| Dakwaan |
------- Bahwa ia Terdakwa I MUHAMMAD SAHRONI Als RONI dan Terdakwa II HARIYANTO Alias SALIM bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD RIFKI ALIAS KIKI dan saksi AULIA ANJANI ALIAS AUL (dilakukan pemberkasan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 16.30, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026, bertempat Gudang penampungan solar di Desa Pengasinan RT. 04 RW. 07 Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dan di SPBU 34-16313 : Jl. Raya Parung-Gunung Sindur, Kampung Curug, RT. 005 RW. 004, Kel. Curug Kec. Gn Sindur Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, turut serta melakukan sebagai orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah. Perbuatan dilakukan dengan cara-cara, sebagai berikut : -------
- Bahwa berawal dari saksi YAYAT SUPRIYATNA selaku anggota Polri dari Subdit 1 Direktorat Tipidter Bareskrim Polri, memperoleh informasi terkait dugaan adanya penampungan BBM subsidi di gudang penampungan solar di Desa Pengasinan RT. 04 Rw. 07 Kec. Gunung Sindur Kab Bogor, hal tersebut didasarkan atas adanya aktifitas 1 (satu) Unit Truck Angkut Warna Kuning, Nopol: B9846WQA, dengan bolak-balik melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi di SPBU Pertamina 34.163.13. Jl. Raya Parung-Gunung Sindur, Kampung Curug, RT. 005 RW. 004, Kel. Curug Kec. Gn Sindur Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat, selanjutnya saksi mengikuti 1 (satu) unit truck angkut tersebut, ternyata masuk ke sebuah Gudang pangkalan pasir dan terdapat bedeng seng yang digunakan untuk melakukan penimbunan BBM jenis solar subsidi, selanjutnya saksi menemukan Terdakwa I MUHAMMAD SAHRONI Als RONI dan Terdakwa II HARIYANTO Als SALIM, saat sedang melakukan pemindahan solar subsidi dari tangki satu unit mobil dam truck 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 4 Jenis Truck Angkut Merek MITSUBISHI FE349 Warna Kuning, Nopol: B9846WQA kedalam jerigen ukuran 35 liter, selanjutnya saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dan mengamankan bahan bakar minyak jenis solar subsidi sebanyak sekira 4.000 liter yang disimpan pada jirigen ukuran 35 liter sebanyak 115 (seratus lima belas) jerigen dan 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 4 Jenis Truck Angkut Merek MITSUBISHI FE349 Warna Kuning, Nopol: B9846WQA, Norka: MHMFE349E2R042972, Nosin: 4D342X2975, 2 (dua) buah selang plastic berukuran 1 meter serta 1 (satu) unit pompa elektrik.
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SAHRONI Als RONI dan Terdakwa II HARIYANTO Als SALIM sebagai supir truk, atas permintaan dari saksi ROMLI melakukan pengisian BBM Solar bersubsidi, dengan mengendarai 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 4 Jenis Truck Angkut Merek MITSUBISHI FE349 Warna Kuning, Nopol: B 9846 WQA (yang saat melakukan pengisian diganti dengan Nopol: B 8959 GK) milik Terdakwa II, mendatangi SPBU Pertamina 34.163.13. Jl. Raya Parung-Gunung Sindur, Kampung Curug, Rt 005 Rw 004, Kel. Curug Kec. Gn Sindur Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat, lalu dengan dibantu oleh Operator SPBU yaitu saksi MUHAMMAD RIFKI Alias KIKI Bin AHMAD dan saksi AULIA ANJANI Alias AUL (Tersangka lain dalam berkas perkara terpisah) langsung melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi, tanpa terlebih dahulu menunjukkan QR Barcode, sebagai syarat dalam pengisian BBM bersubsidi, karena barcode sudah disediakan oleh Operator SPBU yaitu saksi Muhammad Rifki Alias Kiki Bin Ahmad dan saksi Aulia Anjani Alias Aul yang tersimpan di galeri mesin barcode mobile SPBU (EDC Barcode), yang sebelumnya telah bekerjasama dengan para Terdakwa.
- Bahwa setiap 1 ritase para Terdakwa melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi ke dalam truk dengan kapasitas sekira 70 (tujuh puluh) liter, dengan harga perliter nya Rp. 6.800, seharga Rp. 480.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah), yang kemudian dibayarkan kepada Operator SPBU yaitu saksi Muhammad Rifki dan saksi Aulia Anjani senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan kelebihan senilai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) adalah diberikan untuk Operator SPBU sebagai imbalan untuk membantu memperlancar pengisian BBM jenis solar bersubsidi yang dilakukan para Terdakwa per sekali pengisian.
- Bahwa selanjutnya para Terdakwa membawa truk berisi BBM jenis solar bersubsidi tersebut ke sebuah gudang penampungan di Desa Pengasinan RT. 04 Rw. 07 Kec. Gunung Sindur Kab Bogor, yang disewa oleh saksi ROMLI, lalu para Terdakwa memindahkan isi solar dari dalam tangki mobil truk tersebut ke dalam 2 (dua) buah jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter dengan menggunakan selang, hingga saat dilakukan penangkapan ditemukan 115 (seratus lima belas) jerigen berisi BBM Jenis Solar Subsidi dengan masing-masing jerigen memiliki volume sebanyak 35 liter.
- Bahwa para Terdakwa melakukan kegiatan pengisian BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Pertamina 34.163.13. tersebut secara berulang kali, dengan dibantu saksi Muhammad Rifki dan saksi Aulia Anjani, dilakukan para Terdakwa atas permintaan dari Saksi ROMLI, yang dilakukan setiap hari dimana untuk pembelian 1 ton/ 1000 liter BBM jenis solar subsidi, saksi Romli membayarkan senilai Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dengan cara ditrasfer ke Terdakwa II Haryanto Alls Salim, yang digunakan untuk operasional pembelian solar sampai dengan bongkar muat solar tersebut saat tiba di gudang, dengan rincian sebagai berikut:
- Pembelian solar subsidi sebanyak 1 ton (1000 liter) dikali Rp. 6.800,- sebesar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah).
- Untuk pembelian 980 liter solar tersebut biasanya dibagi menjadi 14 kali ritase, dikarenakan muatan tangki mobil truk yang digunakan hanya berkapasitas 70 liter, sehingga 1 ritase didapatkan 2 jerigen.
- Dalam setiap ritase biasanya memberikan fee kepada operator SPBU sebesar Rp. 20.000, sehingga jika jumlah ritase sebanyak 14 kali adalah sebesar Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah)
- Pembelian untuk bahan bakar mobil truk sebanyak 14 ritase, sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Biaya jasa Tersangka untuk bongkar muat 1 ton, sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Biaya sewa mobil truk milik Terdakwa II Hariyanto Als Salim, untuk muatan 1 ton, sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Upah jasa para Terdakwa sebagai sopir untuk angkutan 1 ton, sebesar Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
- Berdasarkan Keterangan Ahli, perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II dalam melakukan pembelian BBM jenis solar Subsidi berulang-ulang, dengan menggunakan kendaraan yang sama dengan cara mengganti nomor polisi, dan dibantu oleh Operator SPBU tanpa melakukan scan barcode, merupakan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, sebagai upaya untuk menghindari sistem pengawasan distribusi BBM subsidi, yang berpotensi merugikan keuangan negara atau mengganggu distribusi BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak dikarenakan terjadi penyimpangan alokasi Minyak Solar Bersubsidi sehingga menambah beban subsidi negara dan tidak terpenuhinya kebutuhan Minyak Solar Bersubsidi bagi konsumen yang berhak.
Bahwa perbuatan Terdakwa I MUHAMMAD SAHRONI Als RONI dan Terdakwa II HARIYANTO Als SALIM sebagaimana diatur dan diancam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c KUHP. |