr haris (korban), dengan menggunakan sepeda motor N MAX dengan No Pol F3677-FAS milik Sdr. HEPI SAEPULOH Als CEPI lalu terdakwa I dan II menuju ke rumah sdr haris (korban)
- Bahwa setelah sampai lalu sdr Haris (korban), terdakwa I dan terdakwa II saling bercerita sambil minum kopi, akan tetapi setelah tengah malam sdr haris (korban) meminta minuman kawa kawa sehingga terdakwa I meminta terdakwa II membeli minuman tersebut, dan setelah kembali kerumah sdr haris (korban) ternyata tidak membawa kawa kawa karena tidak ada maka terdakwa II membeli anggur merah.
- Bahwa karena sudah ada minuman anggur merah lalu terdakwa I dan sdr haris (korban) minum bersama sedangakan terdakwa II hanya minum kopi, dan setelah beberapa saat sdr haris (korban) merasa ngantuk setelah minum anggur tersebut, dan tanpa di ketahui sdr Haris (korban) terdakwa I meminta terdakwa II untuk mengambil kunci pas yang sebelumnya telah di siapkan dan di bawa di dalam jok motor.
- Bahwa saat sdr haris (korban) tidak sadar dan telah mengantuk lalu terdakwa I memukul kepala sdr haris (korban) sebanyak 2 (dua) kali hingga mengeluarkan darah dan saat itu sdr haris (korban) berusaha bagun dan teriak akan tetapi untuk mencegah sdr haris (korban) berteriak lalu terdakwa II mendekap mulutnya dengan kain dan menjerat lehernya dengan kabel casan, sehingga sdr haris (korban) lemas dan tidak berdaya.
- Bahwa kerena melihat sdr haris (korban) sudah tidak berdaya dan tidak bergerak karena di pukul dengan kunci pas dan di jerat dengan kabel lalu terdakwa I dan II masuk kedalam rumah dan terdakwa I mengatakan habiskan yang ada di dalam rumah kepada terdakwa II.
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II lalu masuk kedalam kamar Nining (korban)/ mertua sdr haris (korban) yang sedang beristirahat didalam kamar dan tanpa pikir Panjang lalu terdakwa I dan II membekap menggunakan kain lap warna hitam agar tidak berteriak lalu oleh terdakwa I di pukul bagian rahang kanannya sebanyak 1 kali dan terdakwa II memukul kepala/kening sebanyak 1 kali secara bergantian, setelah itu terdakwa I dan terdakwa II menjerat lehernya menggunakan kabel listrik warna putih yang terdakwa II dapat di dapur dekat rak sepatu rumah korban dan terdakwa I memukul dengan kunci pas yang telah disiapkan sebelumnya, karena melihat sdr Nining tidak berdaya lalu terdakwa I mengambil gelang milik sdr Nining (korban).
- Bahwa terdakwa I dan II tidak sampai di situ saja lalu terdakwa I dan II melihat anaknya sdr (haris)/korban yang sedang tidur dan tanpa basa basi lalu terdakwa I bekap dengan menggunakan kain kerudung berwarna hitam yang ada disekitar ruang tamu, lalu terdakwa I pukul dengan menggunakan kunci pas 30 pada bagian kepala, setelah tidak berdaya lalu terdakwa I dan terdakwa II memasuki kamar istri (haris)/korban yang ketika itu posisinya sedang tertidur, kemudian terdakwa I langsung memukul kepala bagian kiri sebanyak 1 kali menggunakan kunci pas 30 sedangkan terdakwa II membekap dengan menggunakan bad cover sambil mencekiknya dan terdakwa II memukul kepala korban sebanyak 1 kali, setelah itu terdakwa I membungkus istri korban /Haris dengan Bad Cover dan terdakwa II seret hingga ke ruang dapur, dan di saat itu istri korban haris pura pura meninggal sehingga para terdakwa berpikir telah meninggal dunia.
- Bahwa setelah terdakwa melakukan aksinya lalu terdakwa I dan terdakwa II memindahkan sdr haris (korban) yang telah meninggal ke mobil Daihatsu calya dengan No Pol B 1140 EYK, dan terdakwa I dan II segera meninggalkan rumah korban dimana terdakwa I membawa mobil mitsubhisi xpander dengan No Pol F 1391 RP milik sdr haris/korban dan terdakwa II membawa Yamaha N max yang di gunakan saat berkunjung kerumah korban, dan terdakwa I menjemput sdr hepi dan sdr Oman untuk melakukan rencana yang telah di bicarakan sebelumnya.
- Bahwa terdakwa I dan II dalam melakukan niat dan aksinya dimana dalam perjanjian antara terdakwa I terdakwa II, sdr Hepi dan oman dimana nanti tugas dan peranan sdr hepi adalah akan menjadi supir untuk mengantarkan terdakwa I dan terdakwa II membuang mayat ke daerah Gunung Peti Cisolok Kab. Sukabumi dimana untuk tugas tersebut sdr hepi akan mendapatkan upah sebesar Rp.50.000.000,-. Selain itu juga sdr Hepi ditugaskan menjadi supir mengantarkan terdakwa I untuk menjual mobil ke daerah Lampung dimana untuk tugas tersebut sdr hepi dijanjikan akan menerima upah sebesar Rp. 5.000.000,. -Lalu peranan Sdr. OMAN adalah orang yang nantinya akan membantu teredakwa I untuk membuang mayat ke sebuah jurang di daerah Gunung Peti - Cisolok Kab. Sukabumi dimana untuk tugas tersebut dirinya dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp. 15.000.000.
- Bahwa karena sudah disusun rencana tersebut lalu setelah terdakwa menjemput sdr hepi lalu kembali kerumah korban dengan maksud untuk mengambil mayat haris dan korban yang lainya akan tetapi setelah samapi di rumah korban sudah banyak Masyarakat sehingga terdakwa I dan Hepi tidak jadi sehingga melarikan diri dengan menggunakan mobil xpander.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II korban haris meninggal dunia dan korban yang lain mengalami luka dan mendapatkan perawatan medis.
- Bahwa berdasarkan surat keterangan Visum Et Repertum pada RSUD Leuwiliang no SKII/57/IX/2024/IKF tanggal 23 September 2024 yang di tanda tangani oleh dr Barnad Sp.F telah melakukan pemeriksaan mayat atas nama Haris Sutrisna,laki laki, Bogor 22 November 1998 Karyawan swasta, isalam Indonesia dengan alamat Kp Rawahhingkik Rt 01/01 Desa Limusnunggal Kec Cileungsi Kab Bogor dan dapat disimpulkan pada pemeriksaan mayat laki laki ini berumur anatar dua puluh lima samapai tiga puluh tahun inti ditemukan memar dan bengkak pada kelopak atas dan bawah mata kanan,pipi sisi kanan, bibir atas dan bibir bawah bagian dalam, luka terbuka yang disertai memar pada dahi sisi kanan. Luka luka tersebut diakibta kan oelh kekrasan tumpul, Ditemukan pula luka lecet tekan yang melingkari leher yang berjalan mendatar yang gambarannya sesuai dengan kasus jerat, pada pemeriksaan dalam ditemukan memar memar pada jaringan ikat dibawah kulit leher, otot sekitar rawan gondok, pita suara , patah tulang lidah di bagian kiri dan kanan serta patah tulang atap tengkorak sisi kanan bagian depan yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul, selanjutnya di temukan tanda tanda mati lemas.
Sebab mati pada orang ini adalah kekerasan tumpul yang melingkari leher sehingga terhalang jalan napas bagian atas dan mengakibatkan mati lemas.
- Bahwa berdasarkan Surat keterangan Visum Et Repertum surat keterangan Visum Et Repertum pada RSUD Leuwiliang no SK-II/162/IX/2024/IKF tanggal 30 September 2024 yang di tanda tangani oleh dr indah Sagitaisna Putri telah melakukan terhadap korban yang bernama Resti Pebrianti lahir di bogor tanggal 14 Februari 1997 dapat disimpulkan pada pemeriksaan korban berumur dua puluh tujuh tahun ini ditemukan luka terbuka disertai bengkak pada kepala sisi kiri, dan luka terbuka pada sisi kiri dan sudut mata kiri bagian luar, yang diakibatkan oelh kekerasan tumpul, Luka luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu
- Bahwa benar dasarkan Surat keterangan Visum Et Repertum surat keterangan Visum Et Repertum pada RSUD Leuwiliang no SK-II/162/IX/2024/IKF tanggal 30 September 2024 yang di tanda tangani oleh dr Muflikha Mayazi telah melakukan pemeriksaan korban atas nama Nining tempat lahir bogor tanggal 16 Juni 1971 dapat disimpulkan pemeriksaan korban berumur lima puluh tiga tahun ini ditemukan luka terbuka pad dahi sisi kiri, dahi sisi kanan, kelopak mata kanan dan pipi kanan serta memar pada bagian wajah, yang diakibatkan pleh kekerasan tumpul, luka luka tersebut telah meimbulkan penyakit atau halangan menjalankan jabatan atau pencharian untuk semntara waktu.
- Bahwa berdasarkan Surat keterangan Visum Et Repertum surat keterangan Visum Et Repertum pada RSUD Leuwiliang no SKII/162/IX/2024/IKF tanggal 30 September 2024 yang di tanda tangani oleh dr Mari Monasias Nataliana telah melakukan pemeriksaan atas nama Aisha Alifa lahir Bogor tanggal 30 desember 2013 telah melakukan pemeriksaan korban permpuan ini ditemukan luka terbuka pada puncak kepala, yang di akibatkan oleh kekerasan tumpul, yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 338 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEEMPAT
-------- Bahwa terdakwa I ADE SUPANDI als DEDE Bin KHOTIB dan terdakwa II MUHAMAD SUPRIYADI bin H JANA, pada hari rabu tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 02.30 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak tidaknya masih masuk dalam tahun 2024 bertempat di Kp Cimayang sari Rt 014/06 Desa Cimayang Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor atau setidak tidaknya yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang seuatu, yang sebelumnya atau sebagiuan kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum disertai atau diikuti denban kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan masksud untuk mempersiapkan tau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan ,untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap mengausai barang yang dicuri,dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, sehingga mengakibatkan luka berat atau kematian, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa I ADE SUPANDI als DEDE Bin KHOTIB dan terdakwa II MUHAMAD SUPRIYADI bin H JANA AGUNG HERMAWAN bin ASEP RUDIANSYAH (alm) pada tanggal tersebut diatas datang kerumah Harist (korban).
- Bahwa kedatangan terdakwa I dan terdakwa II sdr haris/korban tidak mengatahui akam tetapi memang antara terdakwa I dan sdr haris /korban sudah saling mengenal.
- Bahwa sebelum kedatangan terdakwa I dan terdakwa II di bantu dengan Hepi dan Oman berencana untuk membunuh haris (korban) dan setelah itu mengembil barang barang yang ada di rumah korban (Haris)
- Bahwa dalam pertemuaan sebelum kejadian terdakwa I merencanakan untuk menghabiskan/membunuh sdr haris dan setelah berhasil membunuh sdr haris dan keluarganya maka di lanjutkan mengambil barang yang ada dirumahnya dan hasilnya akan di jual dan di bagi oleh terdakwa I,II,Hepi dan oman.
- Bahwa selanjutnya terdakwa I membagi peranan dimana terdakwa I yang mempunyai ide untuk melakukan pembunuhan dan pernanaan tersebut di rencanakan di tempat bengkel milik terdakwa diantaranya adalah :
- peranan terdakwa yaitu yang memiliki ide untuk melakukan pembunuhan dan setelah itu melakukan pencurian terhadap mobil dan barang lainnya, sekaligus terdakwa I sebagai eksekutor dalam melakukan pembunuhan dan penganiayaan tersebut.
- peranan terdakwa II yaitu eksekutor terhadap para korban dan membantu terdakwa I melakukan perbuatan tersebut.
- peranan Sdr. HEPI SAEPULOH Als CEPI (berkas terpisah) menunggu terdakwa I dan terdakwa II melakukan pembunuhan dan sdr Hepi yang memiliki ide untuk membuang kendaraan hasil curian ka daerah Pesawaran lampung, dan memiliki peran akan membantu membuang mayat para korban serta ia juga yang menyediakan kendaraan untuk terdakwa I dan terdakwa II ketika berangkat melakukan pembunuhan tersebut.
- Peranan sdr OMAN bertugas untuk membantu membuang mayat dan menunggu kabar dari tetrdakwa I dan terdakwa II.
- Bahwa setelah membagi peranan lalu terdakwa I menyiapan kunci pas dan disimpan di jok motor N MAX dengan No Pol F3677-FAS milik Sdr. HEPI SAEPULOH Als CEPI.
- Bahwa setelah semua sudah di rencanakan lalu terdakwa I mengahubungi sdr haris (korban) dan mengatakan ingin main kerumah dan disaat perjalanan terdakwa I membeli kopi untuk di minum bersama di rumah sdr haris (korban), dengan menggunakan sepeda motor N MAX dengan No Pol F3677-FAS milik Sdr. HEPI SAEPULOH Als CEPI lalu terdakwa I dan II menuju ke rumah sdr haris (korban).
- Bahwa setelah sampai lalu sdr Haris (korban), terdakwa I dan terdakwa II saling bercerita sambil minum kopi, akan tetapi setelah tengah malam sdr haris (korban) meminta minuman kawa kawa sehingga terdakwa I meminta terdakwa II membeli minuman tersebut, dan setelah kembali kerumah sdr haris (korban) ternyata tidak membawa kawa kawa karena tidak ada maka terdakwa II membeli anggur merah.
- Bahwa karena sudah ada minuman anggur merah lalu terdakwa I dan sdr haris (korban) minum bersama sedangakan terdakwa II hanya minum kopi, dan setelah beberapa saat sdr haris (korban) merasa ngantuk setelah minum anggur tersebut, dan tanpa di ketahui sdr Haris (korban) terdakwa I meminta terdakwa II untuk mengambil kunci pas yang sebelumnya telah di siapkan dan di bawa di dalam jok motor.
- Bahwa saat sdr haris (korban) tidak sadar dan telah mengantuk lalu terdakwa I memukul kepala sdr haris (korban) sebanyak 2 (dua) kali hingga mengeluarkan darah dan saat itu sdr haris (korban) berusaha bagun dan teriak akan tetapi untuk mencegah sdr haris (korban) berteriak lalu terdakwa II mendekap mulutnya dengan kain dan menjerat lehernya dengan kabel casan, sehingga sdr haris (korban) lemas dan tidak berdaya.
- Bahwa kerena melihat sdr haris (korban) sudah tidak berdaya dan tidak bergerak karena di pukul dengan kunci pas dan di jerat dengan kabel lalu terdakwa I dan II masuk kedalam rumah dan terdakwa I mengatakan habiskan yang ada di dalam rumah kepada terdakwa II.
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II lalu masuk kedalam kamar Nining (korban)/ mertua sdr haris (korban) yang sedang beristirahat didalam kamar dan tanpa pikir Panjang lalu terdakwa I dan II membekap menggunakan kain lap warna hitam agar tidak berteriak lalu oleh terdakwa I di pukul bagian rahang kanannya sebanyak 1 kali dan terdakwa II memukul kepala/kening sebanyak 1 kali secara bergantian, setelah itu terdakwa I dan terdakwa II menjerat lehernya menggunakan kabel listrik warna putih yang terdakwa II dapat di dapur dekat rak sepatu rumah korban dan terdakwa I memukul dengan kunci pas yang telah disiapkan sebelumnya, karena melihat sdr Nining tidak berdaya lalu terdakwa I mengambil gelang milik sdr Nining (korban).
- Bahwa terdakwa I dan II tidak sampai di situ saja lalu terdakwa I dan II menuju kamar anaknya sdr (haris)/korban yang sedang tidur dan tanpa basa basi lalu terdakwa I bekap dengan menggunakan kain kerudung berwarna hitam yang ada disekitar ruang tamu, lalu terdakwa I pukul dengan menggunakan kunci pas 30 pada bagian kepala, setelah tidak berdaya lalu terdakwa I dan terdakwa II memasuki kamar istri (haris)/korban yang ketika itu posisinya sedang tertidur, kemudian terdakwa I langsung memukul kepala bagian kiri sebanyak 1 kali menggunakan kunci pas 30 sedangkan terdakwa II membekap dengan menggunakan bad cover sambil mencekiknya dan terdakwa II memukul kepala korban sebanyak 1 kali, setelah itu terdakwa I membungkus istri korban /Haris dengan Bad Cover dan terdakwa II seret hingga ke ruang dapur, dan di saat itu istri korban haris pura pura meninggal sehingga para terdakwa berpikir telah meninggal dunia.
- Bahwa setelah terdakwa melakukan aksinya lalu terdakwa I dan terdakwa II memindahkan sdr haris (korban) yang telah meninggal ke mobil Daihatsu calya dengan No Pol B 1140 EYK, dan terdakwa I dan II segera meninggalkan rumah korban dimana terdakwa I membawa mobil mitsubhisi xpander dengan No Pol F 1391 RP milik sdr haris/korban dan terdakwa II membawa Yamaha N max yang di gunakan saat berkunjung kerumah korban, dan terdakwa I menjemput sdr hepi dan sdr Oman untuk melakukan rencana yang telah di bicarakan sebelumnya.
- Bahwa terdakwa I dan II dalam melakukan niat dan aksinya dimana dalam perjanjian antara terdakwa I terdakwa II, sdr Hepi dan oman dimana nanti tugas dan peranan sdr hepi adalah akan menjadi supir untuk mengantarkan terdakwa I dan terdakwa II membuang mayat ke daerah Gunung Peti Cisolok Kab. Sukabumi dimana untuk tugas tersebut sdr hepi akan mendapatkan upah sebesar Rp.50.000.000,-. Selain itu juga sdr Hepi ditugaskan menjadi supir mengantarkan terdakwa I untuk menjual mobil ke daerah Lampung dimana untuk tugas tersebut sdr hepi dijanjikan akan menerima upah sebesar Rp. 5.000.000,. -Lalu peranan Sdr. OMAN adalah orang yang nantinya akan membantu teredakwa I untuk membuang mayat ke sebuah jurang di daerah Gunung Peti - Cisolok Kab. Sukabumi dimana untuk tugas tersebut dirinya dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp. 15.000.000
- Bahwa karena sudah disusun rencana tersebut lalu setelah terdakwa menjemput sdr hepi lalu kembali kerumah korban dengan maksud untuk mengambil mayat haris dan korban yang lainya akan tetapi setelah samapi di rumah korban sudah banyak Masyarakat sehingga terdakwa I dan Hepi tidak jadi sehingga melarikan diri dengan menggunakan mobil xpander.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II korban haris meninggal dunia dan korban yang lain mengalami luka dan mendapatkan perwatan medis.Bahwa berdasarkan surat keterangan Visum Et Repertum pada RSUD Leuwiliang no SK-II/57/IX/2024/IKF tanggal 23 September 2024 yang di tanda tangani oleh dr Barnad Sp.F telah melakukan pemeriksaan mayat atas nama Haris Sutrisna,laki laki, Bogor 22 November 1998 Karyawan swasta, isalam Indonesia dengan alamat Kp Rawahhingkik Rt 01/01 Desa Limusnunggal Kec Cileungsi Kab Bogor dan dapat disimpulkan pada pemeriksaan mayat laki laki ini berumur anatar dua puluh lima samapai tiga puluh tahun inti ditemukan memar dan bengkak pada kelopak atas dan bawah mata kanan,pipi sisi kanan, bibir atas dan bibir bawah bagian dalam, luka terbuka yang disertai memar pada dahi sisi kanan. Luka luka tersebut diakibta kan oelh kekrasan tumpul, Ditemukan pula luka lecet tekan yang melingkari leher yang berjalan mendatar yang gambarannya sesuai dengan kasus jerat, pada pemeriksaan dalam ditemukan memar memar pada jaringan ikat dibawah kulit leher, otot sekitar rawan gondok, pita suara , patah tulang lidah di bagian kiri dan kanan serta patah tulang atap tengkorak sisi kanan bagian depan yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul, selanjutnya di temukan tanda tanda mati lemas.
Sebab mati pada orang ini adalah kekerasan tumpul yang melingkari leher sehingga terhalang jalan napas bagian atas dan mengakibatkan mati lemas.
- Bahwa berdasarkan Surat keterangan Visum Et Repertum surat keterangan Visum Et Repertum pada RSUD Leuwiliang no SK-II/162/IX/2024/IKF tanggal 30 September 2024 yang di tanda tangani oleh dr indah Sagitaisna Putri telah melakukan terhadap korban yang bernama Resti Pebrianti lahir di bogor tanggal 14 Februari 1997 dapat disimpulkan pada pemeriksaan korban berumur dua puluh tujuh tahun ini ditemukan luka terbuka disertai bengkak pada kepala sisi kiri, dan luka terbuka pada sisi kiri dan sudut mata kiri bagian luar, yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul, Luka luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu
- Bahwa benar dasarkan Surat keterangan Visum Et Repertum surat keterangan Visum Et Repertum pada RSUD Leuwiliang no SK-II/162/IX/2024/IKF tanggal 30 September 2024 yang di tanda tangani oleh dr Muflikha Mayazi telah melakukan pemeriksaan korban atas nama Nining tempat lahir bogor tanggal 16 Juni 1971 dapat disimpulkan pemeriksaan korban berumur lima puluh tiga tahun ini ditemukan luka terbuka pada dahi sisi kiri, dahi sisi kanan, kelopak mata kanan dan pipi kanan serta memar pada bagian wajah, yang diakibatkan oelh kekerasan tumpul, luka luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan jabatan atau pencharian untuk semntara waktu.
- Bahwa berdasarkan Surat keterangan Visum Et Repertum surat keterangan Visum Et Repertum pada RSUD Leuwiliang no SKII/162/IX/2024/IKF tanggal 30 September 2024 yang di tanda tangani oleh dr Mari Monasias Nataliana telah melakukan pemeriksaan atas nama Aisha Alifa lahir Bogor tanggal 30 desember 2013 telah melakukan pemeriksaan korban permpuan ini ditemukan luka terbuka pada puncak kepala, yang di akibatkan oleh kekerasan tumpul, yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 365 ayat 4 KUPidana.--------------
|