| Dakwaan |
Pertama
------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIVAN Bin KOSASIH pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di TPU Cipenjo Kec. CIleungsi Kab. Bogor dan/atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------
-
-
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 11.00 Wib, Terdakwa berkomunikasi dengan Saksi INDRAMA FADRI ILHAM (penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah) melalui chat Whatsapp dan bertanya “ada paketan Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)?”. Lalu dijawab oleh Saksi INDRAMA FADRI ILHAM, “ada, wait lagi di jalan”, kemudian Terdakwa menjawab “emang lu dimana?”, lalu dijawab oleh Saksi INDRAMA FADRI ILHAM “lagi di TPU Cipenjo”, kemudian Terdakwa menjawab “lu masih lama ga di Cipenjo?”, lalu Saksi INDRAMA FADRI ILHAM menjawab “baru pesen es, sini aja”, kemudian Terdakwa menjawab “ belah mananya” dan dijawab oleh Saksi INDRAMA FADRI ILHAM “tpu gapura” kemudian Terdakwa menjawab “oke, tungguin jangan kemana-mana, gua dijalan”. Selanjutnya, Terdakwa langsung berangkat menuju tempat yang dimaksud dan sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa tiba di lokasi yaitu di Gapura TPU Cipenjo Kec. Cileungsi Kab. Bogor dan Terdakwa langsung bertemu dengan Saksi INDRAMA FADRI ILHAM. Lalu, Terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Saksi INDRAMA FADRI ILHAM langsung memberikan 1 (satu) buah plastik klip yang di balut dengan lakban berwarna hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis tembakau sintetis kepada Terdakwa, dan Terdakwa langsung membawa narkotika jenis tembakau sintetis tersebut pulang.
- Kemudian, setibanya di kontrakan sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa langsung membuka narkotika jenis tembakau sintetis dan membaginya menjadi 8 (delapan) bagian yang masing-masing Terdakwa bungkus ulang menjadi 7 (tujuh) buah potongan sedotan yang masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip diduga berisikan narkotika jenis tembakau sintetis. Kemudian, setelah selesai membagi-bagi, Terdakwa langsung menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di bawah kasur Terdakwa.
- Bahwa masih pada hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB, Saksi RAHMAN bersama-sama dengan Saksi IVAN RIZKI R dan Saksi M. RAFLI MALIK yang merupakan anggota kepolisian SatRes Narkoba Polres Bogor, berhasil mengamankan Terdakwa di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kp. Bojong Rt. 10 Rw. 05 Desa Bojong, Kec. Klapanunggal Kab. Bogor dan ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti di bawah kasur Terdakwa berupa 7 (tujuh) buah potongan sedotan yang masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis Tembakau Sintetis, 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis Tembakau Sintetis Dengan Berat Brutto keseluruhan 8,81 (delapan koma delapan satu) Gram, selain itu diamankan juga 1 (satu) unit handphone merek oppo A71 warna Hitam dengan nomor imei : 868836032459230/22 yang Terdakwa gunakan untuk jual beli/mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis. Selanjutnya ketika dilakukan interogasi, Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa sudah pernah membeli/menerima narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 5 (lima) kali sejak bulan Mei tahun 2025 dan Terdakwa selalu memesan/membeli narkotika jenis tembakau sintetis kepada Saksi INDRAMA FADRI ILHAM dengan tujuan untuk dijual/diedarkan kembali dengan cara tempel dan menjualnya lewat akun Instagram milik Terdakwa yaitu @rusakutub.act. Selanjutnya, Terdakwa berikut berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat. Res. Narkoba Polres Bogor
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. PL244GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M. Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 04 Agustus 2025 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
- 7 (tujuh) bungkus sedotan plastik bening kombinasi warna biru dan putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan:
A : bahan/daun
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan:
B : bahan/daun
-
- A : Total Sampel A : 2,9723 Gram
- B : Total Sampel B : 0,4788 Gram
Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa MUHAMMAD RIVAN Bin KOSASIH.
Disimpulkan bahwa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- A : Total Sampel A : 0,3705 Gram
- B : Total Sampel B : 0,0364 Gram
- Bahwa Terdakwa dalam dalam menjalankan kegiatannya menjadi perantara jual/beli narkotika jenis tembakau sintetis tersebut yaitu membelinya dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan membaginya menjadi 8 (delapan) bagian yang per paketnya Terdakwa jual seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan yang akan Terdakwa dapatkan jika narkotika jenis tembakau tersebut habis terjual adalah sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 1 Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------
ATAU
Kedua
------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIVAN Bin KOSASIH pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di TPU Cipenjo Kec. CIleungsi Kab. Bogor dan/atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------
-
-
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi RAHMAN bersama-sama dengan Saksi IVAN RIZKI R dan Saksi M. RAFLI MALIK yang merupakan anggota kepolisian SatRes Narkoba Polres Bogor, berhasil mengamankan Terdakwa di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kp. Bojong Rt. 10 Rw. 05 Desa Bojong, Kec. Klapanunggal Kab. Bogor dan ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti di bawah kasur Terdakwa berupa 7 (tujuh) buah potongan sedotan yang masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis Tembakau Sintetis, 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis Tembakau Sintetis Dengan Berat Brutto keseluruhan 8,81 (delapan koma delapan satu) Gram, selain itu diamankan juga 1 (satu) unit handphone merek oppo A71 warna Hitam dengan nomor imei : 868836032459230/22 yang Terdakwa gunakan untuk jual beli/mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis. Selanjutnya ketika dilakukan interogasi, Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa sudah pernah membeli/menerima narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 5 (lima) kali sejak bulan Mei tahun 2025 dan Terdakwa selalu memesan/membeli narkotika jenis tembakau sintetis kepada Saksi INDRAMA FADRI ILHAM dengan tujuan untuk dijual/diedarkan kembali dengan cara tempel dan menjualnya lewat akun Instagram milik Terdakwa yaitu @rusakutub.act. Selanjutnya, Terdakwa berikut berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat. Res. Narkoba Polres Bogor
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. PL244GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M. Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 04 Agustus 2025 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
- 7 (tujuh) bungkus sedotan plastik bening kombinasi warna biru dan putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan:
A : bahan/daun
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan:
B : bahan/daun
-
- A : Total Sampel A : 2,9723 Gram
- B : Total Sampel B : 0,4788 Gram
Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa MUHAMMAD RIVAN Bin KOSASIH.
Disimpulkan bahwa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- A : Total Sampel A : 0,3705 Gram
- B : Total Sampel B : 0,0364 Gram
- Bahwa Terdakwa dalam dalam menjalankan kegiatannya menjadi perantara jual/beli narkotika jenis tembakau sintetis tersebut yaitu membelinya dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan membaginya menjadi 8 (delapan) bagian yang per paketnya Terdakwa jual seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan yang akan Terdakwa dapatkan jika narkotika jenis tembakau tersebut habis terjual adalah sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 1 Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------
|