Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
240/Pdt.G/2026/PN Cbi DENDY SANTOSO, SH AHLI WARIS Ny. KULAN YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 240/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DENDY SANTOSO, SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TUMPAL RAFFLES SIHALOHO, S.H.DENDY SANTOSO, SH
Tergugat
NoNama
1AHLI WARIS Ny. KULAN YUSUF
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1H. SJAMSURI S. HIDAYAT, BA
2AHLI WARIS NAHROWI
3AHLI WARIS MAD HAMIR
4KEPALA DESA PASIR ANGIN
5KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL, CQ KANTOR BADAN PERTANAHAN WILAYAH JAWA BARAT, CQ KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR I
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat  untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah  dan berharga  terhadap  sita  jaminan  yang  diletakkan;
3. Menyatakan sah  secara  hukum Perjanjian Kesepakatan Jual-beli  tanggal  25  Mei  2017 yaitu bidang  tanah  milik  adat  Persil No.5, Blok D.III, Kohir C. 724, SPPT-PBB No. 32.03.091.012.003.0003.0, seluas   kurang  lebih  2.300 m2  (dua ribu tiga ratus meter  persegi)  antara Dendy  Santoso, SH  dan Sjamsuri Syarif  Hidayat, dengan  batas-batas  sebagai  berikut:
a) Sebelah Utara : Tanah  Garapan Kulan Yusuf;
b) Sebelah Selatan : Kopi Nako ;
c) Sebelah Barat : Kopi Nako ;
d) Sebelah Timur : Jalan Reformasi;
4. Menyatakan sah  secara hukum Perjanjian  Jual Beli tanah  milik  adat  C.724 tanggal   23 Maret 1982  antara Sjamsuri Syarif  Hidayat   dengan Nahrowi ;
5. Menyatakan sah  secara hukum Perjanjian  Jual Beli tanah  milik  adat  C.724 tanggal   06 Mei 1983  antara Sjamsuri Syarif  Hidayat   dengan Mad Hamir ;
6. Menyatakan sah  secara hukum Surat Keterangan Riwayat Tanah  yang dicatat  oleh Kantor Desa Cipayung ; 
7. Menyatakan sah  secara hukum Pernyataan Pemilikan dan Penguasaan Tanah  tanggal 23 Desember 2009 ;
8. Menyatakan sah  secara hukum Petikan Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah  Nomor: 1937, tanggal 1 Oktober  1982  atas nama Sjamsuri Syarif  Hidayat  ;
9. Menyatakan sah  secara  hukum print  out  pembayaran Pajak  tanggal 22 Juli  2022  dengan Nomor  Objek Pajak : 32.03.091.012.003.0003.0, Nama Wajib Pajak:  H. Sjamsuri S Hidayat, BA ;
10. Menyatakan sah secara  hukum  Surat  Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor,  tanggal  20-05-2010  Nomor: 1614/Ket-200.3/V/2010, Perihal: Hasil  Penelitian Lapangan ;
11. Menyatakan Pengugat  adalah  pemilik  bidang  tanah  hak milik  adat  Persil No.5, Blok D.III, Kohir C. 724, SPPT-PBB No. 32.03.091.012.003.0003.0, seluas   kurang  lebih  2.300 m2  (dua ribu tiga ratus meter  persegi) berdasarkan  Perjanjian Kesepakatan Jual-beli  tanggal  25  Mei  2017 , yang  terletak  di Propinsi  Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Megamendung, Desa Pasir  Angin,  setempat  dikenal Kp. Pasir Angin/Babakan Sirna Rt.003/Rw.003,  dengan batas-batas  sebagai berikut:
a) Sebelah Utara : Tanah  Garapan Kulan Yusuf;
b) Sebelah Selatan : Kopi Nako ;
c) Sebelah Barat : Kopi Nako ;
d) Sebelah Timur : Jalan Reformasi;
12. Menyatakan secara  hukum, Surat  Keterangan Tanah (SKT), Surat Keterangan Riwayat Tanah  dan  Surat  Keterangan Tidak  Sengketa  sebagai  syarat  Permohonan Hak Pakai  yang diberikan  atau dikeluarkan  oleh  Turut  Tergugat  IV, tidak  mempunyai  kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya ;
13. Menyatakan secara  hukum, Surat  Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Barat Nomor: 29/HP/BPN.32/2017 tanggal 23 -11 – 2017, tidak  mempunyai  kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya ;
14. Menyatakan Sertipikat Hak Pakai  No. 240/Pasir Angin, Surat Ukur tanggal 04 -01-2018, Nomor: 192/Pasir Angin 2017, seluas  4.378 m2 (empat  ribu tiga ratus tujuh  puluh delapan meter persegi) terdaftar atas nama Kulan Yusuf, sekarang  terdaftar   menjadi  atas  nama ahli waris   Kulan Yusuf  berdasarkan Akta Waris tanggal 26 Juni 2024 Nomor:23/IN-NOT/VI/2024, tanggal  berakhirnya  hak pakai : 13 -12-2027, tidak  mempunyai  kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya ;
15. Menyatakan   bahwa Tergugat   telah  melakukan  perbuatan  melawan  hukum  terhadap  Penggugat ;
16. Menghukum  Tergugat  untuk  mengeluarkan  tanah  milik  adat  Persil No.5, Blok D.III, Kohir C. 724, SPPT-PBB No. 32.03.091.012.003.0003.0, seluas   kurang  lebih  2.300 m2  (dua ribu tiga ratus meter  persegi)  dari Sertipikat Hak Pakai  No. 240/Pasir Angin, Surat Ukur tanggal 04 -01-2018, Nomor: 192/Pasir Angin 2017, seluas  4.378 m2 (empat  ribu tiga ratus tujuh  puluh delapan meter persegi) ;
17. Menghukum Tergugat  untuk membayar ganti rugi materiil  dan  immateriil dengan  seketika dan  sekaligus  kepada Penggugat, dengan  perincian  sebagai  berikut ;
a. Kerugian  Materiil ;
- Penggugat   kehilangan  manfaat   atau  keuntungan   sebesar  Rp. 4.500.000.000,- (empat  milyar lima ratus juta  rupiah).
b. Kerugian  Immateriil;
- Sebesar  Rp 5.000.000.000,- (lima milyar  rupiah);
18. Menghukum  Para Turut  Tergugat, untuk  tunduk  dan  mematuhi  isi  putusan  aquo;
19. Menghukum Tergugat  untuk membayar uang  paksa (dwangsom)   sebesar   Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) per-hari,  apabila Tergugat   lalai  menjalankan  isi putusan ini; 
20. Menyatakan  putusan   ini  dapat  dijalankan   terlebih dahulu atau serta merta (uit voorbaar bij vooraad),  meskipun  ada  upaya  hukum; Verzet, Banding dan  Kasasi;
21. Menghukum  Para  Tergugat  agar  membayar biaya-biaya  yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak